-->

Kriteria Adil bagi Saksi dalam Perkara Cerai Gugat Perspektif Fikih

SUDUT HUKUM | Dalam Islam seorang istri boleh mengajukan keinginannya berpisah kepada suami dengan menebus dirinya dengan khuluk. Dalam Peradilan Islam istri diperbolehkan mengajukan cerai gugat kepada suaminya dengan alasan suami berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lainnya yang sukar untuk disembuhkan, suami meninggalkan istri selama 2 tahun, suami mendapat hukuman penjara 5 tahun , suami melakukan kekejaman atau penganiayaan, suami mendapat cacat badan atau penyakit, terjadi perselisihan terus menerus, pelanggaran taklik talak, suami murtad, suami melalaikan kewajibannya, dan suami syiqaq.[1]



Hukum memberi kesaksian adalah fadhu ‘ain bagi orang yang menyaksikannya tanpa diketahui orang lain, apalagi dalam masalah perceraian yang merupakan aib bagi pelakunya. Macam-macam kesaksian dari segi banyaknya orang yang memberikan persaksian ada empat, yaitu:
  • Kesaksian zina, saksi harus empat orang laki-laki
  • Kesaksian semua urusan selain zina, saksinya dua orang laki-laki, atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan
  • Kesaksian tentang harta, saksinya cukup dengan satu orang ditambah sumpah
  • Kesaksian kehamilan, haid, dan hal-hal kewanitaan yang tidak boleh dilihat, kecuali oleh wanita, kesaksian dengan dua orang perempuan.[2]

Baca Juga

Menurut sebuah hadits yang artinya yang diriwayatkan dari Ibnu Wadhah menyebutkan bahwa dari Abu Maryam, dari Amru bin Salmah, dari Zahir bin Muhammad, dari Abu Juraij, dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, Nabi SAW bersabda:
Bila seorang perempuan menggugat cerai kepada suaminya, dan atas gugatannya dia mengajukan saksi satu orang laki-laki yang adil maka suami diperintahkan bersumpah; jika dia bersumpah maka sebab sumpahnya itu keterangan saksi satu orang laki-laki dinilai batal. Dan jika dia menolak bersumpah maka penolakannya itu menempati kedudukan saksi seorang lagi, dan oleh sebab itu boleh menceraikannya”.

Salah satu syarat saksi adalah adil. Kaum muslimin sepakat tentang disyari’atkannya keadilan agar kesaksian seorang saksi diterima. Tapi mereka berbeda pendapat mengenai tentang apa itu keadilan. Menurut Jumhur Ulama keadilan adalah sifat tambahan atas ke-Islaman, yaitu agar komitmen dengan berbagai kewajiban syar’i dan berbagai anjurannya, dengan menjauhi hal-hal yang diharamkan dan hal-hal yang dimakruhkan.

Sedangkan menurut Abu Hanifah keadilan cukup dilihat dari ke-Islaman secara zhahir dan tidak diketahui darinya apa yang merusak kemuliaan dan kehormatannya. Perbedaan pendapat ini terjadi karena ketidakjelasan mereka tentang pengertian kata keadilan yang berlawanan dengan kefasikan. Yang demikian itu karena mereka sepakat bahwa kesaksian orang fasik tidak diterima, berdasarkan firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6: 
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. 

Mereka tidak berbeda pendapat bahwa orang fasik diterima kesaksiannya jika taubatnya diketahui, kecuali orang yang kefasikannya tidak diterima meskipun bertaubat, sedangkan menurut jumhur tetap diterima. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya pengecualian yang terdapat dalam firman Allah dalam surat an-Nuur ayat 4-5:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamanya-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Kalimat ”kesaksian orang fasik yang telah bertaubat” apakah kembali kepada kata yang paling dekat atau kepada kalimat sebelumnya, kecuali yang dikhususkan oleh ijma’ yaitu bahwa taubat tidak menggugurkan hukuman had dari dirinya.[3]  Artinya bahwa kesaksian orang-orang yang fasik setelah taubat diterima ataukah tidak diterima untuk selamanya, terlepas dari perbedaan tersebut menurut ijma’ para ulama walaupun orang fasik bertaubat tapi ia tidak terlepas dari hadd. Adanya sifat adil dalam diri seseorang, dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Adil merupakan sifat kejiwaan yang dapat mendorong kepada seseorang untuk selalu melakukan perbuatan yang baik dan dapat menjauhi perbuatan yang berdosa serta selalu menjaga harga dirinya. Selain itu, Orang adil ialah yang memiliki sifat:
  1. Menjauhi segala dosa besar dan tidak terus menerus melakukan dosa kecil
  2. Baik hati
  3. Dapat dipercaya sewaktu marah, tidak akan melanggar kesopanan
  4. Menjaga kehormatannya sebagaimana kehormatan orang yang setingkat dengan dia.[4]


Adil secara bahasa artinya adalah Istiqamah. Kata adil merupakan lawan kata dari curang. Keadilan menurut syara’ adalah kestabilan keadaan dalam beragama, kelurusan perkataan dan kelurusan perbuatannya. Adil dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab, yaitu al-adl. Dalam al-Qur’an al-adl banyak sinonimnya di antaranya adalah mizan, qawam, al-haq, wasath dan al-qisth. Meskipun demikian, inti dari semuanya itu adalah sama yakni seimbang dan tidak berat sebelah serta menempatkan sesuatu pada tempatnya. Kata adil terdapat dalam al-Qur’an sering dikaitkan dengan kondisi sosial masyarakat. Hal ini disebabkan bersikap adil tersebut bukan hanya pada orang lain saja, akan tetapi bersikap adil terhadap diri sendiripun dianjurkan. Adil adalah orang yang mustaqim dalam agamanya, tidak Nampak sesuatu yang meragukan dari dirinya, melaksanakan yang wajib dan menjauhi perkara yang mungkar dan haram. Menurut jumhur Ulama keadilan adalah sifat lebih dari Islam. Yakni hendaknya selalu berpegang teguh dengan berbagai perkataan yang wajib dan sunnah serta selalu menjauhi berbagai hal haram atau makruh.

Syaikh Ibnu Taimiyah menyatakan menolak persaksian orang yang terkenal suka bohong adalah perkara yang disepakati oleh kalangan para ahli fikih dan sebaiknya persaksian orang yang terkenal jujur dapat diterima, sekalipun tidak berpegang teguh kepada batasan-batasan Allah, yakni ketika dalam kondisi darurat seperti misalnya berada dalam penjara. Sedangkan menurut ahli fikih yang dianggap sebagai tanda keadilan ada 2 hal, yaitu:
a. Melaksanakan berbagai hal wajib, yakni shalat 5 waktu dan shalat jum’at dengan segala sunnah rawatibnya. Maka tidak bisa diterima persaksian orang yang selalu meninggalkan shalat sunnah rawatib dan witir. Selain itu harus selalu bersikap menjauhi hal-hal yang haram dengan tidak melakukan dosa besar dan tidak ketagihan melakukan dosa kecil.
b. Memiliki keperwiraan, yaitu semua amal perbuatan yang menghiasi dirinya dan menjadikannya bagus, seperti kedermawanan, berakhlak mulia, baik dalam bertetangga, menjauhi apa-apa yang mengotori dirinya dan menjadikannya bertindak kasar berupa perkara-perkara hina, seperti penyanyi dan pelawak, yaitu orang yang selalu mengundang tawa banyak orang karena perkataan atau tingkah lakunya.

Allah SWT telah melarang untuk menerima persaksian orang yang suka menuduh orang lain melakukan zina dan juga orang yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dengan menjadi saksi atau dengan menjadi saksi ia akan bebas dari suatu bahaya.[5]

Menurut Imam Syafi’I yang dimaksud saksi yang adil adalah orang yang tidak berdosa besar dan dosa kecil seperti mencuri, sikap perilaku tidak sopan dan sebagainya. Artinya bahwa saksi tersebut tidak selalu melakukan dosa-dosa kecil dan tidak berbuat dosa besar serta berperilaku yang sopan dalam kehidupan di masyarakat. Ibnu Qasim Al-Ghazi memberikan pengertian adil adalah Istiqamah dan I’tidal, keduanya diartikan dengan mampu mengekang hawa nafsunya dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan dosa kecil maupun dosa besar. Sedangkan menurut Abu Bakar Ad-Dimyati adil adalah Islam, mukallaf (mengerti dan dapat membedakan yang benar dan yang salah), bisa mendengar, bisa melihat dan bisa berbicara. Dalam arti tidak cacat secara fisik, sehingga dalam persaksiannya tidak diragukan keadilannya. Selain itu Abu Bakar Ad-Dimyati berpendapat bahwa adil adalah jelas dalam meninggalkan dosa besar dan menjauhi dosa-dosa yang kecil dengan memperbanyak pahala ketaatan untuk menghapus pahala kemaksiatan. Artinya bahwa orang yang adil adalah orang yang mampu meninggalkan dosa besar dan tidak terlalu sering mengerjakan perbuatan yang mengakibatkan dosa kecil serta memperbanyak ketaatan untuk menghilangkan dosa kemaksiatan yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Pendapat lain sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Sama’I bahwa adil itu harus mencakup empat syarat:
  • Memelihara perbuatan taat (amalan salih) dan menjauhi perbuatan maksiat
  • Tidak mengerjakan dosa kecil yang sangat keji
  • Tidak mengerjakan yang halal yang merusak muru’ah (kesopanan)
  • Tidak mengi’tikadkan sesuatu yang ditolak mentah-mentah oleh dasar-dasar syara’


Kemudian Imam Syaukani memberikan pengertian adil adalah:
  • Berpegang pada syara’
  • Mengerjakan pekerjaan taat
  • Meninggalkan perbuatan maksiat

Sedangkan menurut Soemiyati yang dimaksud dengan adil adalah orang yang taat beragama, yaitu orang yang menjalankan perintah Allah dan meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah. Sedangkan untuk mengetahui keadilan seseorang dapat dilihat karena popularitasnya sebagai orang yang adil dan dapat dilihat dalam tingkah lakunya sehari-hari, yaitu melaksanakan syarat-syarat yang disebutkan berbagai pendapat di atas.

Imam Manshur Al-Bahwati, seorang Ulama Fikih madzhab Hanbali mengatakan bahwa adil itu ialah: konsisten dalam beragama serta konsekuen dalam perkataan dan perbuatan. Sedangkan Al-Qurthubi mengatakan bahwa adil itu adalah konsekuen menjalankan agama dan sempurnanya. Hal ini dengan menjauhi dosa besar, memelihara harga diri, meninggalkan dosa kecil, dapat dipercaya dan tidak pelupa. Sedangkan Ash-Shan’ani mendefinisikan adil dengan orang yang amal baiknya dapat mendesak amal buruknya dan tidak pernah berdusta.[6]

Dari berbagai pendapat di atas dapat diketahui tentang saksi yang adil adalah:
  • Saksi yang selalu mengerjakan apa yang diperintahkan dan meninggalkan yang dilarang oleh Allah
  • Saksi mampu mengekang hawa nafsu untuk berbuat yang tidak dibenarkan oleh syara’
  • Saksi selalu taat menjalankan Syari’at Islam
  • Saksi yang tidak selalu mengerjakan perbuatan yang mengakibatkan dosa kecil dan tidak melakukan dosa besar
  • Saksi yang mempunyai muru’ah (wibawa kesopanan) di dalam masyarakat.


[1] Slamet Abidin dan Amiruddin, Fiqih Munakahat (Bandung: CV Pustaka Setia, 1999), 85-89.
[2] Abu Bakar Jabir al Jazairy, Minhajul Muslim (Kairo: Maktabah Al-Mashad Husainiyah), 717-718.
[3] Ibnu Rusyid, Bidayatul Mujtahid, Jilid 2, Penerjemah Abu Usamah (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), 940.
[4] Sulaiman Rasyid, Fikih Islam (Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 2000), 490.
[5] Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan, Ringkasan Fikuh Lengkap, Jilid I-II, Penerjemah Drs. Asmuni (Jakarta: PT Darul Falah, 2005), 1180-1182.
[6] Suaidi, Skripsi Keadilan Saksi Nikah Perspektif Fiqih Islam (Malang: UIN Malang, 2002), 34-36.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel