Membuat atau Mempunyai Persediaan Benda atau Bahan Untuk Memalsu Uang (Pasal 250 KUHP)
Friday, 23 December 2016
SUDUT HUKUM | Berikut adalah rumusan dari
Pasal 250 KUHP:
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakannya untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4500.”
Dari rumusan
pasal 250 KUHP, dapat dilihat unsur-unsurnya, yang adalah:
a) Unsur-unsur Objektif
1. Perbuatan:
a) Membuat;
b) Mempunyai
persediaan;
2. Objeknya:
a) Bahan;
b) Benda;
b) Unsur
Subjektif
Yang
diketahuimya bahwa itu digunakan untuk:
- Meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang;
- Meniru atau memalsu uang kertas negara;
- Meniru atau memalsu uang kertas bank.
Dari rumusan
dan rincian unsur-unsur diatas, dapat dilihat bahwa Pasal 250 KUHP ini adalah
bentuk persiapan sebelum dilakukannya kejahatan Pasal 244 KUHP (meniru atau
memalsu uang) dan Pasal 246 KUHP (merusak uang).
Perbuatan
„membuat bahan atau benda‟ adalah membuat bahan-bahan atau benda-benda yang
selanjutnya akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang.
Perbuatan „mempunyai persediaan bahan atau benda‟ maksudnya adalah bahan atau
benda yang diketahuinya untuk meniru uang, memalsu uang, atau mengurangi nilai
mata uang disimpan atau berada dalam kekuasaannya dalam jumlah tertentu, yang
bila diperlukan segera dapat digunakan.