-->

Pengaturan Pencatatan Pernikahan

SUDUT HUKUM | Pada mulanya, syari’at Islam baik dalam al Qur’an maupun Hadits tidak mengatur secara konkrit tentang pencatatan pernikahan dan akta nikah sebagai alat bukti. Hal ini berbeda dengan praktek muamalah yang dilakukan tidak secara tunai untuk waktu tertentu, diperintahkan oleh Al-Quran untuk mencatatnya. Pada perkembangan berikutnya dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan para pihak yang terkait dengan eksistensi keluarga, maka pencatatan pernikahan dipandang sebagai sesuatu yang penting. 

Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 282:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah (seperti jual beli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Pemerintah telah lama berupaya untuk menegakkan tertib hukum dalam pencatatan pernikahan ini, terutama sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pencatatan perkawinan meskipun telah disosialisasikan dan dilembagakan akan tetapi masih ditemui banyak hambatan untuk mengefektifkan ketentuan tersebut. Kendala itu terjadi karena masyarakat muslim masih ada yang memahami bahwa ketentuan perkawinan lebih menekankan perspektif fiqh sentris. 

Menurut pemahaman ini perkawinan dianggah sah apabila sudah memenuhi rukun dan syarat perkawinan seperti yang ditentukan oleh ketentuan fiqh, meskipun tidak diikuti oleh pencatatan perkawinan. Alasan ini pulalah yang dahulu menjadi salah satu bahan polemik yang tajam antara kelompok umat Islam dengan pemerintah ketika RUU Perkawinan akan diundangkan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel