Penegakan Hukum Pada Milter
Friday, 11 November 2016
SUDUT HUKUM | Untuk setiap prajurit yang melakukan
pelanggaran hukum disipilin militer dapat dikenai sanksi disiplin berupa tindakan
dan/atau hukuman disiplin. Pelanggaran hukum disiplin prajurit dapat dibedakan menjdi
dua jenis, yaitu: pelanggaran hukum disiplin murni dan pelanggaran hukum
disiplin tidak murni (pasal 5 dan 6 Undang-undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum
Disiplin Militer).
Pelanggaran hukum disiplin murni adalah setiap
perbuatan yang bukan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah
kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata
kehidupan prajurit. Sedangkan pelanggaran hukum disiplin tidak murni adalah
setiap perbuatan yang merupakan tindak pidana sedemikian ringan sifatnya
sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin militer.
Mengenai siapa yang berhak menghukum Prajurit
yang melakukan pelanggaran hukum disiplin dapat dilakukan oleh setiap
atasan Prajurit, yaitu hanya sebatas tindakan disiplin, sedangkan untuuk hukuman
disipilin yang berwenang menjatuhkan adalah Ankum yang berwenang penuh (
Pasal 20 Undang-undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dalam
UU Disiplin Militer Ankum dibedakan menjadi:
- Ankum berwenang penuh;
- Ankum berwenang terbatas; dan
- Ankum berwenang sangat terbatas (Pasal 20 Undang-undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer).
Baca Juga
Ankum berwenang penuh mempunnyai wewenang untuk
menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pasal 21 kepada
setiap Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya. Ankum berwenang
terbatas mempunyao wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud Pasal 21 kepada setiap Prajurit yang berada dibawah wewenang
komandonya, kecuali terhadap Perwira. Ankum berwenang sangat terbatas mempunyai
wewenang untuk menjatuhkan semua hukuman disiplin teguran dan penahanan ringan
kepada setiap Bintara dan Tamtama yang berada dibawah wewenang komandonya
(pasal 21 Undang-undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer).