-->

Hikmah Hibah

SUDUT HUKUM | Ketahuilah wahai orang yang berakal yang mukmin dan muslim, bahwa hikmah disyariatkannya hibah (pemberian) sangat besar. Karena hibah itu bisa menghilangkan rasa iri dengki, dan menyatukan hati dalam cinta kasih dan sayang menyayangi. Hibah menunjukkan kemuliaan akhlak, kesucia tabiat, adanya sifatsifat
yang tinggi, himmah, keutamaan dan kemuliaan.

Oleh karena itu Rasulullah SAW. bersabda:
Hikmah Hibah

Saling beri memberilah kamu sekalian, sesungguhnya hibah itu menghilangkan iri dengki"

Hadiah bias menimbulkan rasa cinta dalam hati dan bias menghilangkan kedengkian. Sementara itu menuntut kembali barang yang sudah diberikan akan menimbulkan rasa permusuhan, kebencian, dan mengajak kepada perpecahan. 


Baca Juga


Apa lagi kalau orang yang telah diberi sudah memberikan peberian itu dan tidak mungkin untuk mengembalikannya. Beri-memberi mengandung faedah yang besar bagi manusia. Mungkin seseorang datang membutuhkan sesuatu tetapi tidak tahu melalui jalan mana yang harus ditempuh untuk mencukupi kebutuhannya.

Tiba-tiba datanglah sesuatu yang dibutuhkan itu dari seorang teman atau kerabat sehingga hilanglah kebutuhannya. Pahala orang yang memberi tentulah besar dan mulia.

Memberi adalah salah satu sifat kesempurnaan. Allah mensifati dirinya dengan firman-Nya:
Sesungguhnya Engkau-lah Maha pemberi (karunia)"(QS. Ali Imran: 8)

Apabila seseorang suka memberi, berarti berusaha mendapatkan sifat paling mulia, karena dalam memberi, orang menggunakan kemuliaan, menghilangkan kebakhilan jiwa, memasukkan kegembiraan ke dalam hati orang yang diberi, mewariskan rasa kasih sayang dan terjalin rasa cinta antara pemberi dan penerima, serta menghilangkan rasa iri hati, maka orang yang suka memberi termasuk orang-orang yang beruntung.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel