-->

Perbedaan Antara Pengaturan Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dalam KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

SUDUT HUKUM | Tindak pidana pemlasuan uang merupakan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Negara sebagai pembuat dan pengelola uang akan mengalami kerugian, bagi masyarakat yang merupakan penerima sekaligus pengguna uang juga demikian. Dampak yang ditimbulkan dari kejahatan pemalsuan uang sangat besar dan tak terbatas ruang lingkupnya. Selama uang palsu masih beredar di pasaran, maka kerugian juga masih berpotensi memakan korban.

Pada setiap perbuatan pemalsuan (tidak hanya pemalsuan uang, melainkan semua jenis pemalsuan), dapat dilihat bahwa sudah terjadi pelanggaran terhadap 2 (dua) norma dasar, yaitu:
  • Kebenaran (kepercayaan) yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan;
  • Ketertiban masyarakat yang pelanggarannya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap Negara / ketertiban umum.

Mengingat pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat kepada uang yang merupakan simbol dari kedaulatan Negara, maka aturan hukum yang cukup atau memadai adalah hal yang penting agar terjadi suatu ketertiban di lingkungan masyarakat, dan para pelaku tindak pidana pemalsuan uang dapat dihukum, timbul penyesalan pada dirinya sehingga jera dan tidak lagi mau melakukan perbuatan serupa. Saat ini aturan hukum yang terkait dengan tindak pidana pemalsuan uang di Indonesia dapat ditemukan dalam KUHP dan UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 Perbedaan Antara Pengaturan Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dalam KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Pada KUHP, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana pemalsuan uang tergolong berat. Negara memandang serius kejahatan pemalsuan uang, sebab dampak dari kejahatan ini tidak hanya mengincar seseorang sebagai korban, melainkan banyak pihak. Kejahatan ini tidak dipandang seperti tindak pidana penipuan dari Pasal 378 atau tindak pidana lain mengenai kekayaan orang. Kejahatan pemalsuan uang dipandang serius sebab potensi kerugian yang ditimbulkannya jauh lebih besar. Menurut sejarah, pada zaman dahulu di beberapa negara Eropa, pernah diberlakukan hukuman mati untuk pelaku pemalsuan uang.

Baca Juga

Untuk tindak pidana pemalsuan uang, pada KUHP disebutkan bahwa berlaku suatu asas yang disebut sebagai asas universaliteit. Maksud dari asas tersebut adalah agar hukum pidana Indonesia tetap dapat diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana pemalsuan uang diluar Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam KUHP Pasal 4. Setiap orang, baik warga negara Indonesia, maupun warga negara asing yang berbuat kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal ini, meskipun berada diluar wilayah Indonesia dapat dikenakan ketentuan-ketentuan pidana Indonesia.

Terkait kejahatan tindak pidana pemalsuan uang, aturan pasal per pasal dalam KUHP juga sudah tergolong lengkap dengan meliputi berbagai jenis tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Mulai dari kejahatan meniru atau memalsu uang (Pasal 244), mengedarkan uang palsu (Pasal 245), merusak uang (Pasal 246), mengedarkan uang rusak (Pasal 247), mengedarkan uang palsu yang lain dari Pasal 245 dan 247 (Pasal 249), membuat atau mempunyai persediaan benda atau bahan untuk memalsu uang (Pasal 250), dan menyimpan kepingan perak yang dianggap sebagai mata uang (Pasal 251).

Objek pemalsuan di aturan tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana yang diatur dalam KUHP meliputi uang kertas dan uang logam. Aturan dalam KUHP tidak hanya berlaku bagi pemalsu uang kertas dan uang logam Rupiah saja, melainkan juga uang kertas dan uang logam negara asing. Hal ini menunjukkan luasnya cakupan aturan hukum dalam KUHP terkait dengan tindak pidana pemalsuan uang.

Sementara itu dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, objek pemalsuan yang dibicarakan terbatas hanya di mata uang Indonesia saja, yaitu Rupiah. Hal ini merupakan pembeda utama antara kedua aturan hukum tersebut. Untuk jenis perbuatan terkait pemalsuan uang yang dilarang, sebenarnya hampir serupa dengan yang diatur dalam KUHP, yaitu meniru Rupiah (Pasal 24), merusak Rupiah (Pasal 25), memalsu Rupiah (Pasal 26), dan membuat atau mempunyai persediaan benda atau bahan untuk memalsu Rupiah (Pasal 27). Semua pasal yang telah disebutkan diatas juga dapat ditemukan rumusannya dalam KUHP.

Perbedaan lain yang bisa dilihat saat membandingkan aturan hukum pemalsuan uang di KUHP dan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah ancaman hukuman maksimal dari beberapa bentuk kejahatan. Jika dilihat dalam KUHP, untuk tindak pidana pemalsuan uang ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 (lima belas) tahun penjara (untuk Pasal 244 dan Pasal 245). Sementara itu dalam UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ancaman hukuman maksimal bagi kejahatan pemalsuan uang adalah pidana penjara seumur hidup (untuk Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan (2), dan Pasal 38 ayat (2)).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel