Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan
Sunday, 4 December 2016
SUDUT HUKUM | Pencatatan adalah suatu
administrasi negara dalam rangka menciptakan ketertiban dan kesejahteraan warga
negaranya. Mencatat artinya memasukkan pernikahan itu dalam buku akta nikah
kepada masing-masing suami isteri. Kutipan akta nikah itu sebagai bukti otentik
yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah, Talak, dan Rujuk. Juga oleh pegawai
pencatat pernikahan pada kantor catatan sipil sebagai dimaksud dalam
perundang-undangan yang berlaku mengenai pencatatan pernikahan.
Dalam Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 1, bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sementara
definisi perkawinan di dalam KHI pasal 2, perkawinan menurut Islam adalah akad
yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah
dan melaksanakannya merupakan ibadah.
.
Jadi, yang dinamakan Pecatatan
pernikahan adalah pendataan administrasi perkawinan yang ditandatangani oleh
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban
perkawinan dalam masyarakat, baik pelaksanaan perkawinan berdasarkan hukum
Islam maupun perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat tidak berdasarkan
hukum Islam. Yang dimaksud Pegawai Pencatat
Nikah (PPN) adalah pegawai pencatat pernikahan dan perceraian pada KUA
Kecamatan bagi umat Islam dan catatan sipil bagi non muslim.
Urgensi pencatatan untuk legalitas pernikahan ditunjukkan dengan adanya Akta Nikah. Keperluan Akta Nikah antara lain bisa digunakan untuk mengurus akte kelahiran anak, keperluan terkait status perkawinan, dan sebagainya. Pencatatan pernikahan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam sebuah keluarga. Selain itu pencatatan juga merupakan bentuk perlindungan terhadap isteri maupun anak dalam memperoleh hak-hak dalam keluarga, seperti nafkah, hadlanah, status nasab, waris, dan lain sebagainya. Karena tanpa adanya Akta Nikah, hak-hak seorang isteri atau anak dalam memperoleh hak-haknya dalam keluarga dapat saja diragukan.
Adapun
beberapa dasar hukum mengenai pencacatan pernikahan, antara lain: Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk menyebutkan:
Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah”.
Selain itu, UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa:
Pelaksanaan dari pencatatan ini diatur menurut PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974, yaitu pada bab II pasal 2, ayat 1:
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.".
Pelaksanaan dari pencatatan ini diatur menurut PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974, yaitu pada bab II pasal 2, ayat 1:
Pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut Agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 32 tahun 1954 tentang Pencatat Nikah, Talak, dan Rujuk."
Pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatn Sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan."Pasal 6 Ayat 1:
Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-sayart perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang Undang.”
Ayat 2:
Selain penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Pencatat meneliti pula:
- Kutipan Akta Kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai. Dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal-usul calon mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa atau yang setingkat dengan itu;
- Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan, dan tempat tinggal orang tua calon mempelai;
- Izin tertulis/izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Izin Pengadilan sebagai dimaksud pasal 14 Undang Undang, dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai isteri;
- Dispensasi Pengadilan/Pejabat sebagai dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang;
- Izin kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih;
- Izin tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Hankam/Pangab, apabila salah satu calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata;
- Surat kuasa otentik atau di bawah tangan yang disahkan Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.
Kemudian dalam UU No. 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur tata cara dan tata laksana
pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pada
Pencatatan Sipil dan Kantor Urusan Agama Kecamatan yang dialami setiap penduduk
Republik Indonesia. Pasal 1, ayat 4 UU No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan
Nikah, Talak dan Rujuk menyebutkan bahwa:
Seorang yang nikah, menjatuhkan talak atau merujuk, diwajibkan membayar biaya pencatatan yang banyaknya ditetapkan oleh Menteri Agama. Dari mereka yang dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya (kelurahannya) tidak dipungut biaya. Surat keterangan ini diberikan dengan percuma”.
Pencatatan
Nikah bertujuan untuk mewujudkan ketertiban pernikahan dalam masyarakat. Ini
merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan untuk melindungi
martabat dan kesucian pernikahan dan khususnya bagi perempuan dalam kehidupan
rumah tangga. Melaui pencatatan nikah yang dibuktikan oleh akta, apabila
terjadi perselisihan diantara suami isteri maka salah satu diantaranya dapat
melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing.