Pengertian Pengadilan
Saturday, 1 October 2016
SUDUT HUKUM | Peradilan atau rechtpraak dalam
bahasa Belanda dan judiciary dalam bahasa Inggris adalah
sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara dalam menegakkan hukum dan
keadilan, atau badan yang melakukan peradilan, yaitu
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata.[1]
Dalam bahasa Arab peradilan
disebut dengan al-qadha yang secara etimologi memiliki
beberapa arti, Al-Faraagh (putus atau selesai), Al-Adaa’ (menunaikan atau membayar),
Al-Hukm (mencegah dan menghalangi), dan memutuskan
hukum atau membuat suatu ketetapan.[2]
Pengadilan memiliki dasar hukum
yang bersumber dari firman Allah Swt, seperti dalam surat
Shad (38) ayat 26, yaitu:
Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” .
Surat An-Nisa’ Juz 4 ayat 135.
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benarbenar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”
[1] Musthofa Sy, Kepaniteraan Pengadilan Agama, Jakarta: Cetakan -1, Prenada Media, 2005. Hal. 5
[2] Alaidin Koto (et.al), Sejarah Peradilan Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet ke- 1, 2011, Hal. 9