Makar Menurut Padangan Ulama
Friday, 2 December 2016
SUDUT HUKUM | Secara etimologi bughat yang
artinya mencari atau menuntut sesuatu.
Pengertian tersebut kemudian menjadi populer untuk mencari dan
menuntut sesuatu yang tidak halal, baik karena dosa maupun kezaliman yang
melampaui batas. Hal
ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT
dalam Surah Al-A’raaf Ayat 33:
Katakanlah; Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.
Secara terminologi bughat memiliki
beragam devinisi dalam berbagai mazhab fiqh, meskipun berdekatan
maknanya atau ada unsur kesamaannya.
Pendapat Malikiyah
Bughat adalah
menolak untuk tunduk dan taat kepada orang yang kepemimpinannya telah tetap dan
tindakannya bukan dalam maksiat, dengan cara
menggulingkannya, dengan menggunakan alasan (ta’wil).
Dari devinisi tersebut, malikiyah
mengartikan bughat sebagai Berikut:
Bughat adalah sekelompok kaum muslimin yang bersebrangan dengan al-Imam al-A’zham (kepala negara) atau wakilnya, dengan menolak hak dan kewajiban atau bermaksud menggulingkannya.
Pendapat Hanafiyah
Bughat adalah ke luar
dari ketaatan kepada imam (kepala negara) yang sah dengan cara yang tidak
benar.
Pendapat Hanabilah
Artinya: Bughat adalah
sekelompok orang yang menentang penguasa/pemerintah, termasuk
penguasa yang zalim, dikarenakan adanya perbedaan
paham. Mereka memiliki kekuasaan meskipun tidak di bawah
komando seorang pemimpin.
Pendapat Syafi’iyah
Bughat adalah
keluarnya kelompok yang memiliki kekuatan dan pemimpin yang ditaati, dari
kepatuhan kepada kepala negara (imam), dengan menggunakan alasan
(ta’wil) yang tidak benar.
Syafi’iyah juga mengartikan bughat
yaitu sekelompok orang-orang muslim yang menyalahi imam dengan
cara tidak menaatinya dan melepaskan diri darinya atau
menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, argumentasi dan
mempunyai pemimpin.
Dari beberapa pengertian diatas
penulis dapat menyimpulkan bahwa bughat adalah
sekelompok orang yang menentang pemerintahan yang sah dengan cara melawan hukum untuk
menggulingkan pemerintahan tersebut.
Pengertian tersebut bisa penulis
kemukakan bahwa sesuatu dapat dikategorikan sebagai bughat apabila
memenuhi unsur sebagai berikut:
- Adanya penolakan untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
- Adanya maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan jalan kekuatan.