Perlindungan Varietas Tanaman
Sunday, 11 December 2016
SUDUT HUKUM | Perlindungan varietas tanaman
merupakan suatu ketentuan dalam HAKI yang masih relatif baru dalam sejarah
perlindungannya sebagai hak kebendaan immaterial yang diberikan kepada
individu oleh negara. Hak milik immateriil adalah suatu hak milik yang obyek
haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Hampir semua negara yang mengatur
Perlindungan Varietas Tanaman pada dasarnya didasarkan
pada norma-norma yang tertuang dalam the International
Convention for Protection of New Varieties of Plants. Konvensi tersebut dibentuk oleh
negara-negara Eropa pada 2 Desember 1961 yang ditindaklanjuti dengan pendirian
lembaga yang disebut the International Union for the
Protection of New Varieties of Plants (UPOV). Lembaga tersebut
bersifat independen, berskala
internasional, dan merupakan organisasi antara pemerintahan sebagai subjek hukum
internasional.
Indonesia membuat peraturan sui
generis atau peraturan khusus tersendiri yang efektif untuk melindungi varietas
tanaman dalam undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Perlindungan hukum terhadap
pemulia dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap hak alamiah yang
dimiliki pemulia atas varietas baru yang ditemukannya. Pelaksanaan dari
hak alamiah yang dimiliki oleh pemulia ini, difasilitasi dan dilindungi oleh
ketentuan hukum yang mengatur mengenai hal tersebut.
Guna membatasi kepentingan
perorangan maka hukum juga memberikan jaminan agar tetap terpeliharanya
kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penjelasan UU PVT yang
menyebutkan bahwa “....dalam pelaksanaannya undangundang ini dilandasi dengan
prinsip-prinsip dasar yang mempertemukan keseimbangan kepentingan umum dan
pemegang hak PVT...”. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap
pemuliaan ini, di dalam pelaksanaannya harus turut memperhatikan hak petani
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kepastian hukum juga dapat
diartikan sebagai perlindungan hukum.
Pengaturan secara khusus mengenai
perlindungan terhadap varietas tanaman pada mulanya yaitu dengan
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya
Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian pada tahun 1992, diterbitkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang mendorong
kegiatan pemuliaan tanaman, dimana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1992 dinyatakan bahwa:
- Kepada penemu teknologi tepat serta penemu teori dan metode ilmiah baru di bidang budidaya tanaman dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah.
- Kepada penemu jenis baru dan/atau varietas unggul dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah serta mempunyai hak memberi nama pada temuannya.
- Setiap orang atau badan hukum yang tanamannya memiliki keunggulan tertentu dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah.
- Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagai maksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, pihak pemulia hanya memperoleh
penghargaan dari pemerintah, sebagai balas jasa dari hasil penemuan varietas baru.
Ketentuan lain yang mengatur tentang pemberian penghargaan terhadap penemuan
varietas unggul terdapat dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman yang menyatakan bahwa Menteri
memberikan penghargaan kepada penemu varietas unggul dan/atau teknologi di
bidang perbenihan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2000, dimana undang-undang
tersebut mengatur secara terperinci mengenai perlindungan terhadap varietas
tanaman. Pemerintah juga mengatur hak imbalan dan penggunaan varietas tersebut
dalam kaitannya dengan Perlindungan Varietas Tanaman serta usaha pelestarian
plasma nutfah.
Perlindungan terhadap varietas tanaman berupa hak pemulia
diharapkan harus mampu:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan petani akan benih yang bermutu secara berkesinambungan dan merata di seluruh wilayah Indonesia
- Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dan mendorong tumbuhnya industri perbenihan, dan merangsang invensi serta pengembangan varietas-varietas baru tanaman sebanyak mungkin oleh masyarakat.
Rujukan:
- Lihat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
- Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelellectual Property Right), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995,
- Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.