-->

Makar Menurut Hukum Pidana

SUDUT HUKUM | Makar dalam pengertian hukum positif adalah berasal dari kata aanslag (Belanda), yang menurut arti harfiah adalah penyerangan atau serangan, oleh karenanya unsur makar meliputi perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, baik melalui dengan kekuatan senjata maupun dengan kekuatan lainnya atau dengan cara lain. Inti arti makar adalah gerakan sekelompok orang dalam operasionalnya harus merupakan gerakan dibawah tanah, dalam arti tidak dilakukan secara terang-terangan.

Makar Menurut Hukum Pidana

Istilah aanslag terdapat dalam KUHP pasal 87, 104, 106, 107, 108,110, yang telah lazim diterjemahkan dengan kata makar. Pasal 87 merumuskan perihal suatu keadaan bilamana makar itu telah terjadi atau dengan kata lain menyebutkan syarat untuk terjadinya suatu makar atas suatu perbuatan tertentu, yang rumusan aslinya bebunyi sebagai berikut: 

Aanslag tot een feit bestaat, zoodra het voornemen des daders zich door een begin van uitvoering, in-den zin van art. 53, heeft geopenbaard” Artinya : Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbutan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 53 KUHP.

Di dalam pasal 53 KUHP menjelaskan tentang percobaan melakukan kejahatan (poeging tot misdrijf is strafbar) yang rumusannya adalah:
Mencoba Melakukan kejahatan, dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Baca Juga

Dari pasal 53 KUHP jelas menyatakan bahwa terjadinya kejahatan tidak lain adalah sebuah proses, yang dimulai dengan terbentuknya kehendak (niat), kehendak dilaksanakan dengan mewujudkan bermacam-macam tingkah laku (gedraging) yang terdiri dari perbuatan persiapan (voorbereiding shandeling) dan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshanddeling).

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa makar merupakan suatu tingkah laku tertentu yang telah memenuhi unsur pertama dan kedua dari pasal 53 (1), yang artinya untuk memidanakan pelaku suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan makar, sudahlah cukup terpenuhi syarat adanya niat yang ternyata niat melaksanakan permulaan beserta maksud tertentu telah dilarang oleh Undang-undang, tanpa harus dipenuhinya syarat tidak selesainya pelaksanaan perbuatan bukan disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Tindak pidana makar diatur dalam Buku II Bab I KUHP tentang kejahatan melanggar keamanan negara, yang pada intinya adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dan disertai dengan kekerasan atau bahkan pembunuhan terhadap presiden.

Tindak pidana makar dikategorikan sebagai kejahatan yang menurut perspektif hukum Islam disebut sebagai jarimah atau jinayat yaitu laranganlarangan hukum yang diberikan Allah SWT, yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukanNya. Dengan demikian suatu kejahatan adalah  perbuatan yang hanya dilarang oleh syariat. Atau dengan kata lain, melakukan (commission) atau tidak melakukan (ommission) suatu perbuatan yang membawa hukuman yang ditentukan oleh syariat adalah bentuk kejahatan.

Dalam penelitian skripsi ini penulis mempersempit ruang kajian penelitian dengan memfokuskan kajian penelitian terhadap pasal 107 dan pasal 110 KUHP, yaitu tentang permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel