-->

Penuntutan dalam Proses Peradilan Pidana

SUDUT HUKUM | Pada Pasal 1 butir 7 KUHAP tercantum definisi dari penuntutan, yaitu :”Tindakan penuntut umum untuk melimpahkkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”. Selanjutnya dalam Pasal 137 ditentukan bahwa Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu delik dalam daerahhukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.

Sebelumnya, penuntut umum menerima hasil penyidikan dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan tentang lengkap atau belum berkas perkara hasil penyidikan dengan disertai petunjuk tentang hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik oleh penyidik sesuai ketentuan Pasal 14 dan Pasal 138 KUHAP. Setelah penuntut umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidikan, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Pada saat diserahkan, penuntut umum kembali memeriksa tersangka dan barang bukti yang telah dihadirkan di Kejaksaan.

Menurut ketentuan Pasal 25 ayat (1) KUHAP, perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penuntut umum hanya boleh untuk paling lama dua puluh hari. Apabila waktu dua puluh hari yang tersedia ternyata tidak mencukupi untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, maka menurut ketentuan Pasal 25 ayat (2) KUHAP, waktu penahanan oleh ketua pengadilan negeri dapat diperpanjang untuk paling lama tiga puluh hari, dengan catatan bahwa penuntut umum sewaktu-waktu dapat mengeluarkan terdakwa dari tahanan, yakni apabila tujuan penahanan itu sendiri telah terpenuhi.

Selanjutnya penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan disyaratkan pencantuman secara lengkap mengenai nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, agama dan pekerjaan tersangka. Hal ini penting untuk menghindari kekeliruan mengenai orang yang harus diadili oleh pengadilan. Begitu pula dalam surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana itu dilakukan. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan terakhir ini batal demi hukum.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel