-->

Konsep Diversi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

SUDUT HUKUM | Undang-Undang ini membahas mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Pengertian diversi dalam Undang-Undang ini terdapat dalam Pasal 1 ayat 7 serta Tujuan dibuatnya konsep diversi ini terdapat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. 

Upaya Diversi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mempunyai kriteria dimana perbuatan yang dilakukan pelaku masih tergolong pidana ringan dan ancaman dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana. 


Konsep Diversi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Baca Juga


Upaya diversi dalam hal baik penyidikan, penuntutan umum seperti yang termuat dalam Pasal 9 harus mempertimbangkan

  • Kategori tindak pidana 
  • Umur anak 
  • Hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas 
  • Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. 

Menurut Undang-Undang ini juga terdapat berbagai macam pengertian anak yang termuat dalam Pasal 2 sampai Pasal 5 diantaranya adalah: 

  1. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana 
  2. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana 
  3. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana 
  4. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri 
Undang-Undang sistem peradilan pidana anak ini juga sudah tercantum semua hak-hak anak dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Upaya yang di berikan untuk melindungi anak di berikan dalam bentuk hak-hak yang dalam undang-undang ini termuat pada Pasal 3 dan Pasal 4; Pasal 3 Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak: 

  • diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; 
  • dipisahkan dari orang dewasa; 
  • memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; 
  • melakukan kegiatan rekreasional; 
  • bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya; 
  • tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup; 
  • tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; 
  • memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; 
  • tidak dipublikasikan identitasnya; 
  • memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; 
  • memperoleh advokasi sosial; 
  • memperoleh kehidupan pribadi; 
  • memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat; 
  • memperoleh pendidikan; 
  • memperoleh pelayananan kesehatan; dan 
  • memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 4 : 

  • Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak: 

  1. mendapat pengurangan masa pidana; 
  2. memperoleh asimilasi; 
  3. memperoleh cuti mengunjungi keluarga; 
  4. memperoleh pembebasan bersyarat; 
  5. memperoleh cuti menjelang bebas; 
  6. memperoleh cuti bersyarat; dan 
  7. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan 

  • Hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan kepada Anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel