-->

Perlindungan Hukum Transaksi E-commerce

SUDUT HUKUM | Istilah perlindungan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998: 231) adalah tempat berlindung ataupun hal perbuatan tersebut (memperlindungi). Sedangkan hukum menurut kamus hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib.

Menurut M.H. Tirtamadjaja (C.S.T. Kansil, 1989: 38), hukum ialah semua norma dan aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku. Tindakan-tindakan dalam pergaulan dengan ancaman mengganti kerugian jika melanggar aturan-atauran tersebut akan membahayakan diri sendiri atau, umpamanya orang akan kehilnagan kemerdekaanya, di denda, dan sebagianya. Perlindungan hukum secara harfiah diartikan sebagai suatu cara, proses, perbuatan melindungi berdasarkan hukum, atau dapat pula diartikan sebagai suatu perlindungan yang diberikan melalui sarana hukum tersebut (Muhammad Djumhana, 1999: 38).

Perlindungan Hukum Transaksi E-commerce


Menurut Philipus M. Hadjon (1987: 22) perlindungan hukum dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu:
  • Perlindungan hukum yang preventif, bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa; dan
  • Perlindungan hukum yang refresif, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Di dalam perlindungan hukum ada 2 (dua) indikator utama:
  1. Mensyaratkan adanya norma yang memuat subtansi tentang apa yang dilindungi; dan
  2. Mensyaratkan adanya penerapan pelaksanaan dan penegakan atas norma, sehingga terjadi tindakan-tindakan pelangaaran atas norma maka akan segera diambil suatu tindakan yang sesuai dengan norma tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum adalah suatu cara atau proses yang bertujuan untuk melindungi pihak-pihak tertentu berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Perlindungan hukum yang dikaji dalam penelitian ini adalah perlindungan bagi pembeli oleh hukum pada tranakai ecommerce. Transaksi e-commerce merupakan transaksi perdagangan atau jual beli barang yang menggunakan sarana elektronik. Untuk itu, hukum yang memberikan perlindungan terhadap pembeli adalah KUHPerdata dan UUITE.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel