Pengertian Hak Konstitusional
Tuesday, 15 November 2016
SUDUT HUKUM | Istilah
konstitusi berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu politeia. Dalam bahasa Inggris
dikenal dengan istilah “constitution”, bahasa Belanda “contitue‖,
bahasa latin “constitutio/contituere”,
bahasa Prancis “contiture”, bahasa Jerman “verfassung”. Konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar dan merupakan norma
hukum tertinggi yang biasanya dikodifikasikan dalam bentuk dokumen tertulis
meskipun dari sisi bentuk perumusannya tidak selalu terdokumentasikan dalam
bentuk tertulis namun ditaati dalam praktik penyelenggaraan negara.
Menurut
K.C.Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah
dalam pemerintahan suatu negara. Jimlly Ashidiqie
menjelaskan bahwa
konstitusi merupakan suatu pengertian tentang seperangkat prinsip-prinsip nilai dan
norma dasar yang mengatur mengenai apa dan bagaimana suatu sistem kekuasaan
dilembagakan dan dijalankan untuk mencapai tujuan bersama dalam wadah
berbentuk negara.
Konstitusi
sangat penting bagi setiap bangsa dan negara, dalam buku Corpus Juris Scundum
volume 16, konstitusi dirumuskan sebagai berikut:“A constitution is the
original law by which a system of goverment is created and set up, and to which the
branches of goverment must look for all their power and authority.” Konstitusi
juga dapat diartikan: “A contitution as a from of social contract joining the
citizens of the state and defining the state itself”.
Aristoteles
membedakan konstitusi berdasarkan klasisfikasinya, klasifikasi konstitusi
tergantung pada (i) the end pursued by stastes, and (ii) the kind of authority
exercised by their goverment. Tujuan tertinggi dari negara adalah a good life, dan hal ini merupakan kepentingan
bersama seluruh warga masyarakat. Aristoteles
membedakan antara konstitusi yang benar (right contitution) dan tidak baik (wrong
contitution). Artinya apabila kontitusi itu dibuat
dengan tujuan mewujudkan
kepentingan bersama maka konstitusi itu benar dan apabila kontitusi itu
bersifat menindas maka itu adalah konstitusi yang salah.
Konstitusionalisme
merupakan paham dimana konstitusi dijadikan sebagai panduan
dalam segala aktivitas kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Konstitusionalisme
menjadikan konstitusi sebagai poros dari hubungan-hubungan sosial,
ekonomi, politik dan lingkungan. Carl J. Friedrich
dalam bukunya berjudul “Constutional Goverment and Democracy: Theory and
Practice in Europe and America (1967)” berpendapat:
Konstitusi adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksudkan untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi.
Baca Juga
Selain
bersifat yuridis konstitusi juga memiliki makna sosiologis dan politis. Artinya
konstitusi mencerminkan kehidupan sosial-politik pada suatu masyarakat sebagai
suatu kenyataan (die politische verfassung als gesellschaftliche wirklichkeit). UUD 1945 merupakan konstitusi yang
lahir dari jati diri bangsa Indonesia
secara utuh dan mengandung cita-cita luhur. Pandangan hidup Bangsa Indonesia
tersebut termaktub dalam perumusan sila-sila Pancasila yang dijadikan falsafah
hidup bernegara berdasarkan UUD 1945. Pancasila dalam
konteks kehidupan
berbangsa dan bernegara hadir sebagai ‗filosofische grondslag‟ dan ‗common
platfroms‟ atau ‗kalimantun sawa‘ guna menjamin
kebersamaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara ditengah pluralisme dan kemajemukan bangsa
Indonesia dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama. Pancasila sebagai
falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi dasar-dasar filosofis dalam
penyusunan UUD 1945. Setiap negara harus punya keyakinan bersama bahwa
dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan atas „rule of the game‟ atau
biasa disebut the rule of law. Artinya
hukumlah yang sesungguhnya memerintah
atau memimpin dalam suatu negara, bukan manusia atau orang.
Pada
prinsipnya konstitusi modern memuat pengaturan dan pembatasan kekuasaan
atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited goverment. William G. Andrews
menjelaskan Under contitutionalism, two types of limitations impinge on goverment.
„power procsribe and procedurs prescribed. Pada dasarnya konstitusi
mengatur mengenai dua hal pokok yaitu hubungan antara negara dengan
warga negara dan yang kedua mengatur mengenai hubungan lembaga pemerintahan
yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.
Fungsi
konstitusi menurut Jimlly Ashidiqie, yaitu: (a) menentukan pembatasan kekuasaan
organ-organ negara, (b) mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara
yang satu dengan yang lain, (c) mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga
negara dengan warga negara, (d) menentukan pembatasan terhadap
kekuasaan sebagai satu fungsi konstitusionalisme, tetapi dari pihak lain, (e)
memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan. (f) sebagai instrumen
untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik dari
rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ kekuasaan
negara. (g) sebagai simbol pemersatu (symbol of unity), lambang identitas
dan keagungan bangsa (majesty of the nation), dan puncak atau kehikmatan
upacara (center of ceremony). Tujuan akhir konstitusi berdasarkan fungsi-fungsi
tersebut adalah untuk menjamin hadirnya peran negara sebagai organisasi
rakyat untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan, dalam menjalankan
kekuasaannya negara mempunyai kewenangan dan batasan yang diberikan
oleh konstitusi.
Teori
kepentingan memandang bahwa fungsi dari sebuah hak adalah untuk memperluas
kepentingan dari pemegang hak. Menurut teori ini, seseorang memiliki
sebuah hak bukan dikarenakan ia memiliki pilihan, tapi dikarenakan kepemilikan
menjadikan si pemilik dalam keadaan lebih baik. Berdasarkan teori ini
eksistensi hak bukanlah sebatas pernyataan yang diakibatkan oleh rasio. Singkatnya,
hadir kepentingan semata sudah dipandang cukup. Teori ini tidak mengenal
batasan atas apa yang berhak untuk menjadi kandidat sebagai pemegang hak (right
holder) karena teori melihat semua orang mempunyai kepentingan. Berbeda
dengan teori kehendak yang memberikan pengertian atas hak sebagai sesuatu
yang hanya ada bila ada pemegang hak yang jelas dan memiliki kewenangan
untuk menggunakan atau melepaskannya.
Berdasarkan
definisi dari beberapa ahli tersebut hak konstitusional dapat diartikan sebagai
hak yang diamanatkan dan dijamin oleh konstitusi sebagai hukum tertinggi
suatu negara. Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh O. Hood Philips,
Paul Jackson, dan Patriacia Leopard dalam The Constitusional law of a state is
the law relating to the constituion of that state, maka penting sekali untuk memahami
hukum, negara dan konstitusi secara bersamaan. Pada pokoknya, konstitusi
itu mendahului organisasi negara. Sebagaimana yang dikatakan oleh Thomas
Paine A constitution is not the act of a goverment, but of a people constituting
a goverment, and a government without a constitution is power without
right.
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia
merupakan negara hukum, hal ini tercantum di dalam Pasal 1 ayat 3 yang
menyatakan ―Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukummaka konstitusi dan undang-undang harus menjamin adanya:
- Perlindungan HAM
- Peradilan Yang Bebas, dan
- Asas Legalitas.
Negara
mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak konstitusional
warga negara dalam bentuk pengakuan HAM, adanya peradilan yang
independen yang tidak terpengaruh oleh penguasa dan segala tindakan pemerintah
harus dilaksanakan dengan atas dasar hukum. Hak asasi manusia berbeda
dengan hak warga negara karena hak warga negara hanya berlaku bagi warga
negara, sedangkan hak asasi manusia berlaku universal. Hak asasi manusia yang
terkandung di dalam UUD 1945 dapat dikatakan hak konstitusional warga negara
Indonesia. Artinya hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri
setiap pribadi manusia yang harus dilindungi secara penuh oleh negara karenanya
sebagai manusia. Inilah yang membedakan antara hak asasi manusia (the
human rights) dengan
pengertian hak warga negara (the citizen‟s rights).
Hak
konstitusional (constitutional right) menurut Prof. Jimly Asshiddiqie
adalah hak-hak
yang dijamin didalam dan oleh UUD NRI 1945. Pasca amandemen UUD 1945
telah memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagai materi pokok. Prinsip-prinsip
tersebut menjadi dasar hak konstitusional warga negara yang melahirkan
kewajiban bagi negara untuk memenuhinya. Sebagai negara hukum salah
satu unsur mutlak yang harus ada adalah pemenuhan hak-hak dasar manusia (basic
right) dan adanya
perlindungan hak asasi manusia. Jaminan perlindungan HAM dalam
konstitusi sebagai hukum tertinggi bermakna bahwa negara pun dilarang
melakukan pelanggaran HAM dan bahkan tugas utama perlindungan HAM
adalah pada negara. Oleh karena itu tugas utama negara yang
memperoleh monopoli
kekuasaan dari rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi adalah untuk
memenuhi dan melindungi HAM.
Perkembangan
HAM dan paham konstitusionalisme melahirkan dokumen konstitusi
modern yang pada umumnya memuat jaminan perlindungan dan pemajuan
HAM. Jaminan HAM dalam konstitusi bermakna bahwa HAM tidak dapat
dikesampingkan oleh peraturan hukum yang lebih rendah, sebaliknya semua aturan
hukum yang lebih rendah harus tunduk pada konstitusi. Hak asasi
manusia sebagai hak konstitusional warga negara menjamin hak-hak dasar
bagi setiap warga negara namun hak ini juga dibatasi oleh hak-hak oranglain dan
diimbangi dengan kewajiban warga negara. Seperti contoh hak individu seseorang
dibatasi oleh hak bersama atau komunal yang melibatkan orang banyak.
Hak
konstitusional berbeda dengan hak legal. Hak konstitusional merupakan hakhak yang
dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak legal lahir berdasarkan
jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya.
Pasca amaneden UUD 1945 HAM di Indonesia telah diakui secara lengkap
dan memenuhi syarat sebagai konstitusi yang baik. Hak asasi manusia dan hak
warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian “Contitusional Rights”. Pelaksanaan
hak-hak konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih rinci dalam undang-undang
ataupun peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.
Berdasarkan
pengertian hak konstitusional dari beberapa ahli diatas dapat disimpulkan
bahwa hak konstitusional merupakan hak yang paling mendasar dan paling
tinggi karena lahir dari kesadaran sebuah bangsa akan kesamaan nasib dan cita-cita
bersama. Hak konstitusional warga negara harus dijamin, dilindungi, dan hormati oleh seluruh
organisasi kekuasaan negara.