-->

Pengertian Deposito Mudharabah

SUDUT HUKUM | Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dari landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Berdasarkan prinsip ini bank syariah akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung demikian juga pengusaha yang meminjam dana.

Pengertian Deposito adalah produk investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah.Mudharabah muthlaqah yaitu apabila pihak mudharib diberi kuasa penuh untuk menggunakan dana shahibul maal tanpa batasan.

Deposito mudharabah adalah deposito dengan akad antara pemilik dana sebagai „shohibul maal‟ (nasabah /pemilik dana) dengan bank sebagai pengelola dana atau "mudhorib‟ untuk mengelola dana dan memperoleh laba serta dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Pada deposito mudharabah di BPRS PNM Binama ini memang dirancang sebagai sarana untuk investasi orang-orang yang mempunyai dana sehingga dana tersebut akan menghasilkan nisbah bagi hasil yang menguntungkan yang akan diberikan setiap bulannya sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

Aplikasi dalam perbankan akad mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pendanaan dan pembiayaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada:
  • Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya
  • Deposito biasa dan deposito special dimana deposito special dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murobahah saja atau ijaroh saja

Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:
  1. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
  2. Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqoyadoh dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shohibul maal.

Baca Juga

Manfaat akad mudharabah antara lain:
  • Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
  • Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread
  • Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah
  • Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan karena keuntungannya yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
  • Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungannya yang dihasilkan nasabah, sekalian merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank pembiayaan rakyat syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak ketiga. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pemilik dana terhadap bank, terdapat dua bentuk mudharabah dalam deposito, yaitu:
  • Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Investment Account, URI)

adalah nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah tidak memberikan pembatasan bagi bank syariah dalam menggunakan dana yang disimpannya. Investasi ini diterapkan dalam deposito mudharabah
  • Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment Account, RIA)

adalah nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah memberikan batasan-batasan tertentu kepada bank syariah dalam menggunakan dana yang disimpannya. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan/fee.

Syarat-syarat umum deposito:
  1. Dana Deposito hanya dapat ditarik pada waktu tertentu sesuai tenor yang disepakati.
  2. Deposan adalah perorangan, joining account, atau Badan Hukum 
  3. Pencairan hanya dapat dilakukan pada Bank penerbit dengan menyerta bilyet Deposito.
  4. Deposito dapat menggunakan valuta rupiah, Valas.
  5. Bank diberi kebebasan menentukan variasi produk giro meliputi antara lain menetukan kriteria penabung, nisbah, setoran awal, fasilitas yang melekat.
  6. Jangka waktu Deposito adalah 1bulan, 3bulan, 6bulan, 12bulan, ARO ( sesuai jangka waktu awal).

Karakteristik deposito antara lain:
  • angka waktu yang fleksibel antara 1 bulan 3 bulan 6 bulan dan 12 bulan
  • Deposito tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo 
  • Fasilitas Automatic Roll Over
  • Bagi hasil dapatmenambah pokok deposito,ditransfer, atau dipindahbukukan ke rekening tabungan atau giro
  • DapatdigunakansebagaijaminanpembiayaanatauuntukreferensiBank Muamalat.

Ketentuan deposito mudharabah BPRS PNM Binama:
  1. Deposito yang mendapat cinderamata adalah jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
  2. Jenis, nilai dan penyerahan cinderamata diatur sesuai ketentuan bank
  3. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan denda sesuai ketentuan bank.


Dalam prinsipmudharabah harus dipenuhi rukun mudharabah yang meliputi:
  • Shahibul maal/ rabul mal (pemilik dana/nasabah)
  • Mudharib (pengelola dana/bank)
  • Amal (usaha/pekerjaan)
  • Ijab qabul

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel