Praktik Kedokteran Ilegal
Friday, 2 December 2016
SUDUT HUKUM | Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa
praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan
dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Praktik
kedokteran bukanlah suatu pekerjaan yang dapat dilakukan oleh siapa saja,
melainkan hanya boleh dilakukan oleh kelompok profesional kedokteran tertentu
yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar tertentu, diberi
kewenangan oleh institusi yang berwenang di bidang itu dan bekerja sesuai dengan standar
dan profesionalisme yang ditetapkan oleh organisasi profesinya.
Secara teoritis-konseptual,
antara masyarakat profesi dengan masyarakat umum terjadi suatu kontrak (mengacu
kepada doktrin social-contract), yang memberi masyarakat profesi hak untuk
melakukan self-regulating (otonomi profesi) dengan kewajiban memberikan jaminan
bahwa profesional yang berpraktek hanyalah profesional yang kompeten dan
yang melaksanakan praktek profesinya sesuai dengan standar.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran diundangkan untuk mengatur praktik kedokteran
dengan tujuan agar dapat memberikan perlindungan kepada pasien,
mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis dan memberikan kepastian
hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran mengatur tentang penyelenggaraan praktik
kedokteran. Dalam bagian ini diatur tentang perijinan praktik kedokteran,
yang antara lain mengatur syarat memperoleh SIP (memiliki STR, tempat praktik dan
rekomendasi organisasi profesi), batas maksimal 3 tempat praktik, dan
keharusan memasang papan praktik atau mencantumkan namanya di daftar
dokter bila di rumah sakit.
Dalam aturan tentang pelaksanaan praktik
diatur agar dokter memberitahu apabila berhalangan atau memperoleh pengganti yang
juga memiliki SIP, keharusan memenuhi standar pelayanan, memenuhi aturan
tentang persetujuan tindakan medis, memenuhi ketentuan tentang pembuatan rekam
medis, menjaga rahasia kedokteran, serta mengendalikan mutu dan biaya.
Praktik kedokteran yang dapat
dikatakan ilegal yaitu apabila dalam menjalankan praktik kedokteran tersebut tidak
memenuhi persyaratan-persyaratan seperti yang ada di atas. Praktik kedokteran
ilegal juga dengan kata lain dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan
Malpraktik, karena dalam pelaksanaannya tenaga medis berpraktik dengan tidak
mengindahkan standar-standar dalam aturan yang ada, seperti melalaikan syarat-syarat
yang diperlukan dalam menjalankan praktik kedokteran tersebut.