Sejarah Lahirnya Hukum Perdata
Friday, 16 September 2016
SUDUT HUKUM | Hukum
privat atau hukum perdata di Eropah Barat biasanya dibagi dalam hukum perdata
dan hukum dagang. Di Indonesia pembagian seperti ini juga dikenal dalam
pembagian hukum perdata dan hukum dagang.
Dari
sejarahnya diketahui bahwa hukum perdata Eropah ini bagian terbesar berasal
dari hukum perdata Perancis yang dikodifikasi pada tanggal 21 Maret 1804.
Sebelum kodifikasi tersebut di Negeri Perancis tidak ada kesatuan hukum (eenheid
van recht). Wilayah negeri Perancis terbagi dalam dua bagian, yaitu bagian
utara dan tengah yang merupakan daerah hukum lokal (pays de et coutumier) dan
bagian selatan yang merupakan daerah hukum Romawi (pays de droit ecrit).
Hukum yang berlaku di bagian utara dan tengah itu terutama hukum kebiasaan
Perancis kuno yang tumbuh sebagai hukum lokal dan berasal dari hukum Germania
yang berlaku di wilayah negeri-negeri Germania Perancis pada waktu sebelum
resepsi hukum Romawi di situ. Tetapi di samping hukum kebiasaan Perancis yang
kuno itu, yang tumbuh sebagai hukum lokal, berlaku juga hukum Romawi yang
berpengaruh besar.
Hukum yang berlaku di bagian selatan ialah terutama hukum
Romawi yang telah mengalami kodifikasi dalam “Corpus Iuris Civilis” dari
Justinianus. Tetapi hukum Romawi ini tidak berhasil melenyapkan hukum lokal.
Mengenai perkawinan, maka di seluruh wilayah Negeri Pernacis berlaku hukum
Kanonik, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Gereja Katolik Roma dalam “Codex
Iuris Canonici”. Di samping bermacam-macam peraturan hukum itu berlaku juga
peraturan-peraturan yang dibuat oleh pengadilan Perancis.

Antara
peraturan-peraturan tersebut ada tiga yang menjadi penting sebagai sumber hukum
historis untuk mempelajari sejarah hukum perdata Eropah : “Ordonnance sur
les donations” (tahun 1731) yang mengatur soal-soal mengenai pemberian (Schenking)
:”Ordonnance sur les testamen” (tahun 17350 yang mengatur soal-soal
mengenai testamen; “Ordannance sur les substitutions fideicommissaires” (tahun
1747). Tiga ordonansi ini terkenal dengan nama ordanansi-ordonansi Daguessau
(Kanselir Raja Lous XV).
Kodifikasi
hukum perdata Perancis baru dijadikan pada waktu sesudah Revolusi Perancis.
Pada tanggal 12 Agustus 1800 oleh Napoleon dibentuk suatu panitia yang diserahi
tugas membuat rencana kodifikasi. Panitia itu terdiri atas empat anggota yaitu
: Portalis, Tronchet, Bigot de Preameneu dan Malleville. Yang menjadi sumber
kodifiksi hukum itu : hukum Romawi menurut peradilan Perancis dan menurut
tafsiran yang dibuat oleh Pothier dan Domat, hukum kebiasaan daerah Perancis (Coutume
de Paris), peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah kami sebut (Ordonnances)
dan hukum yang dibuat pada waktu Revolusi Perancis (hukum intermedier atau
hukum sementara waktu). Kodifikasi hukum perdata itu dibuat pada tanggal 21
Maret 1804. Pada tahun 1807, maka kodifikasi hukum perdata itu, yang bernama Code
Civil des Perancis” diundangkan
lagi dengan nama “Code Napoleon”. Code Napoleon itu sekarang
masih berlaku di Negeri Perancis, yaitu Code Civil Perancis. Pada tahun
1807 juga diadakan kodifikasi hukum dagang dan hukum pidana.
Dari tahun 1811
sampai tahun 1838, Code Napoleon ini, seperti Code Perancis lain,
berlaku juga di Negeri Belanda sebagai Kitab undang-undang hukum resmi.
Setelah akhirnya
pendudukan Perancis di Negeri Belanda pada tahun 1813, maka berdasarkan pasal
kodifikasi Undang-undang Dasar Negeri Belanda dari tahun 1814 (Pasal 100)
dibentuk suatu panitia yang bertugas membuat rencana kodifikasi hukum Belanda
(kodifikasi hukum nasional). Panitia ini diketuai oleh Mr.J.M Kemper (tahun
1776, tahun 1824). Yang menjadi sumber kodifikasi hukum perdata Belanda ialah :
untuk bagian terbesarnya “Code Napoleon” dan untuk bagian kecilnya hukum
Belanda yang kuno.
Pada tahun 1816 oleh
Kemper disampaikan kepada Raja Belanda suatu rencana kodifikasi hukum perdata.
Tetapi rencana tersebut tidak diterima oleh para ahli hukum bangsa Belgia –
pada waktu itu negeri Belanda dan Belgia bersatu sehingga menjadi satu negara –
karena rencana itu oleh Kemper didasarkan atas hukum Belnda yang kuno,
sedangkan para ahli hukum bangsa Belgia hendak menurut “Code Napoleon”.
Setelah mendapat perubahan sedikit, maka rencana itu disampaikan kepada
parlemen Belanda pada tanggal 22 Nopember 1820. Rencana tersebut terkenal
dengan nama “Ontwerp Kemper” (Rencana Kemper).Dikatakan , setelah
mendapat perubahan sedikit” karena bagian terbesar dari rencana itu masih tetap
didasarkan atas hukum Belanda yang kuno.
Dalam perdebatan
dalam parlemen Belanda “Ontwerp Kemper” itu mendapat tentangan keras
dari anggota bangsa Belgia yang dipimpin oleh Presiden (ketua) Pengadilan
Tinggi di koyta Luik (Belgia) P. Th. Nicolai (Th. 1768.Th. 1836). Setelah
Kemper meninggal dunia pada tahun 1824, maka pembuatan kodifikasi hukum perdata
itu dipimpin oleh Nicolai. Karena Nicolai lah maka bagian terbesar kodifikasi
hukum perdata Belanda didasarkan atas “Code Napoleon”. Hanya beberapa
bagian dari kodifikasi tersebut didasarkan atas Hukum Belanda yang kuno. Maka
dari itu orang dapat mengatakan bahwa kodifikasi hukum perdata Belanda adalah
suatu tiruan kodifikasi hukum perdata Perancis dengan beberapa perubahan yang
kecil-kecil yang berasal dari hukum Belanda yang kuno.
Karena peperangan yang mengakibatkan pemisahan
antara Negeri Belanda dan Belgia (Tahun 1830) maka kodifikasi hukum perdata
Belanda itu baru dapat diselesaikan pada tahun 1838. Pada tahun itu diadakan
beberapa kitab undang-undang hukum Belanda lain, yaitu di samping Kitab
Undang0undang Hukum Perdata Belanda diadakan juga Kitab Undang-undang hukum
Dagang Belanda, Peraturan susunan Pengadilan Belanda (RO), Kitab Undang-undang
Hukum Acra Privat Belanda “ Algemena Bepalingen van Wetgeving” Belanda
(AB Belanda).