Demokrasi Pancasila
Tuesday, 11 October 2016
SUDUT HUKUM | Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan
Negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila Pancasila atau
nilai-nilai luhur Pancasila. Ini ditunjukkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
yang menyebutkan kedaulatan negara Indonesia berada di tangan rakyat. Secara
luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada
nilai-nilai Pancasila pada bidang politik, ekonomi, dan sosial. Secara sempit
demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian
dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudanya adalah seperti termasuk
dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berkembang di Indonesia.
Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkap nilai yang dianggap baik,
sesuai, adil, dan menguntungkan bangsa. Baik dari sudut pandang ideologi mupun
konstitusi, demokrasi Pancasila memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara normal kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
- Mewujudkan rasa keadilan sosial.
- Pangambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Baca Juga
Nilai demokrasi yang tertuang jelas dalam Pancasila terdapat dalam
sila keempat, yaitu, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan”. Ini menyatakan bahwa ideologi Indonesia sendiri sudah
mengedepankan demokrasi Pancasila yang lahir dari proses permusyawaratan itu
sendiri. Demokrasi Pancasila melahirkan kedaulatan rakyat yang dituangkan dalam
Konstitusi Indonesia. Maka dari itu demokrasi Pancasila selaras dengan ideologi
kebangsaan Indonesia yang erat kaitannya dengan demokrasi. Demokrasi mempunyai
arti penting bagi Indonesia terlebih bagi masyarakat yang menggunakannya sebab
dengan demokrasi, maka terjaminlah hak masyarakat untuk menentukan sendiri
jalannya negara.
Undang Undang Dasar tahun 1945 pada Pasal 27 ayat (1) menyebutkan
sebagai berikut : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam Konsititusi Indonesia, salah
satu prinsip demokrasi Pancasila di tuangkan dalam peraturan dasar Negara Indonesia.
Pasal 2 Undang-Undang Dasar 1945 juga menyebutkan “Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang”. Pemilu menjadi salah satu bentuk demokrasi konstitusional yang
secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945
menyebutkan, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.” Begitu juga dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C ayat
(1) masing masing menyebutkan bahwa anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui
Pemilu.
Disebutkan juga dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 15 tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yaitu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Partai politik
adalah representasi perwakilan masyarakat dalam pemilu. Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang nomor 2 tahun 2011 menyebutkan Partai Politik adalah organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu demokrasi konstitusional berkaitan dengan kebebasan hak
asasi manusia, hal ini di tunjukkan dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28E ayat (3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal ini melahirkan suatu bentuk produk legislasi yaitu Undangundang nomor 17
tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat yang dalam Pasal 1 ayat (1)
menyebutkan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan
dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.