Penyelesaian Sengketa Melalui Mahkamah Internasional
Saturday, 1 October 2016
SUDUT HUKUM | Tidak semua konflik
dikategorikan sebagai sengketa Penyelesaian sengketa dalam dunia internasional
membutuhkan suatu penyelesaian yang dapat mengikat dan jelas peran serta
wewenangnya. Mahkamah Internasioanal merupakan salah satu bagian integral dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sedangkan Mahkamah yang lama terpisah dari
Liga Bangsa-Bangsa (LBB), semua anggota PBB secara otomatis menjadi anggota
Statuta Mahkamah, sedangkan Pakta Liga Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah yang
lama terdiri dari dua naskah yang terpisah. Yang terpenting dalam Mahkamah
Internasional adalah sifat universalitasnya serta badan penyelesaian sengketa
internasional merupakan badan yang paling besar dan lebih dipilih pada
penyelasaian sengketa internasional yang biasanya dipilih pada tahapan yang terakhir
pada suatu penyelesaian sengketa internasional.
Sengketa
internasional (International dispute), adalah perselisihan yang terjadi
antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara
dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional. Adapun
beberapa sebab-sebab sengketa internasional dimana salah satu pihak tidak
memenuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional, perbedaan penafsiran
mengenai isi perjanjian internasional, perebutan sumber-sumber ekonomi ataupun
perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional,
adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain dan bahkan penghinaan
terhadap harga diri bangsa.
Menyangkut
substansi sengketa itu, para ahli mencoba untuk membedakan sengketa hukum (legal
dispute) dengan sengketa politik (political dispute). Friedmann
misalnya mengemukakan bahwa konsepsi sengketa hukum memuat hal-hal sebagai
berikut:
- Mampu diselesaikan oleh penerapan prinsip- prinsip tertentu dan aturan aturan hukum internasional;
- Pengaruh kepentingan vital negara seperti integritas teritorial;
- Pelaksanaan hukum internasional yang ada cukup untuk meningkatkan keputusan keadilan dan dukungan untuk hubungan internasional yang progresif;
- Sengketa terkait dengan hak hukum dengan klaim untuk mengubah aturan yang ada.
Baca Juga
Selanjutnya
Statuta Mahkamah menegaskan bahwa sengketa hukum yang dapat dibawa ke Mahkamah
menyangkut hal-hal sebagai berikut:
- Interpretasi perjanjian;
- Persoalan mengenai hukum internasional;
- Adanya fakta apapun yang jika didirikan akan merupakan pelanggaran kewajiban internasional;
- Sifat atau tingkat perbaikan yang akan dibuat untuk pelanggaran kewajiban Internasional.
Pengadilan
Internasional merupakan lembaga lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa internasional melalui jalur hukum. Pada saat ini ada beberapa
pengadilan internasional dan pengadilan internasional regional yang hadir untuk
menyelesaikan berbagai macam sengketa internasional. Misalnya Permanent
Court of International of Justice (PICJ), International Court of Justice
(ICJ), International Tribunal on the Law of the Sea (Konvensi Hukum
Laut 1982), International Criminal Court (ICC).
Penyelesaian
sengketa internasional melalui jalur hukum berarti adanya pengurangan
kedaulatan terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Karena
tidak ada lagi keleluasaan yang dimiliki oleh para pihak, misalnya seperti
memilih hakim, memilih hukum dan hukum acara yang digunakan. Tetapi dengan
bersengketa di pengadilan internasional, maka para pihak akan mendapatkan
putusan yang mengikat masing-masing pihak yang bersengketa.
Prosedur
penyelesaian sengketa internasional diajukan oleh negara-negara yang
bersengketa melalui pewakilannya di PBB, kemudian diajukan ke Mahkamah Internasional.
Kemudian Mahkamah Internasional yang menyelesaikan secara hukum internasional.
Dalam
penyelesaian sengketa di Mahkamah Internasional dapat menggunakan istilah:
- Adjudication : teknik penyelesaian sengketa dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan;
- Ex Aequo et bono : untuk mendapatkan keadilan dari sengketa bukan didasarkan pada hukum melainkan berdasarkan keputusan yang dibutuhkan (atas dasar kesepakatan negara yang bersengketa);
- Advisory Opinion : yaitu memberikan pendapat- pendapat yang tidak mengikat atau apa yang disebut advisory opinio;
- Compromis : kesepakatan bersama pihak yang bersengketa dituangkan dalam suatu kompromi;
- Compulsory jurisdiction : wewenang wajib dari mahkamah internasional hanya dapat terjadi bila negara-negara sebelumnya dalam suatu persetujuan, menerima wewenang tersebut.