Teori Penyebab Terjadinya Kejahatan
Tuesday, 15 November 2016
SUDUT HUKUM | Di dalam
kriminologi dikenal adanya beberapa teori yang dapat dipergunakan untuk
menganalisis permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan. Teori-
teori tersebut pada hakekatnya berusaha untuk mengkaji dan menjelaskan hal-hal
yang berkaitan dengan penjahat dengan kejahata, namun dalam menjelaskan hal
tersebut sudah tentu terdapat hal-hal yang berbeda antara satu teori dengan
teori lainnya.
Teori-teorikriminologi tentang kejahatan, sebagai berikut:
1. Teori
Klasik
Teori ini
mulai muncul di Inggris pada pertengahan abad ke-19 dan tersebar di Eropa dan
Amerika. Teori ini berdasarkan psikologi hedonistik. Menurut psikologi
hedonistik setiap perbuatan manusia berdasarkan pertimbangan rasa senang dan
rasa tidak senang. Setiap manusia berhak memilih mana yang baik dan mana yang
buruk, perbuatan mana yang mendatangkan kesenangan dan mana yang tidak.
Menurut
Beccaria (Made Darma Weda, 1996 :15) bahwa :
Setiap orang yang melanggar hukum telah memperhitungkan kesenangan dan rasa sakit yang diperoleh dari perbuatan tersebut. That the act which I do the ct wich I think will give me most pleasure”.
Lebih
lanjut Beccaria (Darma Weda, 1996 : 21) menyatakan bahwa: “Semua orang yang
melanggar UU tertentu harus menerima hukuman yang sama, tanpa mengingat umur,
kesehatan jiwa, kaya miskinnya, posisi sosial dan keadaan-keadaan lainnya.
Hukuman yang dijatuhakan harus sedemikian beratnya‟.
Berdasarkan pendapat Beccaria tersebut setiap hukuman yang
dijatuhkan sekalipun pidana yang berat sudah diperhitungkan sebagai kesenangan
yang diperolehnya, sehingga maksud pendapat Beccaria adalah untuk mengurangi
kesewenangan dan kekuasaan hukuman.
Konsep keadilan menurut teori ini adalah suatu hukuman yang
pasti untuk perbuatan-perbuatan yang sama tanpa memperhatikan sifat dari sifat
si pembuat dan tanpa memperhatikan pula kemungkinan adanya peristiwa-peristiwa
tertentu yang memaksa terjadinya perbuatan tersebut.
2. Teori Neo Klasik
Teori neo kalsik ini sebenarnya merupakan revisi atau
perubahan teori klasik. Dengan demikian teori neo klasik ini tidak menyimpang
dari konsepsi-konsepsi umum tentang sifat-sifat manusia yang berlaku pada waktu
itu. Doktrin dasarnya tetap yaitu bahwa manusia mahluk yang mempunyai rasio
yang berkehendak bebas karenanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatannya
dan dapat dikontrol oleh rasa ketakutannya terhadap Ciri khas teori neo-klasik
(Darma Weda, 1996 :30) adalah sebagai berikut:
a. Adanya perlunakan/perubahan pada doktrin kehendak bebas, kebebasan kehendak untuk memilih dapat dipengaruhi oleh:
1. Patologi, ketidak mampuan untuk bertindak, sakit jiwa, atau lain- lain. Keadaan yang mencegah seseorang untuk memperlakukan kehendak bebasnya.
2. Premiditasi niat, yang dijadikan ukuran dari kebebasan kehendak, tetapi hal ini menyangkut terhadap hal-hal yang aneh, sebab jika benar, maka pelaku pidana untuk pertama kali harus dianggap lebih bebas untuk memilh daripada residivis yang terkait dengan kebiasaan-kebiasaannya, dan oleh karenanya harus dihukum dengan berat.b. Pengakuan dari pada sahnya keadaan yang merubah ini dapat berupa fisik (cuaca, mekanis, dan seb againya). Keadaan- keadaan lingkungannya atau keadaan mental dan individu.
c. Perubahan doktrin tanggung jawab sempurna untuk memungkinkan perubahan hukuman menjadi tanggung jawab sebagian saja. Sebab-sebab utama untuk mempertanggung jawabkan seseorang untuk sebagian saja adalah kegilaan, kedunguan, usia dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pengetahuan dan niat seseorang pada waktu melakukan kejahatan.
d. Dimasukkan persaksian/keterangan ahli di dalam acara pengadilan untuk menentuakn besarnya tanggung jawab, untuk menentukan apakah si terdakwa mampu memilih antara yang benar dan yang salah.
Berdasarkan ciri khas teori neo-klasik, tampak bahwa teori
neo- klasik menggambarkan ditinggalkannya kekutan yang supra-natural, yang
ajaib (gaib), sebagai prinsip untuk menjelaskan dan membimbing terbentuknya
pelaksanaan Hukum Pidana. Dengan demikian teori-teori neo-klasik menunjukkan
permulaan pendekatan yang naturalistik terhadap prilaku/tingkah laku manusia.
Gambaran mengenai manusia sebagai boneka yang dikuasai oleh
kekuatan gaib digantinya dengan gambaran manusia sebagai mahluk yang
berkehendak sendiri, yang berkehendak atas dasar rasio dan intelegensiadan
karena itu bertanggung jawab atas kelakuannya.
3. Teori Kartografi/geografi
Teori ini berkembang di Perancis, Inggris, Jerman. Teori ini
mulai berkembang pada tahun 1830 – 1880 M. Teori ini sering pula disebut
sebagai ajaran ekologis. Yang dipentingkan oleh ajaran ini adalah distribusi
kejahatan dalam daerah-daerah tertentu, baik secara geografis maupun secara
sosial.
Menurut teori ini, kejahatan merupakan perwujudan
kondisi-kondisi sosial yang ada. Dengan kata lain bahwa kejahatan itu muncul di
sebabkan karena faktor dari luar manusia itu sendiri.
4. Teori Sosialis
Teori sosialis mulai berkembang pada tahun 1850 M. Para tokoh
aliran ini banyak dipengaruhi oleh tulisan dari Marx dan Engels, yang lebih
menekankan pada determinasi ekonomi. Menurut para tokoh ajaran ini, kejahatan
timbul disebabkan oleh adanya tekanan ekonomi yang tidak seimbang dalam
masyarakat.
Berdasarakan pendapat tersebut diatas, maka untuk melawan
kejahatan itu haruslah diadakan peningkatan di bidang ekonomi. Dengan kata lain
kemakmuran, keseimbangan dan keadilan sosial akan mengurangi terjadinya
kejahatan.
5. Teori Tipologis
Di dalam kriminologi telah berkembang empat teori yang
disebut dengan teori tipologis atau byo-tipologis. Keempat aliran tersebut
mempunyai kesamaan pemikiran dan metodologi. Mereka mempunyai asumsi bahwa
terdapat perbedaan antara orang jahat dan orang yang tidak jahat. Keempat teori
tipologis tersebut adalah sebagai berikut:
a. Teori Lombroso/mazhab Antropologis
Teori ini dipelopori oleh Cesare Lombroso. Menurut Lombroso,
kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir (criminal is born).
Selanjutnya ia mengatakan bahwa ciri khas seorang penjahat dapat dilihat
dari keadaan fisiknya yang mana sangat berbeda dengan manusia lainnya (Yesmil
Anwar, 2010:55).
Adapun beberapa proposisi yang dikemukakan oleh Lombroso
(Made Darma Weda, 1996 : 16) yaitu :
- Penjahat dilahirkan dan mempunyai tipe-tipe yang berbeda;
- Tipe ini biasa dikenal dari beberapa ciri tertentu seperti : tengkorak yang asimetris, rahang bawah yang panjang,hidung yang pesek, rambut janggut yang jarang, dan tahan terhadap rasa sakit;
- Tanda-tanda lahiriah ini bukn penyebab kejahatan tetapi merupakan tanda pengenal kepribadian yang cenderung mempunyai prilaku kriminal;
- Karena adanya kepribadian ini, mereka tidak dapat terhindar dari melakukan kejahatan kecuali bila lingkungan dan kesempatan yang tidak memungkinkan;
- Penganut aliran ini mengemukakan bahwa, penjahat seperti pencuri, pembunuh, pelanggar seks dapat dibedakan oleh ciri-ciri tertentu
Aliran Lombroso ini bertujuan untuk membantah aliran klasik
dalam persoalan determinasi melawan kebebasan kemauan dan kemudian membantah
teori Tarde tentang theory of imitation (Le lois de’l imitation).
Teori Lombroso ini, dibantah oleh Goring dengan membuat
penelitian perbandingan. Hasil penelitiannya tersebut, Goring menarik
kesimpulan bahwa tidak ada tanda-tanda jasmaniah untuk disebut sebagai tipe
penjahat, demikian pula tidak ada tanda-tanda rohaniah untuk menyatakan
penjahat itu memiliki suatu tipe.
Menurut Goring ( Made Darma Weda, 1996 : 18) bahwa :
Kuasa kejahatan itu timbul karena setiap manusia mempunyai kelemahan/cacat yang dibawa sejak lahir, kelemahan/cacat inilah yang menyebabkan orang tersebut melakukan kejahatan”.
Dengan demikian Goring dalam mencari kuasa kejahatan kembali
pada factor psikologis, sedangakan faktor lingkungan sangat kecil pengaruhnya
terhadap seseorang.
b. Teori Mental Tester
Teori Mental Tester ini muncul setelah runtuhnya teori
Lombroso. Teori ini dalam metodologinya menggunakan tes mental untuk membedakan
penjahat dan bukan penjahat.
Menurut Goddard (Made Darma Weda, 1996:18) bahwa :
Setiap penjahat adalah orang yang otaknya lemah, karena otaknya orang yang otaknya lemah tidak dapat menilai perbuatannya, dan dengan demikian tidak dapat pula menilai akibat dari perbuatannya tersebut atau menangkap serta menilai arti hukum”.
Berdasarkan pendapat tersebut, teori ini memandang kelemahan
otak merupakan pembawaan sejak lahir dan merupakan penyebab orang melakukan
kejahatan.
c. Teori Sosiologis
Dalam member kuasa kejahatan, teori sosiologis merupakan
aliran yang sangat bervariasi. Analisis sebab-sebab kejahatan secara sosiologis
banyak dipengaruhi oleh teori kartografi dan sosialis. Teori ini menafsirkan kejahatan
sebagai fungsi lingkungan social (crime as a function of social
environment).
Pokok pangkal dengan ajaran ini adalah, bahwa kelakuan jahat
dihasilkan oleh proses-proses yang sama seperti kelakuan social. Dengan
demikian proses terjadinya tingkah laku jahat tidak berbeda dengan tingkah laku
lainnya termasuk tingkah laku yang baik. Orang melakukan kejahatan disebabkan
karena orang tersebut meniru keadaan sekelilingnya.
d. Teori Lingkungan
Teori ini biasa juga disebut sebagai mazhab perancis. Menurut
teori ini, seseorang melakukan kejahatan karena dipengaruhi oleh faktor
disekitarnya/lingkungan, baik lingkungan keluarga, ekonomi, social, budaya,
pertahanan keamanan termasuk pertahanan dengan dunia luar, serta penemuan
teknologi.
Masuknya barang-barang dari luar negeri seperti televisi,
buku- buku serta film dengan berbagai macam reklame sebagai promosinya ikut
pula menentukan tinggi rendahnya tingkat kejahatan.
Menurut Tarde (Made Darma Weda, 1996:20) bahwa :
Orang menjadi jahat disebabkan karena pengaruh imitation”.
Berdasarkan pendapat Tarde tersebut, seseorang melakukan
kejahatan karena orang tersebut meniru keadaan sekelilingnya atau dalam artian
karena adanya pengaruh negative dari lingkungan sekitar.
6. Teori Biososiologis
Teori dari aliran ini adalah A. D. Prins, Van Humel, D.
Simons dan lain-lain. Aliran biososiologis ini sebenarnya merupakan perpaduan
dari aliran Antropologi dan aliran Sosiologis, oleh karena ajarannya didasarkan
bahwa tiap-tiap kejahatan itu timbul karena faktor individu seperti keadaan
psikis dan fisik dari penjahat dan juga karena faktor lingkungan.
Faktor individu itu dapat meliputi sifat individu yang
diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya, keadaan badaniah, kelamin, umur,
intelek, tempramen, kesehatan, dan minuman keras. Keadaan lingkungan yang
mendorong seseorang melakukan kejahatan itu meliputi keadaan alam (geografis
dan klimatologis), keadaan ekonomi, tingkat peradaban dan keadaan politik suatu
Negara misalnya meningkatnya kejahatan menjelang pemilihan umum dan menghadapi
siding MPR.
7. Teori NKK
Teori NKK ini merupakan teori terbaru yang mencoba
menjelaskan sebab terjadinya kejahatan di dalam masyarakat. Teori ini sering
dipergunakan oleh aparat kepolisian di dalam menanggulangi kejahatan di
masyrakat.
Menurut teori ini, sebab terjadinya kejahatan adalah kerena
adanya niat dan kesempatan yang dipadukan. Jadi meskipun ada niat tetapi tidak
ada kesempatan, mustahil akan terjadi kejahatan, begitu pula sebaliknya
meskipun ada kesempatan tetapi tidak ada niat maka tidak mungkin pula akan terjadi
kejahatan.