Sejarah Singkat Creative Commons
Friday, 30 December 2016
SUDUT HUKUM | Penyediaan
lisensi hak cipta yang bebas dan terstandardisasi bukan pertama kali dilakukan
oleh Creative Commons. Sebelum Creative Commons merintis jalannya dalam
gerakan penyediaan lisensi hak cipta pada tahun 2001, Richard Stallman telah
memulai jalan ini terlebih dahulu. Stallman adalah seorang ilmuwan komputer di Massachussets Institute
Technology dan pendiri organisasi Free Software Foundation. Pada tahun 1984, Stallman mendirikan
proyek GNU yang kemudian bersama Linus
Torvalds mengembangkan sistem operasi komputer GNU/Linux.
Program
komputer/perangkat lunak (software) yang dibuat oleh Free Software Foundation kemudian dikenal dengan istilah Program
Komputer Sumber Terbuka (Open Source Software/OSS). Dikatakan sumber terbuka (open source) karena Open Source Software mendistribusikan program komputernya
beserta kode sumbernya
(source code).
Kode
sumber ini merupakan rangkaian instruksi berisi
perintah-perintah tentang hal-hal apa yang harus dilakukan oleh komputer. Kode
sumber sangat bermanfaat karena memberikan kebebasan kepada pengguna yang
ingin mempelajari, memperbaiki ataupun mengembangkan suatu program komputer.
Oleh karena itu, untuk menjamin kebebasan pengguna dan menjaga agar
kode sumber tersebut selalu tersedia, Free
Software Foundation merilis GNU General Public License (GPL) dengan konsep lisensi bebas yang mempersyaratkan
pengguna software yang melakukan modifikasi kode sumber dan
mendistribusikan ulang software
tersebut, maka ia harus menyertakan
kode sumber
software tersebut dan mengadopsi persyaratan
yang sama untuk setiap karya
derivatifnya. Klausula
ini yang oleh Stallman disebut dengan “copyleft” yang
merupakan ciri khas dari lisensi program komputer sumber terbuka. Pada intinya
ketentuan GPL adalah memberikan hak kepada pengguna software untuk memperbanyak,
memodifikasi, mendistribusikan suatu program komputer berserta kode
sumbernya.
Konsep
lisensi bebas dengan klausula copyleft
yang diterapkan oleh Free Software Movement kepada ciptaan program komputer ini
yang kemudian menginspirasi
seorang profesor hukum dari Stanford
University, Lawrence Lessig untuk
menggunakan konsep lisensi bebas yang sama terhadap obyek ciptaan yang lebih
luas seperti karya sastra, buku, musik, fim, lukisan, dan obyek lainnya yang dilindungi
oleh hak cipta.
Ide
pembentukan Creative Commons pertama kali muncul dari pembicaraan antara
Lawrence Lessig dan Eric Eldred pada tahun 1998. Pemikiran yang berkembang
saat itu adalah bagaimana memanfaatan hak cipta untuk kepentingan bersama
dengan memfasilitasi penerbitan karya kreatif di bawah ketentuan lisensi yang
membuat ciptaan tersedia untuk disebarkan dan digunakan kembali.
Untuk
mengembangkan lisensi tersebut para ahli hukum kekayaan intelektual, ahli hukum
cyber, dan ilmuwan komputer, antara lain
Lawrence Lessig, Hal Abelson, Eric
Eldred, dan James Boyle mendirikan Organisasi Creative Commons pada tahun
2001, yakni sebuah organisasi nirlaba yang berkantor pusat di Mountain View,
California, Amerika Serikat.
Creative Commons dibangun dari gagasan bahwa kreativitas
dan inovasi bersandar
pada rintisan kekayaan intelektual sebelumnya dengan bergantung pada pemanfaatan
dan pengembangan ciptaan dari para pencipta terdahulu. Kehadiran internet
mendorong kegiatan kolaboratif semacam ini dengan menyediakan kemudahan
dalam berkomunikasi dan memudahkan penyebaran ciptaan.
Visi
Creative Commons adalah mewujudkan sepenuhnya semua
potensi dari internet─dengan
akses universal terhadap penelitian, pendidikan, dan partisipasi penuh
dalam kebudayaan─untuk menuju era baru pembangunan, pertumbuhan, dan
produktivitas. Sedangkan
misi Creative Commons adalah mengembangkan, mendukung,
dan menyediakan sarana infrastruktur hukum dan teknis yang memaksimalkan
kreativitas, keinginan untuk berbagi karya, dan inovasi.