Aturan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Uang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Friday, 23 December 2016
SUDUT HUKUM | Kejahatan pemalsuan mata uang
dan uang kertas diatur dalam Pasal 244 s.d. 252 KUHP, ditambah Pasal 250bis.
Pasal 248 telah dihapus melalui Stb. Tahun 1938 Nomor 593. Di antara
pasal-pasal tersebut, terdapat 7 pasal yang merumuskan tentang kejahatan, yakni:
244, 245, 246, 247, 249, 250, 251.
Pemalsuan Uang dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana di atur dalam buku kedua tentang Kejahatan pada Bab
X. Dalam sistem hukum pidana kita, kejahatan terhadap mata uang dan uang kertas
dikategorikan sebagai kejahatan berat. Alasan yang mendukung pernyataan
tersebut antara lain adalah:
- Ancaman pidana maksimum pada kejahatan ini rata-rata berat. Ada 7 bentuk rumusan kejahatan mata uang dan uang kertas dalam Bab X buku II KUHP, dua diantaranya diancam dengan pidana penjara maksimum 15 tahun (Pasal 244 dan 245), dua dengan pidana penjara maksimum 12 tahun (Pasal 246 dan 247), satu dengan pidana penjara maksimum 6 tahun (Pasal 250). Selebihnya, diancam dengan pidana penjara maksimum 1 (satu) tahun (Pasal 250bis) dan maksimum pidana penjara 4 bulan dua minggu (Pasal 249).
- Untuk kejahatan mengenai mata uang dan uang kertas berlaku asas universaliteit, artinya hukumpidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan kejahatan ini di luar wilayah Indonesia di manapun. (Pasal 4 sub 2 KUHP).
Mengadakan
kejahatan-kejahatan yang oleh Undang- undang ditentukan berlaku asas
universaliteit bukan saja berhubungan terhadap kepentingan hukum masyarakat
Indonesia dan kepentingan hukum negara RI, juga bagi kepentingan hukum
masyarakat internasional. Sebagai contoh hukum pidana Indonesia dapat digunakan
untuk menghukum seorang warga negara asing yang memalsukan uang negaranya yang
kemudian melarikan diri ke Indonesia, di mana negara tersebut tidak mempunyai
perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.