-->

Penyidikan dalam Proses Peradilan Pidana

SUDUT HUKUM | Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan pengertian penyidikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam tindak pidana umum, yang berwenang melakukan penyidikan adalah polisi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang khusus.

Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa penyidik berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Wewenang dari penyidik atau penyelidik untuk melakukan penangkapan itu oleh pembentuk undang-undang hukum acara pidana kita telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) sampai dengan Pasal 19 ayat (2) KUHAP. Semua tindakan yang dasarnya membatasi kebebasan dan hak asasi seseorang. Oleh karenanya harus benar-benar diletakkan pada proporsi “demi untuk kepentingan pemeriksaan” dan sangat diperlukan. Hal ini penting, agar setiap langkah penyidik tidak sedikit-sedikit menjurus ke arah penangkapan atau penahanan.

Pasal 1 angka 20 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dengan demikian, penangkapan sudah merupakan tindakan penyidikan dan hanya dapat dilakukan atau dapat diperintahkan untuk dilakukan apabila terdapat cukup bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan.

Menurut ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang adalah : 
  • Keterangan saksi; 
  • Keterangan ahli; 
  • Surat; 
  • Petunjuk; dan 
  • Keterangan terdakwa. 


Baca Juga

Untuk mendapatkan keterangan dari tersangka, penyidik harus telah memulai dengan penyidikannya, sedangkan bukti permulaan yang cukup harus diperoleh sebelum penyidik melakukan penangkapan. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk seperti yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) angka 4 KUHAP hanya dapat dilakukan oleh hakim, alat-alat bukti yang penting bagi penyidik, penyidik pembantu, atau bagi penyelidik tinggal tiga macam, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan
surat-surat, yang harus mereka peroleh melalui suatu penyeidikan yang teliti, hingga dicapai bukti-bukti minimal yang dapat menjamin mereka tidak akan terpaksa harus menghentikan penyidikan setelah melakukan suatu penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan suatu tindak pidana.

Pasal 52 KUHAP menyatakan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Selanjutnya, Pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. Hak asasi manusia dalam hal ini tersangka maupun terdakwa sebagaimana tercermin dalam Pasal 52 KUHAP dan Pasal 117 KUHAP harus diartikan bahwa keterangan yang diberikan tersangka bersumber pada kehendak bebas, sehingga baik hakim maupun penyidik tidak diperkenankan untuk mencari keterangan yang tidak diberikan secara bebas. Tidak dipenuhi persyaratan ini menimbulkan persoalan pembuktian yang diperoleh secara tidak sah.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel