Penuntutan dalam Proses Peradilan Pidana
Monday, 28 November 2016
SUDUT HUKUM | Pada Pasal 1 butir 7 KUHAP
tercantum definisi dari penuntutan, yaitu :”Tindakan penuntut umum untuk melimpahkkan
perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya
diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”. Selanjutnya dalam
Pasal 137 ditentukan bahwa Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan
terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu delik dalam daerahhukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Sebelumnya, penuntut umum
menerima hasil penyidikan dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan
tentang lengkap atau belum berkas perkara hasil penyidikan dengan disertai
petunjuk tentang hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik oleh penyidik sesuai
ketentuan Pasal 14 dan Pasal 138 KUHAP. Setelah penuntut umum menerima kembali
hasil penyidikan yang lengkap dari penyidikan, ia segera menentukan
apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyratan untuk dapat atau
tidak dilimpahkan ke pengadilan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka
penyidik menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke
penuntut umum. Pada saat diserahkan, penuntut umum kembali memeriksa tersangka
dan barang bukti yang telah dihadirkan di Kejaksaan.
Menurut ketentuan Pasal 25 ayat
(1) KUHAP, perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penuntut umum
hanya boleh untuk paling lama dua puluh hari. Apabila waktu dua puluh hari
yang tersedia ternyata tidak mencukupi untuk melakukan pemeriksaan terhadap
terdakwa, maka menurut ketentuan Pasal 25 ayat (2) KUHAP, waktu penahanan
oleh ketua pengadilan negeri dapat diperpanjang untuk paling lama
tiga puluh hari, dengan catatan bahwa penuntut umum sewaktu-waktu dapat
mengeluarkan terdakwa dari tahanan, yakni apabila tujuan penahanan itu sendiri
telah terpenuhi.
Selanjutnya penuntut umum
melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili
perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan disyaratkan
pencantuman secara lengkap mengenai nama, tempat lahir, umur atau tanggal
lahir, jenis kelamin, kebangsaan, agama dan pekerjaan tersangka. Hal ini
penting untuk menghindari kekeliruan mengenai orang yang harus diadili oleh
pengadilan. Begitu pula dalam surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat,
jelas dan lengkap mengenai tindak pidana itu dilakukan. Surat dakwaan yang
tidak memenuhi ketentuan terakhir ini batal demi hukum.