-->

Sejarah Singkat Hak Cipta

SUDUT HUKUM | Hak cipta sejak awal kemunculannya selalu berkaitan dengan perkembangan teknologi. Istilah hak cipta yang dikenal sekarang merupakan padanan istilah dari Copyright yang riwayatnya dimulai dengan ditemukannya mesin cetak pada tahun 1436 di Eropa. Mesin ini mempermudah perbanyakan karya-karya tulis yang ada pada saat itu dalam jumlah besar. Diperkirakan bahwa sebelum mesin cetak ditemukan, jumlah buku yang beredar di Eropa hanya ribuan, namun hanya dalam waktu 50 tahun, jumlah tersebut meningkat hingga 10 juta buku.

Pertumbuhan jumlah buku yang pesat ini telah membuka peluang ekonomi baru bagi orang-orang untuk dapat menikmati hasil perbanyakan karya tulis. Dalam hal ini timbul pertanyaan, siapakah yang berhak mendapat keuntungan materiil dari hasil penjualan suatu karya tulis yang dicetak dalam jumlah banyak? Apakah pengarang atau penerbit yang membiayai dan menanggung risiko penerbitan buku tersebut?

Pada gilirannya muncul perusahaan-perusahaan di bidang penerbitan buku. Dalam rangka melindungi kepentingan bisnis mereka, para pengusaha penerbitan buku meminta kepada Raja untuk memberikan hak monopoli perbanyakan buku-buku yang akan diterbitkan. Para pengusaha ini menginginkan agar hanya mereka yang memiliki hak memperbanyak (copyright) atas karya-karya tulis yang akan diterbitkan. Dari sini cikal bakal rezim perlindungan hak cipta beranjak.

Permulaan perlindungan hak cipta di Eropa salah satunya dimulai di Inggris pada tahun 1557. King Philip dan Queen Mary memberikan Royal Charter kepada Stationers Company─sebuah perusahaan penerbitan yang berbasis di London─hak monopoli untuk menyelenggarakan sistem registrasi dan percetakan karya tulis. Dengan monopoli yang dipunyainya, pencetakan dan penerbitan karya tulis dalam bentuk buku hanya boleh dilakukan perusahaan ini atau penerbitpenerbit lain yang terdaftar sebagai anggota Stationers Company

Hak-hak pengarang untuk memperbanyak karya tulis sama sekali diabaikan. Bahkan dalam praktiknya, tujuan diberikannya hak monopoli ini tidak lain dari upaya pihak kerajaan melakukan sensor terhadap penerbitan yang berisi pandangan-pandangan yang melawan kekuasaan monarki ataupun yang menyimpang dari agama kerajaan.

Baca Juga

Gagasan bahwa pengaranglah yang berhak atas hak memperbanyak karya tulisnya kemudian diatur dalam Statute of Anne tahun 1710. Statute of Anne berisi ketentuan tentang hak eksklusif seorang pengarang sebagai pemilik hak yang memiliki kebebasan untuk mencetak karya tulisnya.29 Statute of Anne merupakan undang-undang hak cipta pertama di dunia dan besar pengaruhnya dalam sejarah perkembangan hak cipta karena untuk pertama kalinya seorang pengarang diakui secara sah bahwa ia pemegang hak eksklusif atas karya tulisnya.

Jika dicermati mengenai sejarah istilah Copyright, pada mulanya istilah Copyright kurang begitu mempersoalkan siapa penciptanya, dan hanya melindungi kepentingan perusahaan penerbit. Kata Copyright memang bermakna the right to copy atau hak untuk memperbanyak karya-karya tulis pada masa itu. Itulah sebabnya muncul reaksi terhadap doktrin Copyright di negara-negara dengan tradisi hukum Civil Law seperti Prancis, Jerman, Italia, dan Belanda. Di negara-negara ini muncul istilah: droit de auteur, auteursrecht, dan atau authors’s right.

Pusat gagasan perlindungan diletakkan pada pencipta melalui konsep author’s right yang artinya hak pengarang. Di Belanda, perlindungan bagi pencipta dituangkan dalam Auteurswet tahun 1912.32 Belanda membuat Auteurswet pada tahun 1912 karena telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Berne. Konvensi Berne diadakan karena kebutuhan akan perlindungan hak cipta yang terstandardisasi dan seragam yang dapat berlaku secara internasional. 

Sebelumnya, pada tahun 1866 di Swiss didirikan organisasi internasional Berne Copyright Union yang mengadministrasikan dan melindungi pelbagai ciptaan manusia yang mencipta di bidang sastra (literary) dan seni (artistic). Pendirian Bern Copyright Union ini kemudian diikuti dengan dilaksanakannya Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Berne) pada tahun 1886 yang menetapkan mengenai aturan hak cipta di negara-negara berdaulat.

Pada masa kemerdekaan Indonesia, Auteurswet 1912 yang diundangkan melalui Staatblad No. 600 tahun 1912, diberlakukan pula terhadap bangsa Indonesia berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Sejak saat itu rezim hak cipta mulai berlaku di Indonesia. Selanjutnya, perkembangan hukum hakcipta dilanjutkan dalam konvensi-konvensi internasional yang berusaha menyesuaikan perlindungan hak cipta dengan kemajuan teknologi dan kepentingan perdagangan. 

Beberapa konvensi internasional itu diantaranya:
  1. International Convention Protection for Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organizations (Konvensi Roma) tahun 1961, 
  2. Universal Copyright Covention tahun 1955, 
  3. Trade Related Aspect on Intellectual Property Rights (TRIPs) tahun 1994 dan 
  4. WIPO Copyright Treaty tahun 1996. 


Peraturan dalam konvensi internasional ini kemudian menjelma dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan lainnya di berbagai negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Indonesia terakhir kali merevisi Undang-Undang Hak Cipta pada tahun 2002 untuk menyesuaikannya dengan perkembangan konvensi internasional di bidang hak cipta.

Rujukan:
  1. Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, edisi ke-2, cetakan ke-3. (Bandung: P.T. Alumni, 2009)
  2. Agus Sardjono, Hak Cipta dalam Desain Grafis (Jakarta: Yellow Dot Publishing, 2008).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel