-->

Keadilan Restoratif dan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

SUDUT HUKUM | Berkaitan dengan Keadilan Restoratif, Howard Zehr menyatakan, “Restorative Justice adalah: melihat suatu proses peradilan dengan pandangan yang berbeda, yakni kirminal adalah kekerasan yang di lakukan oleh orang kepada orang lain. Restorative Justice di lakukan untuk memulihkan sesuatu menjadi baik kembali seperti semula dengan melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam mencari solusi yang mengutamakan perbaikan, rekonsiliasi dan perlindungan kembali”.

Howard Zehr menyebutkan lima perbandingan antara “Retributive Justice” dan “Restorative Justice” sebagai berikut:
  • Retributive Justice memfokuskan pada perlawanan terhadap hukum dan negara, sedangkan Restorative Justice pada pengrusakan atau kekerasan terhadap manusia yang berhubungan dengannya.
  • Retributive Justice berusaha mempertahankan hukum dengan menetapkan kesalahan dan mengatur penghukuman, sedangkan Restorative Justice mempertahankan korban dengan memperhatikan perasaan sakitnya dan membuat kewajiban pertanggungjawaban pelaku kepada korban dan masyarakat yang di rugikan sehingga semuanya mendapat hak masing-masing.
  • Retributive Justice melibatkan negara dan pelaku dalam proses peradilan normal, sedangkan Restorative Justice melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam suasana dialog untuk mencari penyelesaian.
  • Dalam Retributive Justice korban hanya merupakan bagian pelengkap, sedangkan dalam Restorative Justice korban adalah posisi sentral.
  • Dalam Retributive Justice posisi masyarakat di wakili oleh Negara, sedangkan Restorative Justice masyarakat berpartisipasi aktif.
Menurut Marlina, “Bentuk restorative justice yang di kenal dalam penanganan perkara anak adalah reparative board/youth panel yaitu suatu penyelesaian perkara tindak pidana yang di lakukan oleh anak dengan melibatkan pelaku, korban, masyarakat, mediator, aparat penegak hukum yang berwenang secara bersama merumuskan sanksi yang tepat bagi pelaku dan ganti rugi bagi korban atau masyarakat”. Pelaksanaan restorative justice memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini di karenakan prinsip utama dari restorative justice adalah menghindarkan pelaku tindak pidana dari tindakan-tindakan paksa yang terdapat dalam sistem peradilan pidana dan memberikan kesempatan pelaku menjalankan sanksi alternatif tanpa pidana penjara.

Restorative Justice adalah bentuk yang paling di sarankan dalam melakukan Diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini di karenakan konsep restorative justice melibatkan berbagai pihak untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terkait dengan tindak pidana yang di lakukan oleh anak.

Seorang ahli kriminologi berkebangsaan Inggris Toni F. Marshall mengatakan: “Restorative Justice adalah sebuah proses di mana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama sebagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan”.

Penjelasan terhadap definisi Restorative Justice yang di kemukakan oleh Toni F. Marshall di atas di kembangkan oleh Susan Sharpe dengan mengungkapkan 5 prinsip kunci dari Restorative Justice yaitu:
  1. Restorative Justice mengandung partisipasi penuh dan konsensus;
  2. Restorative Justice berusaha menyembuhkan kerusakan atau kerugian yang ada akibat terjadinya tindak kejahata;
  3. Restorative Justice memberikan pertanggungjawaban langsung dari pelaku secara utuh;
  4. Restorative Justice mencarikan penyatuan kembali kepada warga masyarakat yang terpecah atau terpisah karena tindakan kriminal;
  5. Restorative Justice memberikan ketahanan kepada masyarakat agar dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal berikutnya.

Baca Juga

Pandangan Michael Tonry terhadap Restorative Justice melalui penelitianya tahun 1999 terhadap kebijakan pemidanaan di Amerika, bahwa Restorative Justice mempunyai pengaruh besar karena kemampuan konsep tersebut memberikan manfaat kepada semua tahapan proses peradilan dan menempatkan pelaku dengan tepat dalam proses peradilan.

Menurut Michael Tonry (dalam Marlina, 2007:89) ada 3 konsep pemidanaan, yaitu:
  • Structured sentencing (pemidanaan terstruktur);
  • Indeterminate (pemidanaan yang tidak menentukan); dan
  • Restorative/community justice (pemulihan/keadilan masyarakat).

Penyelesaian secara Restorative Justice berbeda dengan proses peradilan konvensional. Peradilan konvensional merupakan pengadilan yang menentukan kesalahan dan mengurus kerusakan/penderitaan yang di alami seseorang atau beberapa orang dalam sebuah forum antara pelaku tindak pidana dan negara yang di langsungkan oleh aturan yang sitematik. Pasal 1 angka 6 UU No.11/2012 menentukan, “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan”. Prioritas penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif dalam SPPA di tentukan dengan tegas di dalam Pasal 5 UU No.11/2012 yang isinya sebagai berikut :
  • Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
  • Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Penyidikan dan penuntutan pidana anak yang di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di tentukan lain dalam undang-undang ini;
  2. Persidangan anak yang di lakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
  3. Pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidan atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.

  • Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib di upayakan Diversi.


Berdasarkan Pasal 5 UU No.11/2012 di ketahi, bahwa pelaksanaan pendekatan Keadilan Restoratif di bidang penyidikan dan penuntutan anak serta persidangan anak dalam SPPA berdasarkan UU No.11/2012 wajib mengupayakan Diversi. Dengan demikian, berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, Diversi merupakan bentuk utama penyelesaian masalah anak yang berhadapan dengan hukum. Sebagaimana di tentukan dalam Pasal 1 Angka 7 UU No.11/2012, “Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana”. Pasal 6 UU No.11/2012 menentukan, Diversi bertujuan :
  • Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
  • Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
  • Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
  • Menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.

Di lihat dari kebijakan penanggulangan kejahatan atau yang biasa di kenal dengan istilah politik kriminal (criminal policy) menurut G.P.Hoefnagels, Diversi sebagai salah satu cara penyelesaian perkara pidana anak merupakan upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur nonpenal.

Adapun upaya penanggulangan kejahatan menurut G.P.Hoefnagels sebagaimana di kemukakan oleh Barda Nawawi Arief adalah sebagai berikut:
Menurut G.P.Hoefnagels upaya penanggulangan kejahatan dapat di tempuh dengan:
  1. Penerapan hukum pidana (criminal law application);
  2. Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment);
  3. Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/mass media).


Dengan demikian upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat di bagi dua yaitu lewat jalur „penal‟ (hukum pidana) dan lewat jalur „non penal‟ (bukan/di luar hukum pidana). Dalam pembagian G.P.Hoefnagels, upaya-upaya yang di sebut dalam butir (b) dan butir (c) dapat di masukkan dalam kelompok upaya „nonpenal‟. Sekalipun tujuan Diversi mengandung banyak kebaikan, baik bagi kehidupan ABH, korban maupun bagi kehidupan sosial dan kenegaraan, namun Diversi tidak di terapkan untuk semua tindak pidana yang di lakukan oleh anak. Hal ini dengan tegas di atur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No.11/2012 yang menentukan, “Diversi di laksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan : (a) di ancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) bukan merupakan penanggulangan tindak pidana”. Pasal 8 UU No.11/2012 menentukan:
  1. Proses Diversi di lakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
  2. Dalam hal di perlakukan, musyawarah sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan sosial, dan/atau masyarakat.
  3. Proses Diversi wajib memperhatikan:

  • Kepentingan korban;
  • Kesejahteraan dan tanggungjawab anak;
  • Penghindaran stigma negatif;
  • Penghindaran pembalasan;
  • Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan : (a) kategori tindak pidana; (b) umur anak; (c) hasil penelitian kemasyarakatan dan Bapas; dan (d) dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat (Pasal 9 ayat (1) UU No.11/2012). Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya, kecuali untuk : (a) tindak pidana yang berupa pelanggaran; (b) tindak pidana ringan; (c) tindak pidana tanpa korban; atau (d) nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum propinsi setempat (Pasal 9 ayat (2) UU No.11/2012).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel