-->

Iddah Wanita Keguguran Menurut Pendapat Ulama

SUDUT HUKUM | Disebutkan dalam buku Fiqih Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali bahwa sebagian ulama’ bersilang pendapat tentang permaslahan tersebut. Ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, sebagian dari Madzhab Hambali dan sebagian dari Madzhab Syafi'i mengatakan bahwa yang dimaksud dengan 'melahirkan' yang menjadi penyebab berakhirnya masa Iddah adalah jika janin yang dilahirkan itu sudah berbentuk manusia walaupun belum sempurna.

Maksudnya, ia berupa bayi sempurna walaupun terlahir dalam keadaan meninggal. Atau belum jadi bayi sempurna, tapi sudah berbentuk mudghoh yang sudah tampak seperti manusia walau masih samar. Dengan syarat ada yang menyaksikan bahwa janinnya yang gugur itu sudah berbentuk manusia (walau samar).

Iddah Wanita Keguguran Menurut Pendapat Ulama

Baca Juga


Sedangkan menurut satu riwayat dari Madzhab Hambali mengatakan bahwa iddah sudah berakhir ketika wanita ini mengalami keguguran, jika yang keluar berupa mudghah. Baik mudghah itu sudah berbentuk seperti manusia atau belum. Akan tetapi ada beberapa saksi yang menyaksikan bahwa mudghoh itu merupakan bakal penciptaan manusia, yang seandainya tidak gugur maka ia akan menjadi bayi yang sempurna.

Sebab menurut madzhab ini inti dari iddah adalah bara'atur rahim (kosongnya rahim), dan itu sudah tercapai dengan keluarnya janin atau bakal janin dari dalam rahimnya.
Adapun ulama dari kalangan Madzhab Maliki menyatakan bahwa gugurnya janin menyebabkan berakhirnya iddah bagi wanita hamil yang dicerai oleh suaminya. Dengan syarat jika yang keluar itu berupa gumpalan darah yang benar-benar bukti bahwa itu adalah bakal janin. Pembuktiannya dengan cara dituangi air panas. Jika tidak meleleh, berarti gumpalan darah itu benar-benar merupakan bakal janin.

Selain pendapat di atas, masih ada beberapa pendapat para ulama’ tentang iddah wanita keguguran, antara lain seperti yang dikemukakan dalam kitab Al-Mughni, terdapat riwayat dari Imam Ahmad yang dinukil oleh Abu Thalib menyatakan bahwa iddahnya wanita tersebut telah selesai dengan keluarnya gumpalan daging tersebut dan si wanita tidak bisa di anggap ummul walad.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Az-Zuhri yang memberikan pendapat pada hadist Nabi Muhammad berikut ini :
Mengabrkan pada kami, Yunus bin Yazid menceritakan pada kami, dariIbnu Syihab, Ubaidullah bin Ubaidillah bin Utbah bin Mas’ud. Bahwa ayahnya menulis surat kepada Umar bin Abdillah bin Al-Arqam Az-Zuhri, guna memerintahkannya untuk menemui Subai’ah binti Al-Harits Al-Aslamiyah, lalu menanyakan kepadanya tentang haditsnya dan apa saja yang dikatakan Rasulullah SAW kepadanya, ketika ia meminta fatwa kepada beliau. Umar bin Abdillah kemudian menulis surat untuk Abdullah bin Utbah, guna memberitahukannya bahwa Subai’ah mengabarkan kepadanya (Umar bin Abdillah), bahwa waktu itu ia menjadi istri Sa’d bin Khaulah, seseorang yang tinggal di kalangan Bani Amir bin Lu’ay, dan termasuk salah seorang yang turut serta dalam perang badar. Suaminya kemudian meninggal dunia saat menunaikan Haji Wada’, sedangkan dia sendiri dalam keadaan hamil. Tidak lama kemudian dia melahirkan kandungannya. (ketika ia telah suci dari nifasnya) dia berhias untuk beberapa pria yang melamarnya. Kemudian Abu As Sanabil bin Ba'kak yang merupakan seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar menemuinya dan berkata; ada apa aku melihatmu berhias diri? Kemungkinan engkau ingin menikah. Demi Allah engkau tidak boleh menikah hingga berlalu empat bulan sepuluh hari. Subai'ah berkata; kemudian tatkala ia mengatakan hal tersebut kepadaku maka aku kumpulkan pakaianku pada sore hari kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Lalu beliau memberiku fatwa bahwa aku telah halal ketika telah melahirkan kandunganku dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menginginkan. Ibnu Syihab berkata; saya melihat tidak mengapa ia menikah ketika telah melahirkan, walaupun ia masih kena darah hanya saja ia tidak didekati oleh suaminya hingga ia bersih.
Dan hadits ini dilanjutkan dengan adanya hadis lain yang serupa dengannya. Yaitu :
sesungguhnya Subai’ah Al-Aslamiyah mengalami nifas beberapa malam setelah kematian suaminya, dan ia melaporkan hal itu kepada nabi untuk meminta izin menikah lagi, maka nabi mengizinkan dia untuk menikah.
Menurut Az-Zuhri, hadist ini menjelaskan tentang kapan Subai’ah mengajukan pertanyaan pada Rasulullah SAW (mengenai kapan ia selesai dari masa iddahnya), dan masa sucinya dari nifasnya ini tidak dapat dijadikan dalil. Karena yang dijadikan dalil adalah sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa ia telah suci (menjalani masa iddah), ketika dia melahirkan kandungannya. Dalam hal ini, beliau tidak beralasan dengan suci dari nifas.
Beliau juga mengatakan , “sama saja, apakah ia mengandung satu bayi atau lebih, apakah bayinya itu sudah sempurna penciptaannya atau belum, apakah masih segumpal darah atau segumpal daging. iddah tetap berakhir dengan melahirkannya, jika padanya sudah tampak rupa manusia, apakah rupa itu masih samar atau sudah jelas. Dalilnya adalah mutlaknya jawaban yang diberikan kepada Subai’ah, dimana ia tidak ditanya mengenai sifat kehamilannya.

Itulah beberapa pendapat dan alasan yang dikemukakan oleh para ulama’ tentang iddah wanita keguguran. Beberapa ulama’ berpendapat bahwa iddahnya wanita keguguran adalah saat itu juga meskipun yang keluar masih berupa darah dan juga beberapa ulama’ berpendapat bahwa iddah wanita adalah sampai gugurnya kandungan yang telah berupa segumpal daging yang diyakini bahwa itu adalah bakal janin.

Rujukan:


  1. Ibnu Quddamah, Al-Mughni, (terj,) Abdul Syukur, Jakarta : Pustaka Azzam, 2013
  2. Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (terj,) Ahmad Khatib, Jakarta : Pustaka Azzam, 2011

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel