Pengertian Perjanjian Asuransi Jiwa
Wednesday, 21 September 2016
SUDUT HUKUM | Istilah perjanjian yang dalam kitab Undang-undang Hukum perdata disebut dengan istilah “verbitenis”, istilah ini diterjemahkan oleh sarjana yang satu dan yang lainnya dengan cara yang berbeda dan tidak ada keseragaman, ada yang menyebut dengan istilah perjanjian, perikatan atau perutangan, yaitu suatu hubungan hukum mengenai harta kekayaan antara dua orang yang memberi hak kepada yang satu dan yang lainnya, sedang orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan ini (R. Subekti, 1996: 122).
Menurut pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, didefinisikan:
Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”

Perjanjian asuransi jiwa atau yang selanjutnya disebut kontrak antara tertanggung dan penangung asuransi jiwa, dalam hal ini kontrak antara tertanggung dan penanggung berlaku konsep yang disebut sebagai pengalihan resiko atas kejadiankejadian yang tidak diinginkan (evenement) terjadi pada tertanggung baik itu sakit, kematian, kebakaran, kehilangan, kecelakaan, ataupun kemacetan, karenanya tertanggung melakukan perjanjian atau kontrak dengan penanggung dengan memindahkan resiko tertanggung kepada penanggung yang berfungsi sebagai klaim baginya agar evenement dapat ditanggung oleh penanggung sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang telah dibuat secara sah.