Pengertian Tenaga Kerja Asing
Thursday, 22 December 2016
SUDUT HUKUM | Pengertian
tenaga kerja asing sebenarnya dapat ditinjau dari segala segi,
dimana salah satunya yang menentukan kontribusi terhadap daerah dalam bentuk
retribusi dan juga menentukan status hukum serta bentuk-bentuk persetujuan
dari pengenaan retribusi. Tenaga Kerja Asing adalah tiap orang bukan
warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.[1] Pengertian tenaga kerja asing ditinjau dari
segi undang-undang (Pengertian Otentik), yang dimana pada Pasal 1 angka 13
UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan di jelaskan bahwa: “Tenaga kerja
asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia”.
Mempekerjakan
TKA adalah suatu hal yang ironi, sementara di dalam negeri
masih banyak masyarakat yang menganggur. Akan tetapi, karena beberapa
sebab, mempekerjakan TKA tersebut tidak dapat dihindarkan. Menurut
Budiono, ada beberapa tujuan penempatan TKA di Indonesia, yaitu:[2]
- Memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional pada bidang- bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh TKI.
- Mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan mempercepat proses alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan, terutama di bidang industri.
- Memberikan perluasan kesempatan kerja bagi TKI.
- Meningkatkan investasi asing sebagai penunjang modal pembangunan di Indonesia.
Tujuan
penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan professional pada bidang tertentu
yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal serta sebagai tahapan
dalam mempercepat proses pembangunan nasional maupun daerah dengan
jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan
investasi asing terhadap kehadiran TKA sebagai penunjang pembangunan
di Indonesia walaupun pada kenyataannya perusahaan-perusahaan yang
ada di Indonesia baik itu perusahaan-perusahaan swasta asing ataupun
swasta nasional wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia sendiri.[3]
Di
wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Badung - Bali aktifitas Tenaga
Kerja Asing (TKA) diawasi oleh Dinas Sosial dan Tenga Kerja Kabupaten
Badung yang ditinjau dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing, menyebutkan bahwa Tenaga Kerja Asing adalah
warga Negara Asing pemegang visa kerja warga Negara Indonesia yang ditunjuk
dan dipersiapkan sebagai pendamping Tenaga Kerja Asing. Pemberi kerja
Tenaga Kerja Asing merupakan badan hukum atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
Tercantum
pada Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja, pemberi kerja Tenaga Kerja Asing meliputi :
- Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing atau kantor perwakilan berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
- Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
- Badan usaha pelaksana proyek pemerintah termasuk proyek bantuan luar negeri;
- Badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
- Lembaga-lembaga sosial, pendidikan, kebudayaan atau
- Usaha jasa impresariat.
Tujuan
pengaturan mengenai Tenaga Kerja Asing jika ditinjau dari aspek
hukum ketenagakerjaan pada dasarnya adalah untuk menjamin dan memberi
kesempatan kerja yang layak bagi warga negara Indonesia di berbagai lapangan
dan tingkatan. Sehingga dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di
Indonesia harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat dimulai
dengan seleksi dan prosedur perizinan hingga pengawasan.
Baca Juga
[1]
Abdul Khakim, 2009, Dasar-Dasar Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,
h.27
[2]
Budiono, Abdul Rachmat, 1995, Hukum
Perburuhan Di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta, h. 115
[3] HR
Abdussalam, 2008, Hukum Ketenagakerjaan, Penerbit Restu Agung, Jakarta, h.322