-->

Sejarah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)

SUDUT HUKUM | Pada tanggal 3 Desember 1977, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, didrikan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga penyelesaian sengketa komersial yang bersifat otonom dan independent.

Pendirian BANI ini sendiri didukung penuh Kamar Dagang dan Industri Indonesia, selain itu pendirian ini juga telah mendapat restu dari menteri kehakiman, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Bappenas dan juga Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Aggaran dasar BANI, BANI adalah sebuah badan yang didirikan atas prakarsa KADIN Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata yang timbul mengenai soal perdagangan dan Industri dan keuangan, baik yang bersifat Nasional maupun yang bersifat Internasional. 

Sejarah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)BANI merupakan lembaga peradilan yang mempunyai status yang bebas, otonom dan juga independent, artinya BANI tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan yang lain, selayak lembaga peradilan yang independent. Dengan demikian, BANI diharapkan dapat bersikap objektif, adil, dan jujur memandang dan memmutuskan perkara yang dihadapinya nanti. 

Salah satu hal yang dapat menunjukkan keindependenan lembaga BANI adalah dengan metode pengangkatan kepengurusanaya yang untuk pertama kali diangkat oleh ketua KADIN, dan selanjutnya berbentuk yayasan inilah yang dapat menunjukan kemandirian dan independensi BANI, sebagai lembaga yang bukan berada di bawah kepentingan lembaga (KADIN).

Baca Juga

Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman, metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah diakui, dimana dinyatakan bahwa upaya penyelasaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan Negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Pengaturan penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini diberikan pengaturan secara umum sampai dengan pasal 61 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999.

Lembaga BANI berkedudukan di Jakarta dan memeliki kantor perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia termasuk diantaranya adalah Surabaya, Denpasar, Bandung, Medan, Pontianak, Palembang, dan Batam.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel