-->

Upaya Hukum Kasasi

SUDUT HUKUM | Kasasi artinya mohon pembatalan terhadap putusan atau penetapan Pengadilan tingkat pertama atau terhadap putusan Pengadilan tingkat banding (judex factie) ke Mahkamah Agung, melalui Pengadilan tingkat pertama yang dahulunya memutus karena adanya alasan tertentu, dalam waktu tertentu dan dengan syarat tertentu. Upaya hukum kasasi hanya dapat diajukan satu kali dan baru bisa digunakan kalau sudah mempergunakan upaya hukum banding. 

Tugas Pengadilan kasasi dinilai menguji atau meneliti putusan Pengadilan di bawahnya (judex factie). Dasar dari pembatalan suatu putusan adalah “kesalahan penerapan hukum” yang dilakukan oleh Pengadilan di bawahnya. 

Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tidak lagi memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara. Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum terhadap fakta yag sudah ditentukan oleh judex factie, karena ini upaya hukum kasasi disebut dengan judex juris.

Pengajuan upaya hukum kasasi harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah:

  • Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi atau kuasa hukum.
  • Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi, yaitu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
  • Putusan atau penetapan judex factie, menurut hukum dapat dimintakan kasasi, ialah putusan atau penetapan akhir yang diberikan pada tingkat terakhir dari Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, yaitu:

Baca Juga

  1. Putusan atau penetapan Pengadilan Tinggi Agama, dan
  2. Penetapan Pengadilan Agama dalam perkara voluntair yang menurut hukum tidak boleh dimintakan banding.

  • Membuat memori kasasi yang memuat alasanalasannya.
  • Membayar panjar biaya kasasi.
  • Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang bersangkutan untuk menyatakan kasasi dan dibuatkan Akta Permohonan Kasasi.

Apabila tidak memenuhi syarat-syarat di atas, Panitera wajib melayani sebagaimana mestinya. Dan yang berwenang menilai apakah syarat-syarat kasasi telah dipenuhi atau tidak adalah Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.

Di dalam pasal 30 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985, mengatur bahwa alasan kasasi terbatas dalam tiga hal di bawah ini:

  1. Pengadilan yang telah mengadili perkaranya dianggap tidak berwenang atau melampaui batas kewenangannya, dengan kata lain, bukan termasuk kompetensi absolut dari Pengadilan dimaksud untuk mengadili perkara tersebut.
  2. Pengadilan yang telah mengadili perkaranya dianggap telah salah menerapkan hukum atau telah melanggar hukum yang berlaku.
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel