-->

Pengertian dan Macam-macam Riba

Pengertian Riba

Riba menurut pengertian bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), berkembang (an-numuw), mengikat (al-irtifa’), dan membesar (al-‘uluw). Dengan kata lain riba adalah penambahan, perkembangan, peningkatan, dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena nenangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu.[1]

Dalam hal ini, Muhammad Ibnu Abdullah, Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitab Ahkam Al-Qur’an mengatakan bahwa tambahan yang termasuk riba adalah tambahan yang diambil tanpa ada suatu ‘iwad (penyeimbang/ pengganti) yang di benarkan syari’ah. Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab fiqh Sunah, yang di maksud riba adalah tambahan atas modal baik penambahan itu sedikit atau banyak.

Pengertian dan Macam-macam RibaOleh karena itu, pengertian riba menurut terminologi (pendapat ulama) adalah bunga kredit yang harus diberikan oleh orang yang berhutang kepada orang yang berpiutang, sebagai imbalam untuk menggunakan sejumlah milik berpiutang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.[2] Misalnya si A memberi pinjaman pada si B dengan syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman serta sekian persen tambahannya.

Macam-macam Riba

Secara garis besar riba dibagi menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba Qardh dan riba Jahiliyah. Adapun kelompok kedua, riba jualbeli, terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasiah.[3]

Riba Qardh

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyatarkan terhadap yang berutang (muqtaridh).

Riba Jahiliyah

Utang dibayar lebih dari pokonya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba jahiliyah di larang karena kaedah kullu qordin jarra manfa ah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba.) dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong riba nasi’ah; dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan tergolong riba fadhl.

Riba fadhl

Riba fadhl disebut juga riba buyu yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahannya. Pertukaran seperti ini mengandung gharar yaitu ketidak jelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidak jelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak dan pihak-pihak yang lain.

Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah juga disebut riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya. Transaksi semisal mengandung ini pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena perjalannya waktu. Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.[4]



Baca Juga




[1] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari'ah, kampus Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta, hlm 10.
[2] Ali as-Sabuni, Rawai 􀂵al-Bayan fi at-Tafsir Ayati al-Ahkam, (ttp: Dar al-Qur’an, 1391/1972), I: 383.
[3] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari'ah, kampus fakultas ekonomi UII Yogyakarta, hlm 15-16
[4] Ibid, hlm 16

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel