-->

Pengertian Penemuan Hukum (rechtsvinding)

SUDUT HUKUM | Penemuan hukum adalah suatu metode untuk mendapatkan hukum dalam hal peraturannya sudah ada akan tetapi tidak jelas bagaimana penerapannya pada suatu kasus yang konkret. Penemuan hukum (rechtsvinding) adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Hakim selalu dihadapkan pada peristiwa konkret, konflik atau kasus yang harus diselesaikan atau dipecahkannya dan untuk itu perlu dicarikan hukumnya. Jadi, dalam menemukan hukumnya untuk peristiwa konkret. 

Keharusan menemukan hukum baru ketika aturannya tidak saja tak jelas, tetapi memang tidak ada, diperlukan pembentukan hukum. Hakim harus menggali berdasarkan banyak hal mulai dari menganalogikan dengan perkara yang (mungkin) sejenis, menetapkan parameter tertentu yang akan dijadikan sebagai patokan didalam menjatuhkan putusan dan yang lebih penting lagi adalah memperhatikan elemen sosiokultural keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. 

Pengertian Penemuan Hukum (rechtsvinding)Dengan demikian apakah sebuah kasus yang ditangani itu akan tuntas berdasarkan interpretasi atau analogi, sepenuhnya akan terga tung kepada hakim. Hanya saja nanti putusan tersebut akan diuji oleh masyarakat, tentang adil dan tidaknya. Sebab hakekat penerapan, apakah ini interpretasi atau analogi, akan terulang kepada keharusan tegaknya nilai keadilan dan kepastian hukum secara simetris. (Sudikno Mertokusumo,1996:hlm 37)

Hukum yang merupakan bagian integral dari kehidupan bersama, kalau manusia hidup terisolir dari manusia lain, maka tidak akan terjadi sentuhan atau kontak baik yang menyenangkan maupun yang merupakan konflik, dalam keadaan semacam itu hukum tidak diperlukan. Berdasarkan menurut Soedikno diatas maka dapat dikatakan Penemuanhukum secara operasional dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan penafsiran, yang menggunakan asas-asas logika. Namun demikian, penafsiran tidak melulu menggunakan asas-asas logika, terdapat pula aspek-aspek lain yang menjadi faktor di dalam menentukan suatu keputusan hakim menyangkut penerapan hukum ke dalam suatu perkara.

Faktor-faktor yang sifatnya non logikal dan non yuridis, dapat menghaluskan hukum (rechstvervijning), dimana hukum tidak menjadi keras bagi kelompok-kelompok tertentu. Misalkan seorang pencuri yang didesak karena kebutuhan ekonominya tentu akan berbeda hukumannya dengan pencuri yang mencuri dikarenakan ketamakan. Sehingga adagium lex dura, sed tamen scripta (hukum adalah keras, tetapi memang demikian bunyinya) menjadi tidak relevan di dalam konteks ini. 

Baca Juga

Keseluruhan operasi logika dan penafsiran menggunakan aspekaspek lainnya, ditujukan untuk mengisi ruang kosong yang terdapat di dalam sistem formil dari hukum. Untuk memenuhi ruang kosong ini, hakim harus berusaha mengembalikan identitas antara sistem formil hukum dengan sistem materil dari hukum. Dengan mencari persamaan dalam sistem materil yang menjadi dasar lembaga hukum yang bersangkutan, sehingga membentuk pengertian hukum (rechtsbegrip). Cara kerja atau proses berpikir hakim demikian dalam menentukan hukum disebut konstruksi hukum yang terdiri dari konstruksi analogi, penghalusan hukum dan argumentum a contrario.( Jazim Hamidi,2005:hlm.51)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel