Teori Fungsi Negara
Friday, 11 November 2016
SUDUT HUKUM | Menurut Goodnow yang membagi dua
fungsi pokok dalam negara yakni : making and eksekuting. Untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah benturan bantuan dalam masyarakat, maka negara
harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai
stabilisator. Mengenai pengertian tentang ketertiban bahwa baik negara maupun
hukum muncul dari kehidupan manusia karena keinginan bathinnya untuk memperoleh
tata tertib berdasarkan keadilan, sedangkan suatu
masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat dan oleh senidri dalam
sikap itu sudut soal sendiri dalam berlakunya tata hukum itu.
Dengan demikian ketertiban adalah kualitas atau kondisi yang dapat diwujudkan melalui tata hukum dalam suatu masyarakat hukum, tetapi ketertiban adalah hanya satu aspek hukum saja, karena hukum bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang damai melalui tugas-tugas mencapai kepastian hukum dan keadilan.
Dengan demikian ketertiban adalah kualitas atau kondisi yang dapat diwujudkan melalui tata hukum dalam suatu masyarakat hukum, tetapi ketertiban adalah hanya satu aspek hukum saja, karena hukum bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang damai melalui tugas-tugas mencapai kepastian hukum dan keadilan.
Dalam teori fungsi negara
disebutkan agar diketahui, untuk apa organisasi negara itu dibentuk, atau
dengan kata lain apa yang menjadi tugas daripada negara. Hal ini dapat
diuraikan oleh Teori-teori fungsi negara yang dikenal dalam lima faham. Hal ini
sangat penting guna dapat memilih dan memilah aliran dari ke lima faham yang
sesuai dengan faham dan falsafah bangsa Indonesia yakni Pancasila dan UUD 1945.
Adapun ke lima faham tersebut adalah:
- Fungsi negara pada abad ke XVI di Prancis.
- Fungsi negara menurut Jhon Locke
- Fungsi negara menurut Montesquieu
- Fungsi negara menurut Van Vollen Hoven
- Fungsi negara menurut Goodnow.
ad.1. Fungsi negara pada abad ke
XVI di Prancis.
Fungsi negara pertama kali
dikenal pada abad ke XVII di Prancis yaitu:
- Diplomacie
Di Indonesia sama dengan
Departemen Luar Negeri, tugasnya adalah penghubung antar negara, dalam
penghubung antar raja.
- Difencie
Di Indonesia sama dengan
Departemen Pertahanan dan Keamanan. Tugas yang dijalankannya adalah masalah
keamanan dan pertahanan. TNI sudah tepat dibawah Departemen HANKAM sebagai
penegak Kedaulatan, menjaga keutuhan NKRI dan menjaga Keselamatan Bangsa dan
Negara.
- Financie
Di Indonesia sama dengan
Departemen Keuangan yang bertugas menyediakan keuangan negara.
- Justicie
Di Indonesia sama dengan Departemen
Kehakiman dan Departemen Dalam Negeri, tugasnya menjaga ketertiban perselisihan
antar warga negara dan urusan dalam negara. Polisi hendaknya dibawah Departemen
ini, yakni Depkeh atau Depdagri sesuai teori fungsi negara. Sebagaimana
negara-negara di dunia. Hal ini sangat perlu perhatian pemerintah dalam rangka
pengawasan dan pencegahan pelanggaran Ham yang lebih banyak.
- Policie
Bertugas mengurusi kepentingan
negara yang belum menjadi wewenang dari Departemen lainnya (keempat departemen
diatas).
ad.2. Fungsi Negara menurut Jhon Locke
- Fungsi Legislatif untuk membuat perwakilan
- Fungsi Eksekutif untuk melaksanakan peraturan (termasuk urusan mengadili).
- Fungsi Fedaratif untuk mengurusi urusan luar negeri dan keadaan perang dan damai.
ad.3. Fungsi negara menurut
Montesquieu disebut Trias Politika
- Fungsi legislatif, membuat undang-undang
- Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang dan
- Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
ad. 4. Fungsi negara menurut Van Vollen Hovan
- Regeling (membuat peraturan)
- Bestuner (menyelenggarakan pemerintahan)
- Rech poak (fungsi mengadili)
- Politie (fungsi ketertiban dan keamanan).
ad. 5. Fungsi negara menurut
Goodnow
- Making (membuat peraturan)
- Eksekuting (melaksanakan aturan)