Pengertian dan Macam-macam Riba
Monday, 5 September 2016
Pengertian Riba
Riba menurut pengertian bahasa
berarti tambahan (az-ziyadah), berkembang (an-numuw), mengikat
(al-irtifa’), dan membesar (al-‘uluw). Dengan kata lain riba adalah
penambahan, perkembangan, peningkatan, dan pembesaran atas pinjaman
pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena
nenangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode
waktu tertentu.[1]
Dalam hal ini, Muhammad Ibnu
Abdullah, Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitab Ahkam Al-Qur’an
mengatakan bahwa tambahan yang termasuk riba adalah tambahan
yang diambil tanpa ada suatu ‘iwad (penyeimbang/ pengganti) yang di
benarkan syari’ah. Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab fiqh Sunah,
yang di maksud riba adalah tambahan atas modal baik penambahan itu sedikit
atau banyak.

Macam-macam Riba
Secara garis besar riba dibagi
menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual
beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba Qardh dan riba
Jahiliyah. Adapun kelompok kedua, riba jualbeli, terbagi menjadi riba Fadhl dan
riba Nasiah.[3]
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat
kelebihan tertentu yang disyatarkan terhadap yang berutang
(muqtaridh).
Riba Jahiliyah
Utang dibayar lebih dari pokonya
karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada
waktu yang ditetapkan. Riba jahiliyah di larang karena kaedah
kullu qordin
jarra manfa ah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah
riba.) dari segi penundaan waktu penyerahannya,
riba jahiliyah tergolong riba nasi’ah; dari segi kesamaan objek yang
dipertukarkan tergolong riba fadhl.
Riba fadhl
Riba fadhl disebut juga riba buyu
yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang
tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya sama kuantitasnya,
dan sama waktu penyerahannya. Pertukaran seperti ini mengandung
gharar yaitu ketidak jelasan bagi kedua pihak akan nilai
masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidak jelasan ini dapat
menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak dan
pihak-pihak yang lain.
Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah juga disebut riba duyun
yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak
memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko dan hasil usaha
muncul bersama biaya. Transaksi semisal mengandung ini pertukaran
kewajiban menanggung beban hanya karena perjalannya waktu.
Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis
barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi
lainnya.[4]
[1]
Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari'ah, kampus
Fakultas Ekonomi
UII Yogyakarta, hlm 10.
[2]
Ali
as-Sabuni, Rawai al-Bayan fi at-Tafsir Ayati al-Ahkam, (ttp: Dar al-Qur’an,
1391/1972), I: 383.
[3]
Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari'ah, kampus fakultas
ekonomi UII Yogyakarta, hlm 15-16
[4] Ibid, hlm 16