Hukum Pidana di Lingkungan Militer
Friday, 11 November 2016
SUDUT HUKUM | Dihadapan hukum semuanya adalah
sama atau setara (equality before the law). Hal ini telah ditegaskan dalam
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 amandemen keempat yang menyatakan warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah tidak ada
pengecualian. Sebagai warga negara anggota militer sama dengan warga negara lainnya di
mata hukum. Sebaliknya hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil juga
berlaku bagi militer, sehingga militer dapat menjadi dua subjek tindak pidana
sekaligus, seorang militer pada dasarnya termasuk dalam dua subjek tindak pidana yaitu
subjek tindak pidana umum dan subjek tindak pidana militer.
Untuk kalangan
militer selain hukum yang bersifat umum (lex generalis) juga
diberlakukan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) hukum pidana umum merupakan lex
generalis, berlakunya hukum pidana umum bagi kalangan militer yang didasari
oleh Pasal 130 KUHP dan Pasal 1 dan Pasal 2 KUHPM yang menyatakan dengan
tegas adanya hubungan antara KUHPM dengan KUHP.
Pasal 1 KUHPM isinya sebagai
berikut:
Untuk penerapan kitab undang-undang ini berlaku ketentuan-ketentuan hukum pidana umum, termasuk bab kesembilan dari buku pertama Kitab Undang-unang Hukum Pidana, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang diterapkan dengan undang-undang”.
Pasal 2 KUHPM isinya sebagai
berikut:
Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang-undang ini yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang”.