-->

Penegakan Hukum Pada Milter

SUDUT HUKUM | Untuk setiap prajurit yang melakukan pelanggaran hukum disipilin militer dapat dikenai sanksi disiplin berupa tindakan dan/atau hukuman disiplin. Pelanggaran hukum disiplin prajurit dapat dibedakan menjdi dua jenis, yaitu: pelanggaran hukum disiplin murni dan pelanggaran hukum disiplin tidak murni (pasal 5 dan 6 Undang-undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer).

Pelanggaran hukum disiplin murni adalah setiap perbuatan yang bukan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan prajurit. Sedangkan pelanggaran hukum disiplin tidak murni adalah setiap perbuatan yang merupakan tindak pidana sedemikian ringan sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin militer.

Penegakan Hukum Pada Milter


Mengenai siapa yang berhak menghukum Prajurit yang melakukan pelanggaran hukum disiplin dapat dilakukan oleh setiap atasan Prajurit, yaitu hanya sebatas tindakan disiplin, sedangkan untuuk hukuman disipilin yang berwenang menjatuhkan adalah Ankum yang berwenang penuh ( Pasal 20 Undang-undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dalam UU Disiplin Militer Ankum dibedakan menjadi:
  • Ankum berwenang penuh;
  • Ankum berwenang terbatas; dan
  • Ankum berwenang sangat terbatas (Pasal 20 Undang-undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer).

Baca Juga



Ankum berwenang penuh mempunnyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pasal 21 kepada setiap Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya. Ankum berwenang terbatas mempunyao wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud Pasal 21 kepada setiap Prajurit yang berada dibawah wewenang komandonya, kecuali terhadap Perwira. Ankum berwenang sangat terbatas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua hukuman disiplin teguran dan penahanan ringan kepada setiap Bintara dan Tamtama yang berada dibawah wewenang komandonya (pasal 21 Undang-undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel