-->

Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (justice collaborator)

SUDUT HUKUM | Istilah Justice Collaborator merupakan istilah baru dalam hukum Acara Pidana Indonesia. Namun di Indonesia terdapat istilah “saksi mahkota atau Crown Witness, yakni salah satu pelaku tindak pidana ditarik sebagai saksi kunci untuk mengungkap pelaku-pelaku yang lain dengan iming-iming pengurangan ancaman hukuman.

Sistem ini sudah lama diterapkan di negara Eropa Kontinental seperti di Belanda, Prancis, dan Italia dengan menggunakan konsep protection of cooperating person, sedangkan di negara-negara Anglo Saxon, memiliki asas plea bargaining yang pada intinya sama dengan konsep protection of cooperating person.

Konsep Justice Collaborator lebih banyak diusung oleh negara-negara Anglo Saxon, khususnya Amerika dan negara-negara commonwealth (negara-negara persemakmuran, bekas jajahan Inggris). Sekalipun demikian konsep Justice Collaborator dan konsep protection of cooperating person merupakan dua hal yang sangat berbeda. Si pengungkap fakta pada konsep Justice Collaborator sama sekali tidak dipidana, sedangkan si pengungkap fakta pada konsep protection of cooperating person tetap bisa dipidana namun mendapat keringanan. Konsep protection of cooperating person lebih terkonsentrasi kepada pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum(Justice Collaborator) dalam mengungkap kerumitan kasus.

Konsep Justice Collaborator di Indonesia tidak diatur secara tegas. Definisi pada penjelasan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) memang ada kemiripan antara istilah Justice Collaborator dan “pelapor”; bahkan di dalam wacana yang berkembang akhir-akhir ini konsep Justice Collaborator juga dikaitkan dengan saksi yang berasal dari kelompok pelaku, misalnya kasus Agus Condro dan kasus M. Nazarudin. Oleh karena itu di Indonesia sebenarnya lebih cenderung mengadopsi konsep protection of cooperating person dibandingkan konsep Justice Collaborator.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 PSK tersebut lebih cenderung memiliki kesamaan kepada asas plea Bargaining yang dimiliki oleh United States of America (USA) karena asas plea Bargainingter tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut, tetapi bukan persoalan mudah untuk menjadi Justice Collaborator karena bukan tanpa resiko bagi seorang mengambil pilihan berani meniupkan pluitnya memukul kentongan, dan membocorkan rahasia membongkar kejahatan. Sebagai orang dalam yang menjadi bagian dari lingkungan tempat informasi yang dia bocorkan, tentulah sangat paham mengenai apa dan bagaimana modus kejahatan yang selama ini terbungkus rapi dan bersifat rahasia bagi publik dan aparat hukum.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel