Keputusan Mahkamah Internasional
Sunday, 2 October 2016
SUDUT HUKUM | Keputusan Mahkamah
Internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim-hakim yang hadir. Bila
suara seimbang, maka suara Ketua atau Wakilnya yang menentukan. Keputusan
Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi di dunia internasional
dan untuk kepentingan bangsa-bangsa di dunia, maka sudah selayaknya setiap
bangsa termasuk inividunya harus mendukung. Keputusan Mahkamah terdiri atas
tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
- Informasi dari ketua atau wakil-wakilnya, analisa mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa;
- Penjelasan mengenai motivasi Mahkamah Internasional;
- Dispositif, yaitu berisikan keputusan Mahkamah Internasional yang merugikan negara-negara yang bersengketa;
- Penyampaian pendapat yang terpisah (Separate Opinion), Penyampaian pendapat terpisah ialah bila suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat para hakim, maka hakim-hakim yang lain berhak memberikan pendapatnya secara terpisah (Pasal 57 Statuta Mahkamah Internasional).
Pendapat terpisah ini juga
disebut dissenting opinion artinya pendapat seorang hakim yang tidak
menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatan terhadap motif-motif yang
diberikan dalam keputusan tersebut. Jadi, pendapat terpisah adalah pendapat
hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh kebanyakan hakim.
Keputusan tersebut dapat dianggap pengutaraan resmi pendapat pendapat terpisah.
Hal ini akan melemahkan kekuatan keputusan Mahkamah Internasional
walaupun di lain pihak akan menyebabkan hakim-hakim mayoritas berhati-hati
dalam memberikan motif keputusan mereka.
Bila suatu
keputusan Mahkamah Internasional tidak dilaksanakan, maka Dewan Keamanan PBB
dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin pelaksanaan keputusan.
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 94 piagam PBB. Mahkamah
Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono,
yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun
hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang
bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat
banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara
mayoritas. Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa
dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Suatu Sengketa
yang diperiksa oleh Mahkamah Internasional dapat berakhir karena hal-hal
berikut116 :
1) Adanya kesepakatan dari para pihak (Agreement);
2) Tidak dilanjutkanya persidangan (Discontinuance);
3)
Dikeluarkanya Putusan (Judgement)
Sebagai suatu
lembaga tetap, Mahkamah terus menerus mengingatkan pada negara-negara bahwa ada
jalur-jalur hukum melalui dimana penyelesaian secara damai bagi perselisihan
internasional dapat dipikirkan. Sekali lagi karena merupakan lembaga tetap
prosedur dan yurisdiksi Mahkamah dikenal oleh masyarakat internasional. Dalam
analisis terakhir peran Mahkamah dimasa depan tidak terletak oleh Mahkamah
tetapi oleh negara- negara Statuta Mahkamah menetapkan untuk perlindungan bagi
yurisdiksinya oleh negara-negara. Tetapi negara-negara harus menyerahkan
perselisihan-perselisihan mereka kepada pengadilan yang tidak memihak. Ada bebarapa hal menyangkut dikeluarkan putusan oleh Mahkamah
Internasional yaitu ;
1) Putusan
diterbitkan untuk masyarakat luas;
2) Pendapat
para hakim.
Pendapat para
hakim dalam suatu sengketa termuat secara lengkap dalam laporan-laporan putusan
(report of judgment). Pendapat para hakim dapat berbentuk ;
a) Dissenting opinion, adalah suatu pendapat hakim
yang tidak setuju dengan satu atau beberapa hal dari putusan Mahkamah,
khususnya dasar hukum dan argumentasi dari putusan dan akibatnya mengeluarkan
putusan atau pendapat yang menentang putusan Mahkamah tersebut;
b) Separate
opinion, adalah suatu pendapat yang menyatakan dukungan seorang hakim
terhadap putusan mahkamah khususnya mengenai ketentuan hukum yang digunakan dan
beberapa aspek yang menurutnya penting. namun tidak serupa dengan semua atau
beberapa dokumentasi mahkamah meskipun akhirnya isi putusan sama dengan
Mahkamah;
3) Putusan
mengikat para Pihak;
4) Penafsiran
dan perubahan putusan.
Sebagai
salah satu lembaga peradilan internasional banyak negara-negara yang
mempercayakan penyelesaian sengketa antar negara pada Mahkamah Internasional
termasuk juga sengketa perbatasan antara dua negara, maupun sengketa klaim
kedaulatan negara atas suatu wilayah.118 Konvensi
juga mengatur beberapa cara penyelesaian sengketa damai, salah satunya melalui
Mahkamah Internasional. Cara ini merupakan prosedur wajib yang menghasilkan
keputusanan yang mengikat. Sepanjang pada saat menandatangani atau meratifikasi
Statuta Mahkamah Internasional negara bersangkutan tidak mereservasi ketentuan
tersebut. Dengan demikian mahkamah yang dimaksud akan mempunyai yuridiksi
terhadap setiap sengketa yang di ajukan kepadanya.