Obyek Maslahah Mursalah
Thursday, 22 December 2016
SUDUT HUKUM | Al-Syatibi menjelaskan dan mempertegas lapangan penggunaan maslahah mursalah adalah selain yang
berlandaskan pada hukum syara’ secara umum, juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain. Lapangan tersebut merupakan pilihan utama untuk mencapai
kemaslahatan.
Dengan demikian, segi ibadah tidak termasuk dalam lapangan
tersebut. Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa maslahah mursalah itu difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam al-Qur’an
maupun as- Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui
suatu I’tibar. Juga difokuskan pada
hal-hal yang tidak didapatkan adanya ijma’ atau qiyas
yang berhubungan dengan
kejadian tersebut.