-->

Penyelesaian Sengketa Melalui Mahkamah Internasional

SUDUT HUKUM | Tidak semua konflik dikategorikan sebagai sengketa Penyelesaian sengketa dalam dunia internasional membutuhkan suatu penyelesaian yang dapat mengikat dan jelas peran serta wewenangnya. Mahkamah Internasioanal merupakan salah satu bagian integral dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sedangkan Mahkamah yang lama terpisah dari Liga Bangsa-Bangsa (LBB), semua anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Statuta Mahkamah, sedangkan Pakta Liga Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah yang lama terdiri dari dua naskah yang terpisah. Yang terpenting dalam Mahkamah Internasional adalah sifat universalitasnya serta badan penyelesaian sengketa internasional merupakan badan yang paling besar dan lebih dipilih pada penyelasaian sengketa internasional yang biasanya dipilih pada tahapan yang terakhir pada suatu penyelesaian sengketa internasional.

Sengketa internasional (International dispute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional. Adapun beberapa sebab-sebab sengketa internasional dimana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional, perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional, perebutan sumber-sumber ekonomi ataupun perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional, adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain dan bahkan penghinaan terhadap harga diri bangsa.

Penyelesaian Sengketa Melalui Mahkamah Internasional

Menyangkut substansi sengketa itu, para ahli mencoba untuk membedakan sengketa hukum (legal dispute) dengan sengketa politik (political dispute). Friedmann misalnya mengemukakan bahwa konsepsi sengketa hukum memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Mampu diselesaikan oleh penerapan prinsip- prinsip tertentu dan aturan aturan hukum internasional;
  2. Pengaruh kepentingan vital negara seperti integritas teritorial;
  3. Pelaksanaan hukum internasional yang ada cukup untuk meningkatkan keputusan keadilan dan dukungan untuk hubungan internasional yang progresif;
  4. Sengketa terkait dengan hak hukum dengan klaim untuk mengubah aturan yang ada.

Baca Juga

Selanjutnya Statuta Mahkamah menegaskan bahwa sengketa hukum yang dapat dibawa ke Mahkamah menyangkut hal-hal sebagai berikut:
  • Interpretasi perjanjian;
  • Persoalan mengenai hukum internasional;
  • Adanya fakta apapun yang jika didirikan akan merupakan pelanggaran kewajiban internasional;
  • Sifat atau tingkat perbaikan yang akan dibuat untuk pelanggaran kewajiban Internasional.

Pengadilan Internasional merupakan lembaga lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui jalur hukum. Pada saat ini ada beberapa pengadilan internasional dan pengadilan internasional regional yang hadir untuk menyelesaikan berbagai macam sengketa internasional. Misalnya Permanent Court of International of Justice (PICJ), International Court of Justice (ICJ), International Tribunal on the Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982), International Criminal Court (ICC).

Penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum berarti adanya pengurangan kedaulatan terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Karena tidak ada lagi keleluasaan yang dimiliki oleh para pihak, misalnya seperti memilih hakim, memilih hukum dan hukum acara yang digunakan. Tetapi dengan bersengketa di pengadilan internasional, maka para pihak akan mendapatkan putusan yang mengikat masing-masing pihak yang bersengketa.

Prosedur penyelesaian sengketa internasional diajukan oleh negara-negara yang bersengketa melalui pewakilannya di PBB, kemudian diajukan ke Mahkamah Internasional. Kemudian Mahkamah Internasional yang menyelesaikan secara hukum internasional.

Dalam penyelesaian sengketa di Mahkamah Internasional dapat menggunakan istilah:
  1. Adjudication : teknik penyelesaian sengketa dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan;
  2. Ex Aequo et bono : untuk mendapatkan keadilan dari sengketa bukan didasarkan pada hukum melainkan berdasarkan keputusan yang dibutuhkan (atas dasar kesepakatan negara yang bersengketa);
  3. Advisory Opinion : yaitu memberikan pendapat- pendapat yang tidak mengikat atau apa yang disebut advisory opinio;
  4. Compromis : kesepakatan bersama pihak yang bersengketa dituangkan dalam suatu kompromi;
  5. Compulsory jurisdiction : wewenang wajib dari mahkamah internasional hanya dapat terjadi bila negara-negara sebelumnya dalam suatu persetujuan, menerima wewenang tersebut.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel