-->

Perlindungan Varietas Tanaman

SUDUT HUKUM | Perlindungan varietas tanaman merupakan suatu ketentuan dalam HAKI yang masih relatif baru dalam sejarah perlindungannya sebagai hak kebendaan immaterial yang diberikan kepada individu oleh negara. Hak milik immateriil adalah suatu hak milik yang obyek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Hampir semua negara yang mengatur Perlindungan Varietas Tanaman pada dasarnya didasarkan pada norma-norma yang tertuang dalam the International Convention for Protection of New Varieties of Plants. Konvensi tersebut dibentuk oleh negara-negara Eropa pada 2 Desember 1961 yang ditindaklanjuti dengan pendirian lembaga yang disebut the International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV). Lembaga tersebut bersifat independen, berskala internasional, dan merupakan organisasi antara pemerintahan sebagai subjek hukum internasional.

Indonesia membuat peraturan sui generis atau peraturan khusus tersendiri yang efektif untuk melindungi varietas tanaman dalam undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Perlindungan hukum terhadap pemulia dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap hak alamiah yang dimiliki pemulia atas varietas baru yang ditemukannya. Pelaksanaan dari hak alamiah yang dimiliki oleh pemulia ini, difasilitasi dan dilindungi oleh ketentuan hukum yang mengatur mengenai hal tersebut.

Perlindungan Varietas Tanaman


Guna membatasi kepentingan perorangan maka hukum juga memberikan jaminan agar tetap terpeliharanya kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penjelasan UU PVT yang menyebutkan bahwa “....dalam pelaksanaannya undangundang ini dilandasi dengan prinsip-prinsip dasar yang mempertemukan keseimbangan kepentingan umum dan pemegang hak PVT...”. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemuliaan ini, di dalam pelaksanaannya harus turut memperhatikan hak petani pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kepastian hukum juga dapat diartikan sebagai perlindungan hukum.

Baca Juga

Pengaturan secara khusus mengenai perlindungan terhadap varietas tanaman pada mulanya yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian pada tahun 1992, diterbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang mendorong kegiatan pemuliaan tanaman, dimana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 dinyatakan bahwa:
  • Kepada penemu teknologi tepat serta penemu teori dan metode ilmiah baru di bidang budidaya tanaman dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah.
  • Kepada penemu jenis baru dan/atau varietas unggul dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah serta mempunyai hak memberi nama pada temuannya.
  • Setiap orang atau badan hukum yang tanamannya memiliki keunggulan tertentu dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah.
  • Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagai maksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, pihak pemulia hanya memperoleh penghargaan dari pemerintah, sebagai balas jasa dari hasil penemuan varietas baru. Ketentuan lain yang mengatur tentang pemberian penghargaan terhadap penemuan varietas unggul terdapat dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman yang menyatakan bahwa Menteri memberikan penghargaan kepada penemu varietas unggul dan/atau teknologi di bidang perbenihan.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2000, dimana undang-undang tersebut mengatur secara terperinci mengenai perlindungan terhadap varietas tanaman. Pemerintah juga mengatur hak imbalan dan penggunaan varietas tersebut dalam kaitannya dengan Perlindungan Varietas Tanaman serta usaha pelestarian plasma nutfah. 

Perlindungan terhadap varietas tanaman berupa hak pemulia diharapkan harus mampu:
  1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan petani akan benih yang bermutu secara berkesinambungan dan merata di seluruh wilayah Indonesia
  2. Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dan mendorong tumbuhnya industri perbenihan, dan merangsang invensi serta pengembangan varietas-varietas baru tanaman sebanyak mungkin oleh masyarakat.
Rujukan:
  • Lihat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
  • Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelellectual Property Right), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995, 
  • Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel