Pengertian Tindak Pidana
Monday, 28 November 2016
SUDUT HUKUM | Hingga saat ini belum ada
kesepakatan para sarjana tentang pengertian Tindak pidana (strafbaar
feit). Menurut Moeljatno, dalam buku Nikmah Rosidah Tindak pidana adalah perbuatan yang
dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang
berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut.
Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan:
- Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana.
- Larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.
- Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan yang erat pula. Kejadian tidak dapat dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, dan orang tidak dapat diancam pidana jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya.
Selanjutnya Moeljatno membedakan dengan tegas dan dapat
dipidananya perbuatan (die
strafbaarheid van het feit). Sejalan dengan itu memisahkan pengertian perbuatan pidana (criminal
responsibility). Pandangan ini disebut pandangan dualistis yang sering
dihadapkan dengan pandangan monistis yang tidak membedakan keduanya.