Hewan yang Halal Disembelih
Thursday, 22 December 2016
SUDUT HUKUM | Penyembelihan
yang dilakukan terhadap hewan yang halal dimakan dimaksudkan
untuk mensucikan hewan dari najis sehingga menjadikannya halal untuk
dimakan. Hal ini disebabkan karena mengalirnya darah dari hewan yang disembelih
menjadikan hewan itu suci dan baik. Semua hewan yang dinilai oleh orang
Arab (pada masa turunnya Al-Qur’an) halal, kecuali yang diharamkan agama.
Dengan penyembelihan hewan tersebut, dapat membedakannya dengan bangkai
yang diharamkan.
Hewan
yang disembelih merupakan hewan yang halal dimakan, di bawah ini
adalah keadaan hewan yang harus disembelih, diantaranya:
- Hewan yang halal dimakan baik yang ada di darat, udara, maupun yang ada di laut, seperti kambing, kerbau, sapi, unta, ayam, burung, ikan dan lain sebagainya.
- Hewan maqdur ‘alaih, Ulama’ Fiqih sepakat bahwa hewan darat apabila keadaannya maqdur ‘alaih dan hidupnya belum putus serta disembelih dengan ketentuan syara‘ maka halal untuk dimakan.
- Hewan yang dicekik, dipukul, jatuh, atau diterkam dan diketahui adanya hayyat mustaqirrah pada hewan itu dan tidak sampai mati, jika hewan itu dibiarkan tidak disembelih tentu hewan itu hidup menurut dugaan yang kuat, dan hewan itu disembelih maka halal untuk dimakan.
- Hewan ghair maqdur ‘alaih, seperti menjadi liar sesudah dijinakkan, jatuh ke dalam sumur, atau sepertinya jika dilukai bagian manapun dari tubuhnya dan dianggap sebagai tempat untuk menyembelihnya maka halal untuk dimakan.
- Hewan yang hampir mati, disebabkan sakit dan berada dalam keadaan hidupnya yang paling minim lalu disembelih, maka hewan itu halal dimakan Standar hidup hewan, diantaranya:
- Adanya hayyat mustaqirrah.
- Hewan sakit yang berada dalam hidupnya yang paling minim.
- Masih adanya gerakan ekor, matanya dapat melirik, dan kakinya dapat bergerak sesudah disembelih.