-->

Prinsip Demokrasi

SUDUT HUKUM | Perlu adanya suatu pegangan atau pedoman untuk menciptakan budaya demokrasi dalam kenegaraan, yang menjadi dasar berdirinya suatu budaya yang demokratis. Prinsip-prinsip demokrasi dirincikan oleh Sukarna yaitu:
  • Diberlakukanya pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, berada pada badan yang berbeda;
  • Pemerintah konstitusional;
  • Pemerintah berdasarkan hukum;
  • Pemerintah dengan mayoritas;
  • Pemerintah dengan diskusi;
  • Pemilu yang besar;
  • Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya manajemen yang terbuka;
  • Pers yang bebas;
  • Pengakuan atas hak-hak minoritas;
  • Perlindungan atas hak asasi manusia;
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
  • Pengawasan terhadap adminitrasi Negara;
  • Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah;
  • Kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan pewakilan politik tanpa paksaan dari manapun;
  • Penyelesaian secara damai bukan dengan kompromi;
  • Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu;
  • Konstitusi/Undang-Undang Dasar 1945 yang demokratis;
  • Prinsip persetujuan.

Prinsip Demokrasi

Prinsip-prinsip demokrasi diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk membentuk negara yang demokratis. Pembagian kekuasaan dan proses keterwakilan masyarakat adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas dasar prinsip kesamaan politik dan diselanggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik. 

Jaminan atas hak asasi manusia menjadi hal yang penting karena konstitusi Indonesia sendiri mengatur tentang hak asasi manusia sebagai turunan dari kedaulatan rakyat dan negara yang berlandaskan pada hukum. Parameter yang dapat dijadikan ukuran apakah suatu Negara atau pemerintah dapat dikatakan demokratis atau sebaliknya. Sedikitnya tiga aspek dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu Negara. Ketiga aspek tersebut adalah:
  • Pemilihan umum sebagai proses pembentukan pemerintah. Pemilu salah satu instrumen penting dalam proses pergantian pemerintahan.
  • Susunan kekuasaan Negara, yaitu kekeuasaan Negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah.
  • Kontrol rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiki sambungan yang jelas, dan adanya mekanismeyang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (chek and balance) terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legeslatif.


Baca Juga

Rujuka:

Dalam Budi Winarno, Globalisasi dan Krisis Demokrasi, Yogyakarta, Media Pressindo, 2007.
Sigit Pamungkas, Partai Politik: Teori dan Praktik di Indonesia, Yogyakarta, Institute for Democracy and Welfarism.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel