Hikmah Hibah
Thursday, 1 December 2016
SUDUT HUKUM | Ketahuilah
wahai orang yang berakal yang mukmin dan muslim, bahwa hikmah
disyariatkannya hibah (pemberian) sangat besar. Karena hibah itu bisa menghilangkan
rasa iri dengki, dan menyatukan hati dalam cinta kasih dan sayang menyayangi.
Hibah menunjukkan kemuliaan akhlak, kesucia tabiat, adanya sifatsifat
yang
tinggi, himmah, keutamaan dan kemuliaan.
Oleh
karena itu Rasulullah SAW. bersabda:
Saling beri memberilah kamu sekalian, sesungguhnya hibah itu menghilangkan iri dengki"
Hadiah
bias menimbulkan rasa cinta dalam hati dan bias menghilangkan kedengkian.
Sementara itu menuntut kembali barang yang sudah diberikan akan menimbulkan
rasa permusuhan, kebencian, dan mengajak kepada perpecahan.
Apa
lagi kalau orang yang telah diberi sudah memberikan peberian itu dan tidak mungkin
untuk mengembalikannya. Beri-memberi mengandung faedah yang besar
bagi manusia. Mungkin seseorang datang membutuhkan sesuatu tetapi tidak tahu
melalui jalan mana yang harus ditempuh untuk mencukupi kebutuhannya.
Tiba-tiba
datanglah sesuatu yang dibutuhkan itu dari seorang teman atau kerabat sehingga
hilanglah kebutuhannya. Pahala orang yang memberi tentulah besar dan mulia.
Memberi
adalah salah satu sifat kesempurnaan. Allah mensifati dirinya dengan
firman-Nya:
Sesungguhnya Engkau-lah Maha pemberi (karunia)"(QS. Ali Imran: 8)
Apabila
seseorang suka memberi, berarti berusaha mendapatkan sifat paling
mulia, karena dalam memberi, orang menggunakan kemuliaan, menghilangkan
kebakhilan jiwa, memasukkan kegembiraan ke dalam hati orang yang
diberi, mewariskan rasa kasih sayang dan terjalin rasa cinta antara pemberi dan
penerima, serta menghilangkan rasa iri hati, maka orang yang suka memberi termasuk
orang-orang yang beruntung.