-->

Biaya Pencatatan Pernikahan

SUDUT HUKUMPernikahan dalam konsep yang formal menurut peraturan perundang-undangan memadukan antara pelaksanaan aturan agama dan hukum positif. Peraturan agama terimplementasi dalam prosesi akad nikah yang harus memenuhi rukun dan syarat, dimana keduanya menjadi parameter keabsahan pernikahan. 

Namun, sekedar mendasarkan pada ketentuan agama saja tidak cukup karena berarti perkawinan tersebut belum memiliki kekuatan pembuktian secara yuridis, karena itu diperlukan pencatatan perkawinan di depan penghulu KUA. Sedangkan dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan memerlukan pelayanan administrasi, di mana karena pelayanan tersebut maka masyarakat yang berkepentingan harus membayar biaya administrasi sebagaimana sudah ditentukan.

 Biaya Pencatatan Pernikahan

Sebelum keluarnya PP No. 48 Tahun 2014 ada beberapa peraturan yang mengatur tentang biaya pencatatan pernikahan. diantaranya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama (Kementerian Agama). Dalam penjelasan PP tersebut pada poin ke III disebutkan mengenai penerimaan dari KUA kecamatan, biaya pencatatan nikah dan rujuk sebesar Rp. 30 ribu per peristiwa.

 Irjen Kementerian Agama M. Jasin membenarkan ketentuan tersebut, bahwa biaya pencatatan nikah dan rujuk sebesar Rp. 30 ribu. Aturan terbaru mengenai biaya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Kementerian Agama). 

Baca Juga

PP ini berisi penetapan biaya pencatatan nikah dan rujuk di KUA pada jam dan hari kerja Rp. 0,00- (nol rupiah) dan apabila dilaksanakan di luar jam dan hari kerja KUA dikenakan biaya Rp. 600.000,-. Pengecualian terhadap warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah di luar KUA dapat dikenakan tarif Rp. 0 (nol rupiah) atau bisa dikatakan gratis.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel