Relevansi Maslahah Mursalah di Masa Kini dan Mendatang
Thursday, 22 December 2016
SUDUT HUKUM | Bahwa dewasa ini dan lebih-lebih lagi masa yang mendatang
permasalahan kehidupan manusia akan semakin cepat berkembang dan semakin
kompleks. Permasalahan itu harus dihadapi umat Islam yang menuntut adanya
jawaban penyelesaiannya dari segi hukum. Semua persoalan tersebut tidak
akan dihadapai kalau hanya semata mengandalkan pendekatan dengan cara
atau metode lama (konvensional) yang digunakan ulama terdahulu.
Kita akan menghadapi kesulitan menemukan dalil nash atau
petunjuk syara’ untuk mendudukan hukum dari kasus (permasalahan) yang muncul.
Untuk kasus tertentu kemungkinan kita akan kesulitan untuk menggunakan
metode qiyas dalam menetapkan hukumnya, karena tidak dapat ditemukan padanannya
dalam nash atau ijma’, sebab jarak waktunya sudah begitu jauh. Selain
itu, mungkin ada beberapa persyaratan qiyas yang sulit terpenuhi.
Dalam kondisi demikian, kita akan berhadapan dengan beberapa
kasus (masalah) yang secara rasional dapat dinilai baik buruknya untuk
menetapkan hukumnya dari nash. Dalam upaya untuk mencari solusi agar
seluruh tindak tanduk umat Islam dapat ditempatkan dalam tatanan hukum agama, maslahah mursalah itu dapat dijadikan salah
satu alternatif sebagai dasar dalam berijtihad.
Untuk mengurangi atau menghilangkan kekhawatiran akan
tergelincir pada sikap semaunya dan sekehendak nafsu, maka dalam berijtihad
dengan menggunakan maslahahmursalah itu sebaiknya dilakukan
secara bersamasama.