Proses Pemeriksaan dan Pembuktian dalam Persidangan
Monday, 28 November 2016
SUDUT HUKUM | Pasal 152 KUHAP menentukan bahwa
dalam hal pengadilan menerima surat pelimpahan perkara dan
berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim
yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk menetapkan
hari sidang. Hakim dalam menetapkan hari sidang memrintahkan kepada
penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang
pengadilan.
Selanjutnya dalam Pasal 153
KUHAP ditentukan sidang bahwa pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152
pengadilan bersidang. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang
pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti
oleh terdakwa dan saksi dan ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau
diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan
jawaban secara bebas. Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua membuka
sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara
kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Keadaan bebas disini berarti tidak
dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan.
Pada permulaan sidang, hakim
ketua sidang menanyakan identitas lengkap terdakwa. Setelah itu, hakim
ketua sidang meminta penuntut umum untuk membacakan dakwaan. Selanjutnya
hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah sudah
benar-benar mengerti. Penuntut umum, atas permintaan hakim ketua sidang, wajib
memberikan penjelasan yang diperlukan.
Dalam persidangan, terdakwa
berhak untuk mengajukan saksi atau ahli yang memberikan keterangan kesaksian
atau keterangan keahlian yang menguntungkan bagi terdakwa atau a de charge.
Apabila terdakwa mengajukan saksi atau ahli yang akan memberi keterangan
yang menguntungkan baginya, persidangan wajib memanggil dan memeriksa saksi
atau ahli tersebut. Kesimpulan yang mewajibkan persidangan harus memeriksa
saksi atau ahli a de charge yang diajukan terdakwa, ditafsirkan secara konsisten
dari ketentuan Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 160 ayat (1) huruf e
KUHAP. Selain itu, terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Setelah selesai
keseluruhan pemeriksaan, maka penuntut umum mengajukan tuntutan pidana
terhadap terdakwa. Atas tuntutan tersebut, terdakwa atau penasihat hukumnya
diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi (Pasal 182 ayat (1)
b). Maka rantai dari penanganan suatu perkara pidana akan bermuara pada
putusan hakim. Pengambilan putusan ini tentunya berdasarkan kepada surat dakwaan
dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang pengadilan.
Keputusan hakim dinyatakan dalam
sidang yang terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan pasal 195 KUHAP
yang berbunyi: “Semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukumtetap apabila diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Bahwa
putusan pengadilan yang menyatakan seorang terdakwa bersalah yang
didasarkan bukti-bukti yang tidak meragukan majelis hakim (akan kesalahan terdakwa),
harus diartikan sebagai akhir dari perlindungan hukum atas hak terdakwa untuk
dianggap tidak bersalah.
Proses pemeriksaan pengadilan
yang fair and impartial telah dilalui terdakwa dan dibuka seluas-luasnya terhadap
terdakwa oleh pengadilan sehingga kemudian majelis hakim atas dasar alat-alat
bukti yang disampaikan di persidangan, dan keterangan saksi-saksi (a charge dan a
de-charge) telah memunculkan keyakinan mereka untuk menyatakan terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana.