Kerjasama Internasional
Monday, 21 November 2016
SUDUT HUKUM | Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh
suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Kerja sama internasional, yang meliputi kerja sama di bidang politik, sosial, pertahanan keamanan, kebudayaan, dan ekonomi, berpedoman pada politik luar negeri masing-masing negara.
Kerjasama akan dilakukan apabila manfaat yang diperoleh diperkirakan akan lebih besar daripada konsekuensi-konsekuensi yang harus ditanggungnya. Oleh sebab itu keberhasilan suatu kerjasama dapat diukur dari perbandinganbesarnya manfaat yang dicapai terhadap konsekuensi yang ditanggung. Masalah kerjasama terletak pada pencapaian sasaran. Tujuan akhir yang kemudian dijabarkan ke dalam sasaran-sasaran kerjasama ditentukan oleh persamaan kepentingan yang fundamental dari masing-masing pihak yang melakukan
kerjasama (Soprapto, 1997: 181).
Dalam suatu kerjasama internasional bertemu berbagai macam kepentingan nasional dari berbagai negara dan bangsa yang tidak dapat dipenuhi di dalam negerinya sendiri (Perwita dan Yani, 2005; 33).
Dengan kata lain kerjasama dapat terbentuk karena kehidupan internasional yang meliputi berbagai bidang seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, lingkungan hidup, kebudayaan, pertahanan, dan keamanan. Hal tersebut memunculkan kepentingan yang beraneka ragam sehingga mengakibatkan berbagai masalah sosial. Untuk mencari solusi atas berbagai masalah tersebut maka beberapa negara membentuk suatu kerjasama internasional.
Saat ini, sebagian besar transaksi dan interaksi antarnegara dalam sistem internasional sekarang bersifat rutin dan hampir bebas dari konflik. Berbagai jenis masalah nasional, regional, ataupun global yang bermunculan memerlukan perhatian dari berbagai pihak. Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, pemerintah saling berhubungan dengan mangajukan alternatif pemecahan, perundingan atau pembicaraan mengenai masalah yang dihadapi, mengemukakan berbagai bukti teknis untuk menopang pemecahan masalah tertentu dan mengakhiri perundingan dengan membentuk suatu perjanjian atau saling pengertian yang memuaskan bagi semua pihak. Proses seperti ini biasa disebut kerjasama atau kooperasi.
Sedangkan menurut Drs. Teuku May Rudi, S.H., M.IR., M.Sc. dalam bukunya, Teori, Etika dan Kebijakan Hubungan Internasional, kerjasama internasional dapat didefinisikan sebagai:
Menurut Koesnadi Kartasasmita dalam “Organisasi dan Administrasi Internasional”, menjelaskan pengertian kerjasama internasional yang dapat dipahami sebagai:
Menurut K.J. Holsti dalam buku Politik Internasional: Suatu Kerangka Teoritis, ada beberapa alasan mengapa negara melakukan kerjasama dengan negara lainnya:
Menurut Muhadi Sugiono ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam kerjasama internasional;
Kerjasama yang terbentuk pada akhirnya akan mengarah pada terciptanya interdependensi, dimana organisasi internasional sebagai wadah kerjasama memainkan peran penting dengan kapasitasnya sebagai aktor non-negara. Tujuan akhir dari kerjasama yang terjalin ditentukan oleh persamaan kepentingan yang hakiki dari masing-masing pihak yang terlibat.
suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Kerja sama internasional, yang meliputi kerja sama di bidang politik, sosial, pertahanan keamanan, kebudayaan, dan ekonomi, berpedoman pada politik luar negeri masing-masing negara.
kerjasama (Soprapto, 1997: 181).
Dalam suatu kerjasama internasional bertemu berbagai macam kepentingan nasional dari berbagai negara dan bangsa yang tidak dapat dipenuhi di dalam negerinya sendiri (Perwita dan Yani, 2005; 33).
Dengan kata lain kerjasama dapat terbentuk karena kehidupan internasional yang meliputi berbagai bidang seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, lingkungan hidup, kebudayaan, pertahanan, dan keamanan. Hal tersebut memunculkan kepentingan yang beraneka ragam sehingga mengakibatkan berbagai masalah sosial. Untuk mencari solusi atas berbagai masalah tersebut maka beberapa negara membentuk suatu kerjasama internasional.
Saat ini, sebagian besar transaksi dan interaksi antarnegara dalam sistem internasional sekarang bersifat rutin dan hampir bebas dari konflik. Berbagai jenis masalah nasional, regional, ataupun global yang bermunculan memerlukan perhatian dari berbagai pihak. Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, pemerintah saling berhubungan dengan mangajukan alternatif pemecahan, perundingan atau pembicaraan mengenai masalah yang dihadapi, mengemukakan berbagai bukti teknis untuk menopang pemecahan masalah tertentu dan mengakhiri perundingan dengan membentuk suatu perjanjian atau saling pengertian yang memuaskan bagi semua pihak. Proses seperti ini biasa disebut kerjasama atau kooperasi.
Sedangkan menurut Drs. Teuku May Rudi, S.H., M.IR., M.Sc. dalam bukunya, Teori, Etika dan Kebijakan Hubungan Internasional, kerjasama internasional dapat didefinisikan sebagai:
Pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur yang jelas dan lengkap serta diharapkan akan diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda“ (Rudy, 1993: 3).
Menurut Koesnadi Kartasasmita dalam “Organisasi dan Administrasi Internasional”, menjelaskan pengertian kerjasama internasional yang dapat dipahami sebagai:
Kerjasama dalam masyarakat internasional suatu keharusan sebagai akibat terdapatnya hubungan interdepedensia dan bertambah kompleksnya hubungan manusia dalam masyarakat internasional. Kerjasama internasional terjadi karena national understanding serta mempunyai arah tujuan sama, keinginan yang didukung oleh kondisi internasional yang saling membutuhkan.Kerjasama itu didasari oleh kepentingan bersama diantara negaranegara, namun kepentingan itu tidak identik (Kartasasmita, 1997: 20)”Dalam bukunya yang berjudul Hubungan Internasional Sistem Interaksi dan Perilaku, Soeprapto menggolongkan kerjasama internasional ke dalam empat bentuk yaitu:
- Kerjasama Global : adanya keinginan yang kuat dari berbagai bangsa di dunia untuk bersatu dalam suatu wadah yang mampu mempersatukan citacita bersama merupakan dasar utama bagi kerjasama global. Sejarah kejasama global dapat ditelusuri kembali mulai dari dibetuknya kerjasama multilateral seperti yang diperlihatkan oleh perjanjian Westphalia (1648) dan merupakan akar dari kerjasama global.
- Kerjasama Regional : merupakan kerjasama antar negara yang secara geografis letaknya berdekatan. Kerjasama tersebut bisa berada dalam bidang pertahanan tetapi juga bisa di bidang lain seperti pertanian, hukum, kebudayaan, dan lain sebagainya.
- Kerjasama Fungsional : permasalahan maupun metode kerjasamanya menjadi semakin kompleks disebabkan oleh semakin banyaknya berbagai lembaga kerjasama yang ada. Walaupun kompleksitas dan banyak permasalahan yang dihadapi dalam kerjasama fungsional baik di bidang ekonomi maupun sosial, untuk pemecahannya diperlukan kesepakatan dan keputusan politik. Disini terlihat bahwa kerjasama fungsional tidak bisa dilepaskan dari power.
- Kerjasama Ideologi : pengertian ideologi adalah alat dari suatu kelompok kepentingan untuk membenarkan tujuan dan perjuangan kekuasaan. Dalam hal perjuangan atau kerjasama ideologi batas-batas teritorial tidaklah relevan. Berbagai kelompok kepentingan berusaha mencapai tujannya dengan memanfaatkan berbagai kemungkinan yang terbuka di forum global (Soprapto, 1997: 182).
Menurut K.J. Holsti dalam buku Politik Internasional: Suatu Kerangka Teoritis, ada beberapa alasan mengapa negara melakukan kerjasama dengan negara lainnya:
- Demi meningkatkan kesejahteraan ekonominya, dimana melalui kerjasama dengan negara lainnya, negara tersebut dapat mengurangi biaya yang harus ditanggung dalam memproduksi suatu produk kebutuhan bagi rakyatnya karena keterbatasan yang dimiliki negara tersebut;
- Untuk meningkatkan efisiensi yang berkaitan dengan pengurangan biaya;
- Karena adanya masalah-masalah yang mengancam keamanan bersama;
- Dalam rangka mengurangi kerugian negatif yang diakibatkan oleh tindakan-tindakan individual negara yang memberi dampak terhadap negara lain (Holsti, 1995: 362-363).
Menurut Muhadi Sugiono ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam kerjasama internasional;
- negara bukan lagi sebagai aktor eksklusif dalam politik internasional melainkan hanya bagian dari jaringan interaksi politik, militer, ekonomi dan kultural bersama-sama dengan aktor-aktor ekonomi dan masyarakat sipil.
- kerjasama internasional tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kepentingan masing-masing negara yang terlibat di dalamnya, melainkan juga oleh institusi internasional, karena institusi internasional seringkali bukan hanya bisa mengelola berbagai kepentingan yang berbeda dari negara–negara anggotanya, tetapi juga memiliki dan bisa memaksakan kepentingannya sendiri (Sugiono, 2006; 6).
Kerjasama yang terbentuk pada akhirnya akan mengarah pada terciptanya interdependensi, dimana organisasi internasional sebagai wadah kerjasama memainkan peran penting dengan kapasitasnya sebagai aktor non-negara. Tujuan akhir dari kerjasama yang terjalin ditentukan oleh persamaan kepentingan yang hakiki dari masing-masing pihak yang terlibat.