Biaya Pencatatan Pernikahan
Friday, 2 December 2016
Namun, sekedar mendasarkan pada ketentuan agama saja
tidak cukup karena berarti perkawinan tersebut belum memiliki kekuatan
pembuktian secara yuridis, karena itu diperlukan pencatatan perkawinan di depan
penghulu KUA. Sedangkan dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan memerlukan
pelayanan administrasi, di mana karena pelayanan tersebut maka masyarakat yang
berkepentingan harus membayar biaya administrasi sebagaimana sudah ditentukan.
Sebelum keluarnya PP No. 48
Tahun 2014 ada beberapa peraturan yang mengatur tentang biaya pencatatan
pernikahan. diantaranya terdapat dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama
(Kementerian Agama). Dalam penjelasan PP tersebut pada poin ke III disebutkan
mengenai penerimaan dari KUA kecamatan, biaya pencatatan nikah dan rujuk
sebesar Rp. 30 ribu per peristiwa.
Irjen
Kementerian Agama M. Jasin membenarkan ketentuan tersebut, bahwa biaya
pencatatan nikah dan rujuk sebesar Rp. 30 ribu. Aturan terbaru mengenai biaya
pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu terdapat dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Kementerian Agama).
PP
ini berisi penetapan biaya pencatatan nikah dan rujuk di KUA pada jam dan hari
kerja Rp. 0,00- (nol rupiah) dan apabila dilaksanakan di luar jam dan hari kerja
KUA dikenakan biaya Rp. 600.000,-. Pengecualian terhadap warga Negara yang
tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah di
luar KUA dapat dikenakan tarif Rp. 0 (nol rupiah) atau bisa dikatakan gratis.