Sejarah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
Monday, 5 September 2016
SUDUT HUKUM | Pada tanggal 3 Desember 1977,
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, didrikan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga penyelesaian
sengketa komersial yang bersifat otonom dan independent.
Pendirian BANI ini sendiri
didukung penuh Kamar Dagang dan Industri Indonesia, selain itu
pendirian ini juga telah mendapat restu dari menteri kehakiman, Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia, Ketua Bappenas dan juga Presiden
Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1)
Aggaran dasar BANI, BANI adalah sebuah badan yang didirikan atas
prakarsa KADIN Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian
yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata yang timbul mengenai soal
perdagangan dan Industri dan keuangan, baik yang bersifat Nasional
maupun yang bersifat Internasional.

Salah satu hal yang dapat
menunjukkan keindependenan lembaga BANI adalah dengan metode
pengangkatan kepengurusanaya yang untuk pertama kali diangkat oleh ketua KADIN,
dan selanjutnya berbentuk yayasan inilah yang dapat menunjukan
kemandirian dan independensi BANI, sebagai lembaga yang bukan berada di
bawah kepentingan lembaga (KADIN).
Dalam Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman, metode penyelesaian
sengketa di luar pengadilan telah diakui, dimana dinyatakan bahwa upaya
penyelasaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan
Negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pengaturan penyelesaian sengketa
di luar pengadilan ini diberikan pengaturan secara umum sampai
dengan pasal 61 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999.
Lembaga BANI berkedudukan di
Jakarta dan memeliki kantor perwakilan di beberapa kota besar
di Indonesia termasuk diantaranya adalah Surabaya, Denpasar, Bandung, Medan, Pontianak,
Palembang, dan Batam.