Pengertian Antropologi forensik
Friday, 23 September 2016
SUDUT HUKUM | Ilmu Antropologi Forensik adalah
bidang studi yang berkaitan dengan analisis sisa rangka manusia
dalam aspek hukum dengan tujuan untuk mendapatkan informasi
sebanyak-banyaknya tentang rangka manusia yang diperiksa. Pembahasan mengenai
ilmu Antropologi forensik mencakup area (wilayah) Antropologi Forensik
itu sendiri, batasan Antropologi Forensik, Bidang Keilmuan dalam Antropologi
Forensik, serta metode-metode yang digunakan dalam Antropologi Forensik. (Puspitasari,
2010)
Menurut American Board of
Forensic Anthropology, forensik antropologi adalah aplikasi ilmu pengetahuan dari
antropologi fisik untuk proses hukum. Antropologi forensik membantu
mengidentifikasi orang yang meninggal dalam bencana massal, perang, atau karena
pembunuhan, bunuh diri, atau kematian karena kecelakaan. (Wibowo, 2009)
Antropologi forensik meliputi
penggalian arkeologis; pemeriksaan rambut, serangga, plant materials dan
jejak kaki; penentuan waktu kematian; facial reproduction;
photographic superimposition; detection of anatomical variants;
dan analisa mengenai cedera masa lalu
dan penanganan medis. Namun, pada pelaksanaannya forensik
antropologi terutama untuk menentukan identitas jasad berdasar bukti yang tersedia,
yaitu menentukan tinggi badan, jenis kelamin, perkiraan usia, bentuk tubuh, dan pertalian ras. (Wibowo,
2009)