-->

Maksud dan Tujuan Pembebasan Bersyarat

SUDUT HUKUM | Adapun Pembebasan Bersyarat itu sendiri ialah upaya membina narapidana diluar Lembaga Pemasyarakatan secara bersyarat sehingga bagian terakhir dari hukuman pidananya tidak diialani. Bagian terakhir itu digantungkan pada suatu syarat yang harus dipenuhi dlan masa percobaan dan untuk itu diadakan pengawasan. Terhadap istilah Pembebasan Bersyarat ini semula belun ada kesamaan, ada yang menyatakan pelepasan dengar perjanjian, ada pula yang mengatakan pelepasan Janggelartau pelepasan dengan bersyarat.[1]

Semua ini tidak mempengaruhi inti pengertian dari Pembebasan Bersyarat yaitu:
  1. Adanya bagian terakhir dari pidana tidak dijalankan (Biasanya sepertiga bagian dari sisa hukuman).
  2. Adanya masa percobaan yaitu sisa hukuman ditambah satu tahun.
  3. Adanya syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
  4. Adanya badan yang mengawasi masa percobaan tersebut.

Tindakan ini disebut Pembebasan Bersyarat, karena melepaskan terhukum, mengangkat, memindahkan narapidana dari keadaan yang tidak bebas yaitu keadaan-keadaan dimana narapidana dibebani kewajiban bagian dirasakan.

Maksud dan Tujuan Pembebasan BersyaratSebagai suatu paksaan keterbatasan ruang gerak dimana mereka hidup dalam lingkungan masyarakat Lembaga Pemasyarakatan, menuju kemerdekaan untuk, hidup bersama dengan anggota masyarakat lainnya sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab. Pernbebasan Bersyarat tersebut bukanlah pelepasan ke alam merdeka sepenuhnya tetapi mereka masih diharuskan memenuhi syarat-syarat sebagai imbalanan atas tidak dijalaninya sisa pidana itu.  

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi dalam masa pcrcobaan dan bila dilanggar akan mengakibatkan pencabutan Pernbebasan Sersyarat itu dan kemudian kepadanya diwajibkan menjalani sisa hukumannya lagi. Di dalam melaksanakan Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana tersebut diperlukan adanya pengawasan, bimbingan dan pembinaan agar narapidana itu/ tidak akan melanggar lagi suatu perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman, tidak akan melakukan suatu perbuatan' yang berkelakuan kurang baik. Karena itulah disebut Pembebasan Bersyarat arti pentingnya terletak pada masa peralihan (dalam tahap integrasi) dari kehiduan dalam Lembaga Pemasyarakatan yang serba terbatas, Menuju kehidupan yang merdeka. Masa percobaan ini adalah masa merdeka yang dibatasi dengan kewajiban memenuhi syarat-syarat guna melangkah ke masa kehidupan yang merdeka penuh.

Baca Juga

Adapun yang menjadi maksud daripada Pembebasan Bersyarat adalah pandangan bahwa, selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan. Masalah ini dapat menimbulkan salah pengertian ataupun dapat dianggap sebagai masalah yang sukar dimengerti. Karena justru pada waktu mereka menjalani pidana hilang kemerdekaan, yang menurut faham lama ialah identik dengan pengasingan dari masyarakat sedangkan menurut sistem Pemasyarakatan, mereka tidak boleh diasingkan dari rnasyarakat. yang dimaksud sebenarnya disini bukan "geographical" atau "Physical" tidak diasingkan akan tetapi Cultural" tidak diasingkan, hingga mereka tidak asing dari masyarakat dan kehidupan masyarakatnya. Bahkan merek,a k.emudian secara bertahap akan dibimbing di luar Lembaga (ditengah-tengah masyarakat) hal ini merupakan kebutuhan 'dalam suatu proses pemasyarakatan. Dan memang sistem Pemasyarakatan didasarkan pada pembinaan yang "Community-Centerebd", serta berdasarkan inter aktivitas dan inter-diciplinair approach antar unsur-unsur pegawai, masyarakat dan narapidana. 

Pada tahap pembinaan pemasyarakatan yang terkhir ini diberikan terhadap narapidana yang telah menjalani dua pertiga dari masa pidana yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya selama sembilan bulan, dengan disertai suatu ketentuan bahwa menurut Tim Pengamat Pemasyarakatan narapidana yang bersangkutan dalarn pembinaannya rnengalami kemajuan serta berjalan dengan lancar dan baik. Dalam tahap pembinaan narapiana benar-benar sudah berada di tengah-tengah bebas. Dengan lain perkataan wadah dalam berupa masyarakat luar, dengan pengawasan dan bimbingan yang makin lama makin berkurang akhirnya dilepas sama sekali. Dengan demikian diharapkan narapidana dapat hidup dalam keadaan harmonis dan dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma dan nilai nilai yang berlaku dalam masyarakat lingkungannya.

Tujuan pembebasan bersyarat, terlebih dahulu penulis akan mengutarakan tentang tujuan hukuman ialah sebagai yang ditimbulkan karena dendam. Disini azas pembalasan, sehingga oleh Borvger bahwa . "hukuman ini ditimbulkan karena dendam".[2]  Kejahatan yang ditimbulkan harus diimbangi dengan hukumn yang setimpal dengan pengenaan penderitaan baginya. Dalam hukum adatpun, tujuan hukuman itu berupa pembalasan, yaitu biasanya berupa hukuman adat yang timbul dari reaksi masyarakat terhadapnya. Mereka diasingkan atau dibuang dari masyarakat dan tidak diakui sebagai anggota masyarakat lagi. Keadaan seperti ini adalah sama dengan masuk penjara yang merupakan tempat pengasingan belaka, bagi mereka yamg telah melakukan kejahatan.[3]

Kemudian timbul keberatan-keberatan terhadap tujuan yang seperti di atas, lalu timbullah pikiranpikiran baru bahwa tujuan hukuman itu ialah bertujuan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Bila kita perhatikan tujuan hukuman yang demikian, lalu memperbandingkannya dengan mereka yang terkena hukuman ternyata hukuman itu berat sebelah yaitu hanya menitik beratkan pada masyarakat saja, sedangkan terhukum tidak diperhatikan sama sekali. Tidak ada usaha memperbaiki terhukum agar menjadi baik kembali sebagai warga masyarakat yang berbudi baik dan bertanggung jawab. Yang ada hanyalah memulihkan antara dunia lahir dan dunia gaib. Kita maklumi bersama bahwa terhukum adalah manusia biasa, hamba Tuhan yang mempunyai hak hidup serta tidak luput kesalahan-kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja.

Adapun terhadap kebiasaan itu bila belum terlanjur buruk demi Tuhan bisa kita perbaiki bersama. Karena adalah manusia Indonesia yang memiliki satu yaitu bangsa Indonesia, tidak boleh antara suku yang satu dengan suku yang lain, sama-sama mempunyai kedudukan sebagai individu, harga diri juga sebagai pendukung hak dan masyarakat maka kepadanya berhak kita berikan pendidikan, pembinaan dan membimbing mereka ke jalan yang benar dan baik agar nantinya bisa kembali ke masyarakat sebagai tenaga yang positif dan konstruktif. Dari hal-hal di ataslah kemudian tujuan hukuman di sarnping menimbulkan rasa derita, juga melindungi masyarakat (sosial preventin) dan mendidik terhukum, mernbina serta membimbingnya agar kelak menjadi manusia yang bmik, berguna dan bertanggung jawab.

Pembebasan bersyarat yang merupakan bagian dari pada hukum nasional lebih menonjolkan pada segi pendidikannya dan pada masa percobaannya. Bagi narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat, masa percobannya merupakan masa peralihan dari alam tidak bebas ke alam merdeka. Dalam masa itu narapidana dibebani tanggung jawab untuk berikhtiar ke arah kebaikan. Dengan demikian narapidana diharapkan dapat membiasakan berbuat baik, kebiasaan mana nanti bisa dilanjutkan setelah berada di tengah-tengah masyarakat dalam keadaan merdeka penuh. Jelaslah bahwa Pembebasan Bersyarat bertujuan mendidik narapidana, hal mana syarat-syarat itu disamping merupakan pelajaran baginya juga sebagai ujian untuk nantinya bisa berhasil di alam merdeka penuh. Selanjutnya juga merupakan pendorong bagi narapidana untuk berkelakuan baik dalam Lembaga Pemasyarakatan, walaupun diketahui olehnya bahwa berkelakuan baik dalam Lembaga Pemasyarakatan itu saja belumlah dapat menentukan.

Sungguhpun demikian orang berkelakuan baik itu mempunyai pengaruh dalam artian bahwa yang tidak berkelakuan baik tidak akan mendapat Pembebasan Bersyarat. Tujuan Pembebasan Bersyarat yang dernikiun itu adalah sesuai benar bahkan mencerminkan tujuan hukum maka tujuan hukuman pidana yang diterapkan, dismping berfungsi pengayoman yang berwujud membimbing manusia untuk, dengan kepribadian yang penuh menjadi warga masyarakat yang baik dengan patuh bersama-sama dengan warga masyarakat yang lain ikut men-,bangun negara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Muladi, dalam melihat tujuan pernidanaan, cenderung untuk mengadakan kombinasi tujuan pemidanaan yang dianggapnya cocok atas dasar alasan-alasan yang bersifat sosiologis, ideologis dan filosofis masyarakat Indonesia. Perangkat tujuan pemindanaan yang bersifat ,integratif tersebut adalah sebagai berikut. Perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat, pencegahan (umum dan khusus) dan pengimbalan atau pengimbangan.[4]
Ditinjau dari sudut narapidana : Pembebasan Bersyarat akan pendidikan baginya untuk berbuat baik serta; sangat mendororng kearah kebaikan. Cara yang demikian diharapkan nantinya menjadi kebiasaan dalarn masyarakat.

Dipandang dari sudut masyarakat : maka masyarakat merasa dilindungi terhadap narapidana, sebab si narapidana masih pengawasan yang berwajib, sehingga tidak usah akan adanya gangguan dari mereka. Pembebasan Bersyarat masyarakat tidak akan ketenangannya, karena sebelum ia dilepas sudah dimintakan persetujuan dari masyarakat menerimanya, disertai surat pernyataan dari Desa, Kecamatan, Polisi dan lain-lain yang Untuk menerima di daerahnya serta sikap dan pandangan masyarakat terhadapnya.
Dengan demikian jelas pembebasan bersyarat ini mencerminkan tujuan Hukum Nasional kita yang kompleks itu sehingga pada tempatnya kalau hukum Pidana Nasional kita akan mengaturnya di dalam sistem pidana yang mengandung arti pengayoman.

Peraturan-peraturan mengenai pembebasan bersyarat yaitu menjadi dasar hukum untuk mernberikan narapidana pembebasan bersyarat, Pencabutannya, penahanannya diatur dalam Pasal 15, 15a, 15b, dan 16 Huku Kesatu Hab II kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dasar hukum melepas seorang narapidana dengan Pembebasan bersyarat ialah Pasal 15 dan 15a KUHP. Pasal ini mnengatur Pembebasan Bersyarat yang mempunyai pengertian bahwa bila salah satu dari syarat di atas tidak ada, maka tidak dapat disebut Pembebasan bersyarat sehingga tidak sampai pada arti Dari Pembebasan Bersyarat yang merupakan masa peralihan.

Begitu pula kalau masa percobaannya tidak ada, maka akan menjadi persoalan sampai kapan syarat-syarat itu harus dipenuhi sehingga tidak ada kepastian sampai kapan narapidana mendapat kemerdekaan terbatas dan kapan dapat diambil tindakan kalau syarat-syarat tidak dipenuhi. Demikian pula kalau ada pengawasan maka efeknya sama dengan tidak ada syarat-syarat, sebab tidak ada yang akan menilai buruk baiknya perbuatan mereka, sehingga mereka kan dapat berbut sekehendak hatinya. Berikut ini penulis akan tinjau Pasal demi Pasal yang mengatur Pembebasan Bersyarat : Pasal 15 (1) KUHP.

Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pembebasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.

Dalam hal ini jika narapidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya dapat diberikan Pembebasan Bersyarat. Jika narapidana menjalani beberapa pidana berturut-turut maka semua pidana yang dijatuhkan kepadanya dijadikan satu pidana. Pasal di atas akan dikupas lebih lanjut dalam masalah persyaratan yang harus dicukupi di dalam pernberian Pembebasan Bersyarat. Pasal 15 (2) KUHP.[5]

Dalam memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Pasal 15 (3) KUHP. Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu termasuk masa percobaan. Dalam pemberian Pembebasan Bersyarat ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah satu tahun.

Jika narapidana ada dalam tahanan yang sah waktu itu tidak termasuk masa percobaan. Jadi kedua Pasal di atas mengatur masa percobaan yaitu bahwa lamanya masa percobaan adalah sisa pidana yang belum dijalani ditambah satu tahun.
__________________
[1] R. Soesilo,1989, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Hogor, hal. 17.
[2] W.A.Bonger,1987, Pengantar Tentang Kriminolooi, Pustaka Sarjana, PT. Pembangunan, Jakarta, hal. 170. 71
[3] R.A.S. Soemadipradja, Romli Atmasasmita, 1989, Sisten Pemasyarakat.an di Indonesia, Penerbit Bina Cipta, Bandung, hal. 4.
[4] Muladi, 1995, Lembaga Pidana Bersyarat, Penerbit Alumni Bandung, hal. 11.
[5] Moeljatono,1990. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Penerbit Hurni Aksiara, Jakarta, hal. 12.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel