Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja
Friday, 16 September 2016
SUDUT HUKUM | Pasal 28 D Ayat (2) UUD 1945
menyatakan bahwa : “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Berdasarkan pasal tersebut maka untuk menjaga
keseimbangan dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, pemerintah telah
mengadakan peraturan-peraturan yang bertujuan melindungi pihak yang lemah yaitu ketenagakerjaan.
Menurut Prof. Iman Soepomo (1999
: 3), hukum ketenagakerjaan adalah himpunan peraturanperaturan, baik tertulis maupun tidak
tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan
menerima upah. Menurut MR. Soetikno dalam G. Karta Sapoetra dan RG Widianingsih
(1982:2) bahwa hukum ketenagakerjaan adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum
mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah
perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung
bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut.
Dari uraian tersebut diatas dapat
diketahui bahwa hukum ketenagakerjaan merupakan bagian dari hukum privat dan hukum publik.
Dikatakan bersifat privat karena hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan orang-perorang,
dalam hal ini antara pekerja dengan pengusaha/ majikan.
Hukum ketenagakerjaan merupakan
hukum publik yang oleh pemerintah ditetapkan dengan suatu Undang-Undang. Dengan
demikian hukum ketenagakerjaan pada dasarnya harus mempunyai unsur-unsur tertentu:
- Adanya serangkaian peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis;
- Peraturan tersebut mengenai suatu kejadian;
- Adanya orang (pekerja) yang bekerja pada pihak lain (majikan);
- Adanya upah.
Tujuan pokok hukum
ketenagakerjaan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan dan pelaksanaan
itu diselenggarakan dengan jalan melindungi pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas
dari pihak majikan (Iman Soepomo 1987:7).