Pengertian Gugatan
Tuesday, 18 October 2016
SUDUT HUKUM | Untuk mengajukan tuntutan hak ke pengadilan,
maka orang haruslah membuat gugatan.[1] Yang
dimaksud dengan gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat
kepada tergugat melalui pengadilan.[2] Menurut
pakar hukum positif, gugatan adalah tindakan guna memperoleh perlindungan hakim
untuk menuntut hak atau memaksa pihak lain memenuhi kewajibannya. Gugatan dapat
disimpulkan sebagai suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok)
atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan
perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan
kerugian itu melalui pengadilan.[3]
Surat gugatan ialah surat yang diajukan oleh
penggugat kepada ketua pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang
didalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan landasan dasar pemeriksaan
perkara. Permohonan atau gugatan pada prinsipnya harus dibuat tertulis oleh
pemohon atau penggugat atau kuasanya. [4]
Gugatan bisa dilakukan secara lisan maupun
secara tertulis. Untuk gugatan yang diajukan secara lisan, maka penggugat harus
datang ke Panitera Kepala dan menceritakan kejadian-kejadian yang akan digugat.
Kemudian Kepala Panitera itu mengetik dan membuatkan gugatan, setelah gugatan
jadi, maka ia (Panitera Kepala) harus membacakan kepada penggugat, setelah disetujui
dan dibenarkan oleh penggugat barulah gugatan tersebut didaftarkan ke
kepaniteraan.
Bila gugatan dilakukan secara tertulis, maka
penggugat langsung membuat gugatan dan kemudian setelah jadi lalu mendaftarkan
ke kepaniteraan Pengadilan dimana ia mau menggugat.[5]
[1]
Wahju
Muljono, Teori dan Praktik peradilan Perdata di Indonesia, (Yogyakarta:
Pustaka Yustisia,
2012), 53.
[2] Sarwono, Hukum
Acara Perdata Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 31.
[3] Sophar Maru
Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011),
1.
[4]
Sulaikin
Lubis dkk, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2006), 37.
[5]
Wahju
Muljono, Teori dan Praktik peradilan Perdata di Indonesia, (Yogyakarta:
Pustaka Yustisia,
2012), 53.