-->

Hak Moral (moral rights)

SUDUT HUKUM | Pengakuan terhadap hak moral merepresentasikan sebuah bentuk apresiasi dan penghormatan publik kepada pencipta atas ekspresi kreatifnya. Adapun yang dimaksud hak moral (moral rights) adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun. Hak ini mengikuti pencipta, meskipun hak ekonomi atas ciptaan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain. Hak moral dapat dipindahkan dengan syarat harus berdasarkan atas wasiat pencipta yang sudah meninggal.

Dalam Konvensi Berne, hak moral diatur dalam Pasal 6bis. Namun dalam TRIPs, negara anggota konvensi tidak diwajibkan untuk mencantumkan hak moral ini dalam peraturan perundang-undangan hak cipta mereka.

Ada dua komponen umum yang terkandung dalam hak moral yang diantaranya adalah:
  • Hak Atribusi (The right of Paternity, Attribution, or Acknowledgement)

Hak ini mengharuskan identitas pencipta dilekatkan pada ciptaan, baik dengan nama sendiri maupun samaran. Dalam hal-hal tertentu, dan atas dasar pertimbangan yang rasional dari pencipta. ia dapat meniadakan identitas dirinya dan membiarkan ciptaanya berstatus anonim. Hal ini dapat dilakukan dalam kondisi dan dengan alasan yang dapat diterima (reasonable in circumstances). Pada dasarnya hak atribusi adalah pengakuan terhadap pencipta asli yang telah menciptakan karyanya. Hak ini berfungsi untuk mencegah kesalahan identifikasi yang tidak akurat terhadap pencipta yang sebenarnya dan melindungi pencipta dari pengklaiman orang lain sebagai pencipta asli.
  • Hak Integritas (The right of Integrity)

Representasi yang paling menonjol dari hak integritas adalah citra pribadi dan reputasi yang melekat pada diri pencipta. Melalui hak ini, pencipta dapat melindungi ciptaannya dan judul ciptaannya dari perusakan (distortion), pemotongan (mutilation) atau perubahan lain (modification) tanpa izin pencipta. Pencipta hanya dapat menyetujui adaptasi dan perubahan ciptaanya bila tidak mengganggu reputasinya.

Baca Juga

Pengaturan lebih lanjut mengenai hak moral dapat ditemukan pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 55 dan Pasal 72 Ayat (6) dan (7) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Secara restriktif, UU Hak Cipta Indonesia melarang setiap orang melanggar hak moral pencipta tanpa persetujuannya dengan cara-cara:
  1. meniadakan atau mengubah nama pencipta atau nama samaran pencipta yang tercantum pada ciptaan ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
  2. mencantumkan nama pencipta yang meniadakan identitas dirinya atau mencantumkan nama sebagai pencipta padahal dia bukan penciptanya;
  3. mengganti atau mengubah judul ciptaan dan anak judul ciptaan;
  4. mengubah isi ciptaan;
  5. meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang informasi manajemen pencipta.

Pencipta atau ahli warisnya berhak menggugat pelanggaran-pelanggaran di atas ataupun menuntut pelaksanaan dari hak moral tersebut walaupun hak ekonominya telah diserahkan seluruhnya.

Dalam konteks penggunaan teknologi digital, perlu juga diperhatikan bahwa hak informasi manajemen hak pencipta (electronic rights management informationmerupakan hak moral bagi penciptanya yang melekat pada ciptaan.

Jangka waktu perlindungan hak moral yang berhubungan dengan hak atribusi (seperti: pencantuman nama/nama samaran pencipta) berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak moral yang berkenaan dengan hak integritas (seperti: mengubah/merusak ciptaan dan judul ciptaan) berlaku sesuai dengan masa berlakunya perlindungan jenis ciptaan yang telah dibuat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel